Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

Temaram di Khalifa

Ketika Pramuka Belajar Korupsi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 17 Agustus 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call

Pemerintah tegaskan tak ada rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet.
ErickaEricka19 Juli 2025 Nasional
klarifikasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi
Ilustrasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana maupun pertimbangan untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang menimbulkan keresahan publik terkait layanan VoIP (Voice over Internet Protocol).

Dalam keterangannya di Jakarta, Meutya menyatakan bahwa informasi mengenai pembatasan layanan digital tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (19/7/2025).

VoIP sendiri merupakan layanan yang memungkinkan komunikasi suara melalui jaringan internet. Layanan ini telah menjadi bagian dari kehidupan digital masyarakat global, termasuk di Indonesia, dengan platform populer seperti WhatsApp Call, Zoom, LINE Call, Google Meets, dan Microsoft Teams.

Baca Juga:
  • Empat Terpidana Korupsi Emas Antam Tak Bisa Diadili Dua Kali
  • Ketapanrame, Wisata Desa Terbaik di Indonesia
  • BMKG Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru
  • Ganjar Pranowo : Sudah Memiliki Pendamping, Tidak Butuh Nasaruddin Umar

Meutya mengakui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah usulan dari pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, usulan tersebut hanya berupa masukan mengenai ekosistem digital, terutama relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Menurut Meutya, masukan tersebut belum pernah dibahas di forum resmi pengambilan kebijakan dan tidak termasuk dalam agenda kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Siap-siap! Jamaah Haji Indramayu Berangkat dari Bandara Kertajati
  • Ombudsman: Ada Maladministrasi dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
  • Kemenag Rilis Panduan Takbiran di Bali Saat Nyepi
  • Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas

Dalam konteks kebijakan publik, Menkomdigi menyampaikan bahwa kementerian tetap fokus pada agenda prioritas nasional seperti perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait layanan digital, terutama yang menyangkut hak dasar dalam komunikasi berbasis internet.

Jangan Lewatkan:
  • Bahas Arahan Prabowo, TNI Gelar Rapat Pimpinan di Mabes TNI
  • 1.084 TNI-Polri Dikerahkan untuk Pengamanan Kunjungan Wapres
  • Debat Cawapres, LFP dan Krisis Iklim Jadi Sorotan
  • Jaksa Agung Dorong Peningkatan Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan
Layanan Digital Indonesia Menkomdigi Meutya Hafid VoIP WhatsApp Call
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
Next Article Trump Resmikan UU Stablecoin Pertama di Amerika Serikat

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Menjelajah Dunia Digital di teamLab Planets Tokyo

Travel Alfi Salamah

Langkah Utang Pemerintah di Akhir 2024

Editorial Udex Mundzir

Mengapa Cokelat Bisa Naikkan Mood?

Perspektif Alfi Salamah

3 SMA Seni Favorit Para Idol K-Pop Korea Selatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Ekonomi
Ericka29 Mei 2025

Presiden Prabowo Izinkan Ekspor Beras ke Malaysia

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan

Jurusan IPA, IPS, dan Bahasa Resmi Kembali di SMA Mulai 2025

Istiqlal Jadi Tuan Rumah MTQ Tujuh Negara

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi