Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Syarat Tak Bisa Dicuci Kekuasaan

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

SPPG De La Tina Ciamis Terapkan Inovasi Pengelolaan Limbah Dapur MBG

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 6 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Trump Resmikan UU Stablecoin Pertama di Amerika Serikat

AS kini memiliki regulasi federal pertama untuk stablecoin lewat penandatanganan GENIUS Act oleh Presiden Trump.
ErickaEricka19 Juli 2025 Global
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Washington – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang koin stabil (stablecoin) menjadi undang-undang dalam upacara di Gedung Putih pada Jumat (18/7/2025). Undang-Undang ini, yang diberi nama Guiding and Establishing National Innovation for U.S. Stablecoins Act (GENIUS Act), menjadi regulasi federal pertama di AS yang mengatur stablecoin.

GENIUS Act diloloskan Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis (17/7), setelah sebelumnya disetujui oleh Senat pada bulan Juni. Trump, sebagai pendukung utama regulasi ini, mendesak anggota Partai Republik untuk memberi dukungan penuh demi mendorong pertumbuhan teknologi keuangan berbasis aset digital.

“GENIUS Act menciptakan kerangka regulasi yang jelas dan sederhana untuk membangun serta membuka potensi besar stablecoin yang didukung dolar. UU ini mungkin merupakan revolusi terbesar dalam teknologi keuangan sejak kelahiran internet itu sendiri,” ujar Trump saat upacara penandatanganan.

Baca Juga:
  • Indonesia-Yordania Jalin Kerja Sama Wakaf dan Beasiswa
  • Prabowo Serukan Persatuan ASEAN: Tak Kalah dengan Uni Eropa
  • Isi ‘Surat Cinta’ Kim Jong Un untuk Putin
  • Perjuangan Petani Mengatasi Tantangan di Era Modern

UU ini mengatur ketentuan teknis bagi penerbit stablecoin, termasuk pengawasan oleh The Federal Reserve dan Kantor Pengawas Mata Uang (Office of the Comptroller of the Currency). Para penerbit diwajibkan secara rutin melaporkan cadangan mereka dalam bentuk dolar AS, simpanan giro, obligasi pemerintah, dan aset-aset lain yang telah disetujui.

Trump juga menyampaikan bahwa regulasi stablecoin akan mendorong permintaan terhadap obligasi pemerintah AS (treasuries), menurunkan suku bunga, serta memperkuat peran dolar sebagai mata uang cadangan dunia.

Artikel Terkait:
  • Singapura Tangkap Dua Wanita Indonesia Bawa Uang Asing Senilai 394,4 juta Rupiah
  • Ambalat Masih Diperdebatkan, Perundingan Masuk Putaran 43
  • Klaim Penjelajah Waktu Ramalkan Perang Dunia Ketiga
  • Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Dengan nilai kapitalisasi pasar stablecoin berbasis dolar yang diperkirakan mencapai 250 miliar dolar AS, instrumen ini menjadi solusi penting dalam transaksi digital global. Stablecoin banyak digunakan sebagai sarana perdagangan lintas negara maupun akses terhadap dolar di negara-negara dengan ketidakstabilan moneter tinggi.

Penandatanganan GENIUS Act juga menandai langkah besar pemerintahan Trump untuk menjadikan AS sebagai pusat inovasi keuangan digital global. Ke depan, regulasi ini diperkirakan akan menjadi landasan bagi pengembangan lebih lanjut sektor aset kripto dan layanan keuangan berbasis blockchain di Amerika Serikat.

Jangan Lewatkan:
  • China Terbitkan Visa ASEAN, Izin Tinggal 180 Hari Berlaku 5 Tahun
  • Mantan Presiden AS Jimmy Carter Meninggal Dunia di Usia 100 Tahun
  • Terusan Korintus, Mimpi Kuno yang Tertunda 25 Abad
  • Masjid di Sydney Diancam Penembakan, PM Australia Kutuk Islamofobia
Amerika Serikat Donald Trump GENIUS Act Regulasi Kripto Stablecoin
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMenkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call
Next Article PCO Tegaskan Indonesia Gabung BRICS untuk Akses Pasar, Bukan Anti-Barat

Informasi lainnya

Venezuela Diguncang Dua Gempa dalam 39 Detik, Korban Berjatuhan

25 Juni 2026

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

26 Mei 2026

Penembak Gedung Putih Pernah Ancam Trump

24 Mei 2026

Sejarah Hari Bumi, Dari Krisis Lingkungan ke Aksi Dunia

22 April 2026

Invasi Teluk Babi, Gagalnya Strategi dan Luka Sejarah

19 April 2026

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

19 April 2026
Paling Sering Dibaca

Keutamaan Shalat Berjamaah 40 Hari Berturut-Turut

Islami Ericka

Obsesi IQ yang Keliru Arah

Editorial Udex Mundzir

Cerdas Beramal

Islami Syamril Al-Bugisyi

Harta Ilmu di Perpustakaan Masjid Nabawi Menanti Eksplorasi

Islami Alfi Salamah

Malahayati, Laksamana Laut Perempuan

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

Hukum Barang Temuan dalam Islam

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi