Kukar – Harapan sebagian peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera menikmati gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) harus sedikit ditunda. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar menegaskan bahwa hak-hak tersebut baru bisa diterima setelah peserta dinyatakan resmi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi ASN BKPSDM Kukar, Ronny Fatinasahrani, menjelaskan bahwa meski peserta telah dinyatakan lulus seleksi P3K, status resmi sebagai ASN belum melekat tanpa SK pengangkatan yang dikeluarkan instansi terkait.
“Sampai mereka mendapatkan SK sebagai ASN, mereka belum berhak atas gaji dan tunjangan seperti ASN lainnya,” ujar Ronny, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, proses penetapan sebagai ASN tidak serta merta dilakukan setelah kelulusan, melainkan harus melalui serangkaian tahapan administrasi yang mencakup verifikasi data dan persetujuan dari instansi pusat maupun daerah. Proses ini dinilai penting guna memastikan validitas dan kelayakan peserta sebagai aparatur pemerintah.
Meski demikian, Ronny memastikan bahwa seluruh hak keuangan, termasuk gaji pokok, THR, hingga gaji ke-13 akan diberikan sepenuhnya setelah SK pengangkatan diterbitkan. Ia berharap para peserta dapat bersabar dan memahami alur administratif yang tengah berjalan.
“Setelah SK diterbitkan, hak-hak mereka sebagai ASN akan otomatis mulai diberikan, termasuk gaji ke-13 dan THR,” tambahnya.
Penegasan ini disampaikan guna menjawab pertanyaan dan keresahan sebagian peserta yang telah lulus namun belum menerima fasilitas layaknya ASN. BKPSDM berharap informasi ini dapat menjadi acuan bagi peserta P3K dalam memahami prosedur yang berlaku.

