Era digital cepat berubah, dan anak-anak menjadi bagian tak terpisahkan darinya. Namun, kemudahan akses teknologi menyimpan risiko serius jika pengaturannya tidak bijak.
Presiden Prabowo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, Jumat (28/3/2025).
Aturan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, sehat, dan ramah anak.
TUNAS: Regulasi Keamanan Anak di Dunia Maya
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyebut regulasi ini sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam mendampingi tumbuh kembang anak di dunia maya.
“TUNAS adalah bentuk keberpihakan negara terhadap anak-anak. Kami ingin ruang digital menjadi ruang yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia,” ungkap Meutya di Jakarta.
Dalam aturan tersebut, penggunaan media sosial oleh anak diatur berdasarkan usia, yakni di bawah 13 tahun, antara 13 hingga sebelum 16 tahun, dan 16 hingga sebelum 18 tahun.
Pengawasan Orang Tua dalam Penggunaan Media Sosial Anak
Setiap anak yang belum mencapai usia 18 tahun harus menggunakan media sosial dengan persetujuan dan pengawasan orang tua.
Meski demikian, anak berusia 13–16 tahun tetap dimungkinkan mengakses media sosial secara mandiri. Dengan syarat platform tersebut memiliki tingkat risiko rendah.
Penilaian risiko ini mencakup potensi paparan konten tidak layak, ancaman keamanan data pribadi. Seperti, risiko kecanduan, serta dampak terhadap kesehatan mental dan fisik anak.
PP ini juga mewajibkan platform digital untuk memberikan edukasi literasi digital bagi anak dan orang tua.
Sanksi dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profiling Anak
Pemerintah melarang profiling terhadap anak untuk tujuan komersial, kecuali untuk kepentingan terbaik anak.
Pemerintah tak segan memberikan sanksi bagi pelanggaran yang platform lakukan, mulai dari teguran administratif, denda, penghentian layanan, hingga pemutusan akses.
Untuk memudahkan transisi, pemerintah menetapkan masa adaptasi selama dua tahun bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Selama periode ini, Kementerian Komdigi akan menjalankan fungsi lembaga mandiri sambil mempersiapkan pembentukan lembaga independen melalui Peraturan Presiden.
Pemerintah juga membuka partisipasi publik untuk ikut terlibat dalam penyusunan peraturan teknis lanjutan. Bertujuan agar kebijakan ini responsif terhadap dinamika digital dan kebutuhan anak.
Langkah ini menandai komitmen serius Indonesia dalam membentuk ekosistem digital yang lebih inklusif dan aman untuk generasi muda.