Jakarta – Meski jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama pada 1 Mei 2025, pemerintah memperpanjang batas waktu pelunasan biaya haji reguler (Bipih) untuk empat provinsi hingga 2 Mei 2025.
Perpanjangan ini dilakukan karena kuota jemaah dari Jawa Barat, Gorontalo, Sumatera Selatan, dan Banten belum sepenuhnya terpenuhi.
“Kita akan kembali perpanjang pelunasan Bipih Reguler hingga 2 Mei 2025,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri, Muhammad Zain, saat memberikan keterangan di Jakarta pada Jumat (25/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa dari total 203.320 kuota haji reguler nasional, sebanyak 212.733 jemaah sudah melunasi biaya, termasuk 27.500 jemaah cadangan, 1.520 petugas haji daerah (PHD), dan 684 pembimbing ibadah dari KBIHU.
Namun, masih ada kekosongan kuota wilayah, terutama di Jawa Barat (80 kuota) dan Gorontalo (11 kuota).
“Dari sisi nasional sudah terpenuhi, tapi wilayah tertentu belum sepenuhnya menyerap kuotanya,” ungkap Zain.
Sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi jemaah yang menunda keberangkatan, perpanjangan ini juga ditujukan untuk memperbesar jumlah jemaah cadangan yang melunasi, agar kuota tetap terisi maksimal.
Hal ini juga mencakup jemaah yang baru mendapatkan hasil istitha’ah kesehatan dan dinyatakan layak berangkat.
Zain juga menambahkan bahwa Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menyusun Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H, di mana jemaah reguler mulai diberangkatkan ke Arab Saudi pada 2 Mei 2025 dari berbagai embarkasi.
Dengan adanya perpanjangan ini, pemerintah berharap seluruh kuota jemaah dari setiap daerah bisa terpenuhi dan tidak ada slot yang terbuang, sehingga penyelenggaraan haji tahun ini bisa berlangsung lebih maksimal dan merata.
