Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus mengupayakan penghapusan tarif resiprokal yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) terhadap produk furnitur dan kerajinan asal Indonesia. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut tarif tersebut menjadi hambatan serius bagi daya saing ekspor nasional di sektor tersebut.
Saat ini, produk furnitur Indonesia yang masuk ke pasar AS dikenakan tarif dasar sebesar 3 persen. Namun dengan tambahan tarif resiprokal sebesar 32 persen, total beban tarif bisa mencapai 35 persen.
“Makanya kita minta supaya resiprokal hilang. Kalau hilang berarti tetap tiga persen. Sekarang selama 90 hari hanya dikenakan baseline 10 persen, jadi 10 tambah tiga,” kata Budi saat meresmikan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2026 di Kemendag, Rabu (21/5/2025).
Nilai ekspor furnitur dan kerajinan Indonesia ke AS saat ini mencapai USD 1,64 miliar. Pemerintah tengah mengintensifkan negosiasi dengan otoritas dagang AS agar produk nasional dapat bersaing tanpa beban tarif tambahan.
Selain diplomasi perdagangan, Kemendag juga sedang menyiapkan deregulasi untuk memperkuat posisi ekspor Indonesia. Langkah ini termasuk penyederhanaan prosedur ekspor-impor dan penghapusan kewajiban dokumen V-Legal bagi produk kayu yang tidak masuk pasar Uni Eropa atau Inggris.
“Kita sudah diskusi dengan asosiasi dan Kementerian Kehutanan. Kami usulkan agar V-Legal tidak wajib kecuali diminta buyer. Ini agar birokrasi ekspor lebih efisien,” ungkap Mendag.
Indonesia saat ini berada di posisi ke-20 dalam daftar negara eksportir furnitur dunia, dengan total ekspor mencapai USD 2,43 miliar. Pemerintah menargetkan bisa menembus 10 besar dunia dengan mendorong peningkatan volume ekspor melalui penghapusan hambatan dan insentif perizinan.
“Kita ingin masuk 10 besar. Sekarang sedang dipelajari hambatannya. Salah satu cara dorongnya ya lewat deregulasi,” jelas Budi.
Langkah ini diharapkan akan mempermudah pelaku usaha nasional, khususnya UMKM sektor mebel dan kerajinan, untuk memperluas pasar internasional tanpa terkendala beban biaya tambahan dan administrasi yang kompleks.
