Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kenapa Kita Sering Lelah Padahal Tidur Sudah Cukup?

Tahun Ajaran Baru 2026, MPLS Ramah Jadi Wajah Baru Sekolah

Mau Berhasil ? Inilah Morning Routine Orang Sukses

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 9 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call

Pemerintah tegaskan tak ada rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet.
ErickaEricka19 Juli 2025 Nasional
klarifikasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi
Ilustrasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana maupun pertimbangan untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang menimbulkan keresahan publik terkait layanan VoIP (Voice over Internet Protocol).

Dalam keterangannya di Jakarta, Meutya menyatakan bahwa informasi mengenai pembatasan layanan digital tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (19/7/2025).

VoIP sendiri merupakan layanan yang memungkinkan komunikasi suara melalui jaringan internet. Layanan ini telah menjadi bagian dari kehidupan digital masyarakat global, termasuk di Indonesia, dengan platform populer seperti WhatsApp Call, Zoom, LINE Call, Google Meets, dan Microsoft Teams.

Baca Juga:
  • Hotel Mercure dan Ibis Berkolaborasi dengan Korem 091/ASN Meriahkan KarnavALL Batik Nusantara
  • Gempa M 4,6 Guncang Daruba Maluku Utara
  • Mensesneg Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Pendidikan
  • Indonesia Borong Juara MTQ Internasional 2025 di Jakarta

Meutya mengakui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah usulan dari pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, usulan tersebut hanya berupa masukan mengenai ekosistem digital, terutama relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Menurut Meutya, masukan tersebut belum pernah dibahas di forum resmi pengambilan kebijakan dan tidak termasuk dalam agenda kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Kementan Sidak Gudang Daging Impor
  • Lebaran 2025 Diprediksi 31 Maret, Libur Panjang Menanti
  • Mayoritas Bus di Kampung Rambutan Tak Lolos Uji Kelayakan
  • Pensiun 59 Tahun Dinilai Untungkan BPJS, Picu Kesenjangan

Dalam konteks kebijakan publik, Menkomdigi menyampaikan bahwa kementerian tetap fokus pada agenda prioritas nasional seperti perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait layanan digital, terutama yang menyangkut hak dasar dalam komunikasi berbasis internet.

Jangan Lewatkan:
  • BAZNAS Tegas: Zakat Tak Sentuh Program MBG
  • KAI Gunakan Metode Ini Agar LRT Palembang Tak Jadi ‘Kereta Hantu’
  • Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari
  • Menag Prediksi Lebaran 31 Maret 2025
Layanan Digital Indonesia Menkomdigi Meutya Hafid VoIP WhatsApp Call
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
Next Article Trump Resmikan UU Stablecoin Pertama di Amerika Serikat

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

APBS Siapkan Santri Jadi Pengusaha Tangguh

Bisnis Ericka

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Membentuk Generasi Hebat, Lima Syarat Menjadi Anak Hebat

Opini Alfi Salamah

Keistimewaan Haji Lansia: Ihram Pengganti di Gelombang Kedua

Islami Alfi Salamah

Ciri-Ciri Buzzer dan Pengaruhnya dalam Dunia Bisnis

Bisnis Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Lisda Lisdiawati30 Juni 2026

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun dalam Kasus Chromebook

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

Kenapa Ikan Sapu-Sapu Disebut Invasif? Ini Faktanya

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi