Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Lampu LED Terang Picu Kunang-Kunang Kian Menghilang

JPU: Vonis Nadiem Kembalikan Hak Anak Sekolah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 8 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Kukar Tetapkan Kadar Zakat Fitrah dan Fidyah 2025

Penetapan ini disesuaikan dengan variasi harga beras di Kukar dan kondisi geografis di 20 kecamatan.
GraceGrace8 Maret 2025 Diskominfo Kukar 884 Views
Kadar zakat fitrah dan fidyah Kukar 2025
Ilustrasi kadar zakat fitrah dan fidyah Kukar 2025
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Kukar – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi menetapkan kadar zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Baznas Kukar, Pemkab Kukar, dan Pengadilan Agama pada Rabu (5/3/2025).

Kepala Kantor Kemenag Kukar, Nasrun, menyampaikan bahwa zakat fitrah dan fidyah merupakan kewajiban yang diatur dalam syariat Islam. Oleh karena itu, pemerintah melalui Kemenag menetapkan kadar zakat agar umat muslim dapat menjalankannya sesuai ketentuan.

Untuk zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk beras, jumlahnya adalah 2,5 kilogram per jiwa. Sementara bila dibayarkan dalam bentuk uang, ditetapkan tiga kategori berdasarkan kualitas beras yang dikonsumsi masyarakat. Kategori tertinggi sebesar Rp50 ribu per jiwa, sedang Rp45 ribu, dan terendah Rp35 ribu per jiwa.

Baca Juga:
  • Pesta Laut Kuala Samboja Diangkat Jadi Ikon Budaya IKN
  • Bupati Kukar Tinjau dan Salurkan Bantuan Banjir di Loa Kulu
  • Turnamen Pingpong Ramadan Kukar 2025 Sukses Digelar
  • Pemkab Kukar Bangun Jembatan Baru, Jaga Warisan Tenggarong

“Nilai ini disesuaikan dengan variasi harga beras yang dikonsumsi masyarakat di seluruh Kukar. Kami juga sepakat untuk menyesuaikan kondisi harga pokok yang ada di beberapa kecamatan,” ujar Nasrun.

Ia menegaskan bahwa masyarakat yang mengonsumsi beras kualitas lebih tinggi wajib menyesuaikan nilai zakat sesuai harga beras yang mereka gunakan. Ketentuan ini mempertimbangkan kondisi geografis Kukar yang luas dan beragam.

Artikel Terkait:
  • Festival Kreatif Pemuda Ramadan Resmi Dibuka di Kukar
  • Bupati Kukar Serahkan Bantuan dan Resmikan Masjid di Dua Kecamatan
  • Gedung BPU Desa Sepakat Diresmikan, Dorong Manfaat Ekonomi Desa
  • Embalut Andalkan Perikanan, Pertanian Jadi Alternatif Ekonomi

Adapun untuk zakat fidyah, ditetapkan sebesar 7 ons atau 750 gram beras dengan lauk pauk. Jika diuangkan, nilainya sebesar Rp30 ribu per hari per jiwa. Nasrun menjelaskan bahwa fidyah dibayarkan oleh mereka yang memiliki uzur syar’i untuk tidak berpuasa, seperti lansia atau mereka yang sakit menahun.

Ia juga mengimbau masyarakat muslim di Kukar untuk menunaikan zakat secepat mungkin sebelum Hari Raya Idulfitri agar dapat disalurkan tepat sasaran oleh lembaga resmi. “Bagi umat muslim di Kukar yang wajib membayar zakat kami harapkan dapat segera menunaikannya secepat mungkin ke lembaga resmi agar dapat disalurkan dan bermanfaat bagi mereka para penerima yakni fakir miskin,” tegasnya.

Jangan Lewatkan:
  • DWP Kukar Lanjutkan Bakti Sosial ke Ponpes Al Farisyah Hasyim
  • 524 Calon Jemaah Ikuti Manasik Haji Kukar 2025 di Masjid Agung Tenggarong
  • Ketapang Kukar Prioritaskan Pasar Murah di Wilayah Terpencil
  • Bupati Kukar Serahkan Bantuan Ibadah dan Pamit kepada Masyarakat Rapak Lambur
BAZNAS Kukar Fidyah Ramadan Kemenag Kukar Zakat Fitrah Kukar 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTerungkap, Pemilik Modal di Balik Hibisc Fantasy Puncak
Next Article Pisah Sambut Gubernur Kaltim, Kukar Hadiri Seremoni Penuh Kehangatan

Informasi lainnya

Event Mancing di Maluhu Dongkrak UMKM dan Ekowisata

1 Juni 2025

Santan Ulu Sinergikan Koperasi dan BUMDes untuk Ekonomi Desa

31 Mei 2025

Fitriati, Kades Perempuan Pionir Inovasi dari Prangat Baru

31 Mei 2025

Rest Area Odah Singgah Didorong Jadi Motor Ekonomi Kreatif

31 Mei 2025

Loh Sumber Berhasil Turunkan Stunting Lewat Kolaborasi Warga

30 Mei 2025

Tradisi Sedekah Bumi Ponoragan Teguhkan Identitas Budaya

28 Mei 2025
Paling Sering Dibaca

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Tips dan Perlengkapan Mendaki Gunung Rinjani bagi Pemula

Travel Alfi Salamah

Ijazah Jokowi dan Dagelan Akademik

Editorial Udex Mundzir

Menjaga Privasi: Kunci Hidup Damai dan Bebas Drama

Daily Tips Assyifa

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi