Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkomdigi Bantah Rencana Pembatasan WhatsApp Call

Pemerintah tegaskan tak ada rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video berbasis internet.
ErickaEricka19 Juli 2025 Nasional
klarifikasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi
Ilustrasi pembatasan WhatsApp Call oleh Menkomdigi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana maupun pertimbangan untuk membatasi layanan panggilan suara dan video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call. Pernyataan ini disampaikan sebagai klarifikasi atas isu yang menimbulkan keresahan publik terkait layanan VoIP (Voice over Internet Protocol).

Dalam keterangannya di Jakarta, Meutya menyatakan bahwa informasi mengenai pembatasan layanan digital tersebut tidak benar dan menyesatkan.

“Saya tegaskan pemerintah tidak merancang ataupun mempertimbangkan pembatasan WhatsApp Call. Informasi yang beredar tidak benar dan menyesatkan,” ujar Meutya Hafid, Sabtu (19/7/2025).

VoIP sendiri merupakan layanan yang memungkinkan komunikasi suara melalui jaringan internet. Layanan ini telah menjadi bagian dari kehidupan digital masyarakat global, termasuk di Indonesia, dengan platform populer seperti WhatsApp Call, Zoom, LINE Call, Google Meets, dan Microsoft Teams.

Baca Juga:
  • Evaluasi Perizinan Perusahaan yang Melecehkan Karyawan di Cikarang
  • Aceh Kerahkan 3.000 ASN Bantu Warga Terdampak Bencana
  • Tiga Wartawan Muda Tambah Energi Baru di Tubuh PJS
  • Mayoritas Bus di Kampung Rambutan Tak Lolos Uji Kelayakan

Meutya mengakui bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital memang menerima sejumlah usulan dari pihak seperti Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel). Namun, usulan tersebut hanya berupa masukan mengenai ekosistem digital, terutama relasi antara penyedia layanan over-the-top (OTT) dan operator jaringan.

Menurut Meutya, masukan tersebut belum pernah dibahas di forum resmi pengambilan kebijakan dan tidak termasuk dalam agenda kementerian.

“Saya meminta maaf jika terjadi keresahan di tengah masyarakat. Saya sudah meminta jajaran terkait untuk segera melakukan klarifikasi internal dan memastikan tidak ada kebijakan yang diarahkan pada pembatasan layanan digital,” tambahnya.

Artikel Terkait:
  • Sidang Isbat Idul Fitri 2025 Digelar 29 Maret, Pemantauan Hilal di 33 Titik
  • Pembangunan Fasilitas Baru di IKN, dari Hunian ASN-Pusat Perbelanjaan
  • Gempa 6,1 Guncang Maluku Utara, Warga Sempat Panik tapi Tak Berpotensi Tsunami
  • Lima Negara Afrika Belajar Zakat-Wakaf dari Indonesia

Dalam konteks kebijakan publik, Menkomdigi menyampaikan bahwa kementerian tetap fokus pada agenda prioritas nasional seperti perluasan akses internet di daerah tertinggal, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan keamanan dan perlindungan data pribadi di ruang digital.

Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat terkait layanan digital, terutama yang menyangkut hak dasar dalam komunikasi berbasis internet.

Jangan Lewatkan:
  • Habib Rizieq: Tegakkan Islam, Dukung Pemerintah dengan Bijak
  • MUI Dukung Pilkada via DPRD, Sebut Lebih Maslahat dan Hemat Biaya
  • Presiden Resmikan Pembangunan Bandar Udara IKN, Jamin Lahan Tersedia
  • Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum
Layanan Digital Indonesia Menkomdigi Meutya Hafid VoIP WhatsApp Call
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBI Tegaskan Peran Strategis Policy Mix dalam Forum G20
Next Article Trump Resmikan UU Stablecoin Pertama di Amerika Serikat

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Coba Vaksin? Wakil Rakyat Dulu!

Editorial Udex Mundzir

Yang Janji Prabowo, Rakyat yang Pusing

Opini Udex Mundzir

5 Peran Penting Dalam Tim yang Solid

Daily Tips Assyifa

Bahlil Membuat Gaduh, Lalu Berlagak Penyelamat

Editorial Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi