Jakarta – Promosi perjalanan haji tanpa antrian kini menjadi perhatian serius Kementerian Agama.
Menyikapi peringatan dari Pemerintah Arab Saudi, Kemenag mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan iklan atau penawaran haji jalur nonresmi yang marak beredar, termasuk di media sosial.
Hal ini ditegaskan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Akhmad Fauzin, dalam keterangan pers di Asrama Haji Pondok Gede, Senin (5/5/2025).
“Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan indikasi praktik penipuan atau promosi haji tanpa antri dengan jalur tidak resmi,” ujarnya.
Fauzin menjelaskan bahwa saat ini baik haji reguler maupun haji khusus memiliki waktu tunggu panjang. Di sejumlah daerah seperti Bantaeng dan Pinrang, antrean bahkan mencapai lebih dari 40 tahun.
Ia menyoroti bahaya praktik ilegal yang memanfaatkan visa non-haji seperti visa ziarah atau wisata sebagai kedok pemberangkatan.
Menurutnya, penawaran seperti ini banyak menggunakan jalur visa furoda yang tidak dikelola langsung oleh Kemenag.
Padahal, Saudi menegaskan bahwa visa selain visa haji tidak boleh digunakan untuk ibadah haji. Pelanggaran akan dikenai denda setara Rp 440 juta, deportasi, bahkan larangan masuk Saudi selama 10 tahun.
“Visa jenis lain seperti visa ziarah, visa kerja, atau visa turis tidak dapat digunakan untuk berhaji,” tegas Fauzin.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak tergoda janji manis seperti haji langsung berangkat atau tanpa daftar resmi. Ibadah haji, katanya, harus dilandasi dengan ketaatan prosedural sebagai bagian dari integritas spiritual.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Muchlis Hanafi mengimbau jemaah agar menyimpan alamat lengkap hotel atau pemondokan selama di Madinah dan Makkah untuk antisipasi jika terpisah dari rombongan.
Pemerintah telah menyiapkan 300 hotel, termasuk 205 di Makkah dan 95 di Madinah, untuk 203.320 jemaah haji reguler tahun ini.
Upaya ini merupakan bagian dari peningkatan perlindungan dan pelayanan haji, sekaligus penegasan bahwa tidak ada jalan pintas menuju Tanah Suci tanpa proses yang sah.
