Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Bupati Kukar Terbitkan SE, Atur Kegiatan Masyarakat selama Ramadan

Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa.
GraceGrace4 Maret 2025 Diskominfo Kukar 859 Views
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menyambut Bulan Suci Ramadan 1446 Hijriah, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur kegiatan masyarakat selama bulan puasa. SE ini mencakup pembatasan operasional Tempat Hiburan Malam (THM), kafe, serta pedagang di fasilitas umum guna menjaga ketertiban dan kekhusyukan ibadah.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kukar, Aji Muhammad Decki Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif selama Ramadan. Pihaknya akan melakukan pengawasan serta penertiban guna memastikan aturan ini berjalan efektif.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, kami akan turun ke lapangan untuk menjaga keamanan dan ketertiban dengan melibatkan berbagai pihak,” ujar Decki.

Baca Juga:
  • Pulau Layung Seribu Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Hulu Mahakam
  • Sekda Kukar Dorong Peningkatan PAD di Forum Bapenda 2025
  • Pabrik Minyak Merah di Kembang Janggut Didukung Sawit Lokal
  • CKG Jadi Langkah Nyata Pemerintah Bangun Kesadaran Kesehatan Dini

Satpol PP Kukar telah menyiapkan langkah pengawasan di beberapa titik strategis di Tenggarong, termasuk kawasan Turap Tepian Mahakam dan sejumlah masjid yang membutuhkan penjagaan khusus. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan yang dapat mengurangi kenyamanan warga dalam menjalankan ibadah.

Terkait pelanggaran jam operasional THM, kafe, dan tempat hiburan lainnya, Satpol PP akan menerapkan sanksi bertahap.

Artikel Terkait:
  • Musrenbang RKPD Kukar 2026 Tekankan Sinergi Antarlevel Pemerintahan
  • Bupati Kukar Resmikan Tempat Ibadah dan Kantor Desa di Loa Kulu
  • BUMDes Kukar Diarahkan Kelola Wisata Desa, Dongkrak Ekonomi Lokal
  • Loa Duri Ilir Raih Predikat Desa Cantik Terbaik se-Kaltim

“Biasanya kami akan memberikan teguran hingga tiga kali. Jika masih ada yang melanggar, maka akan ada konsekuensi berupa penutupan. Hal yang sama berlaku bagi pedagang di fasilitas umum, termasuk di kawasan tepian Mahakam,” tambahnya.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai Ramadan. Pemkab Kukar juga mengajak warga untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana yang aman dan nyaman selama bulan suci.

Jangan Lewatkan:
  • Sekda Kukar Pantau Persiapan PSU dan Antisipasi Banjir Secara Daring
  • Harga Karet di Prangat Selatan Anjlok, Petani Tertekan
  • KCE 2025 Dorong Hilirisasi Kopi Lokal Kukar
  • Rendi Solihin Buka Takjil War Perdana di Tenggarong
Pembatasan THM Kukar Ramadan 1446 H Satpol PP Kukar SE Ramadan Kukar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWabup Kukar Safari Ramadan di Sangasanga, Serahkan Bantuan Ibadah
Next Article Banjir 3 Meter di Pancoran, Anak-anak Nekat Bermain Air

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Salat Taubat dan Hajat: Apa Bedanya?

Islami Alfi Salamah

Yang Mau Lanjutkan Bangun IKN, Silakan Patungan

Editorial Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa

Lumbung Korupsi dalam Demokrasi yang Terganjal

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Produk Dapur Terlaris Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi