Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan keseriusannya dalam mendukung kelancaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2025 dengan menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) serta adendumnya. Penandatanganan yang berlangsung di ruang Eksekutif Pemkab Kukar pada Rabu (19/3/2025) itu turut melibatkan KPU Kukar, Bawaslu Kukar, serta aparat keamanan dari TNI dan Polri wilayah Kukar dan Bontang.
Bupati Kukar, Edi Damansyah, menegaskan bahwa Pemkab Kukar telah menyiapkan pendanaan PSU dengan pendekatan efisiensi anggaran, sejalan dengan kebijakan penghematan belanja daerah. Ia menambahkan bahwa penentuan besarnya anggaran menjadi tanggung jawab Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kukar.
“Pelaksanaan PSU merupakan ranah KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara, sementara kami di pemerintah daerah bertugas menyediakan anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” ujar Edi saat memberikan sambutan.
Ia menyampaikan bahwa dana untuk PSU dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kukar dan telah disesuaikan dengan instruksi Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan PSU sebagai prioritas utama dalam perencanaan belanja daerah.
“PSU adalah agenda penting dan Pemkab Kukar telah memastikan ketersediaan anggaran yang memadai melalui mekanisme efisiensi belanja,” lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Edi mengajak seluruh stakeholder untuk bersinergi menjaga kelancaran pelaksanaan PSU agar berlangsung aman, tertib, dan sesuai jadwal.
Ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga suasana damai dan berpartisipasi secara bertanggung jawab dalam pemilu.
“Gunakan hak pilih dengan bijak. Mari ciptakan demokrasi yang sehat dan berkualitas di Kukar,” pungkasnya.
Langkah ini menandai dimulainya fase persiapan teknis PSU Pilkada 2025 di Kukar, dengan penekanan pada kolaborasi lintas lembaga dan keterlibatan aktif masyarakat dalam menjaga keberlangsungan proses demokrasi lokal.

