Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rakyat Tidak Punya Hak untuk Mendapat Keadilan di Negara Hukum

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

Jangankan Membuktikan Ijazah Asli?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 17 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT," kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT
ErickaEricka15 Mei 2023 Nasional
sejumlah aktivis dari jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (jala prt) melakukan aksi memperingati hari pekerja rumah tangga indonesia di depan istana merdeka
Sejumlah aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan aksi memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Prasetyo Utomo/ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah melalui serangkaian diskusi di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) mulai dari tanggal 5 April hingga 11 Mei 2023, dengan total 12 pertemuan yang melibatkan baik pertemuan antara kementerian maupun pendengaran aspirasi dari pihak terkait, akhirnya pada hari ini (Senin, 15/5/2023), Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diselesaikan dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh DPR.

“Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT,” kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida menerangkan, awalnya terdapat 238 daftar inventarisasi masalah (dim) yang dibahas dalam pertemuan sejak April hingga Mei itu. Namun, kemudian setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut akhirnya menjadi 367 dim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa lebih banyak, karena setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum, kegiatan aspirasi sudah dilakukan, Alhamdulillah seluruh stakeholder dukung RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan, dan beberapa masukan dari serap aspirasi kemudian dibahas dalam tim antar Kementerian/Lembaga (K/L),” tuturnya.

Baca Juga:
  • WNA Nigeria Tusuk 2 Nenek Di Jakut Terancam 5 Tahun Bui
  • Nusron Wahid Jamin Keamanan Sertifikat Elektronik, Data Center Anti Bobol
  • Potensi Zakat Capai 400 Triliun, Tasikmalaya Terima Penghargaan Kota Wakaf 2024
  • Perhatian Jamaah Haji! Kawasan Markaziyah Larang Merokok

“Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR,” imbuhnya.

Adapun dari 367 dim yang dihasilkan dari pembahasan, Ida mengungkapkan dalam RUU PPRT ini terdiri dari 9 bab.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT,” jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Artikel Terkait:
  • Muhammadiyah Serukan Hidup Hemat dan Efisien
  • Diduga Korsleting Listrik, Kebakaran Hanguskan Gedung Rektorat UIN Jakarta
  • Pimpinan DPR Minta BPOM Awasi Program Makan Bergizi Gratis
  • Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

“Kemudian, ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada,” tutup Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan gaji PRT disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya.

“Kan dia bukan masuk di dalam, kayak misalnya sektor UMKM, dia kan ada pengaturan sendiri lah,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, telah disepakati bersama melalui UU PPRT dihimbau agar setiap PRT harus terlindungi baik dari kesehatannya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaannya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian.

“(Sementara) pembayarannya disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Kesepakatan bersama. Jadi kalau ada PRT kerja, misalnya langsung direkrut di rumah saya, kalau saya bilang ‘kamu saya gaji X’, tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial, tenaga kerja, dan jaminan kesehatan, gak apa-apa, sepakat,” terang Indah.

“Tetapi mungkin ada juga yang, ‘kamu bayarnya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya’, selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT) ngga apa-apa,” timpalnya.

Jangan Lewatkan:
  • Peringatan Kemenkes: Jamaah Haji Harus Waspada MERS-CoV
  • Mengharukan, Jamaah Difabel Netra Jual Tanah Demi Haji
  • Berkah Ramadhan, Purna Jamnas 96 Buka Bersama Yatim Piatu
  • Hari Bhakti Kejaksaan RI Ke-78, Kejagung : Kejaksaan Barometer Penegakan Hukum Humanis

Pemerintah kata Anwar memastikan RUU ini dibuat untuk melindungi dan menjamin hak-hak yang harus didapat PRT.

“Yang jelas, pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jaminan kesehatannya, maupun Jamsostek nya. Nanti pelaksanaannya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkas Indah.

Ida Fauziah Kemnaker Pekerja Rumah Tangga PRT RUU PRT
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSkandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Next Article Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026

Dandhy Laksono Soroti Dugaan Pembajakan Film

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Temukan 3 Jam Produktif dalam Seharimu!

Daily Tips Assyifa

Tegakkan Hukum, Bukan Cari Kambing Hitam

Editorial Udex Mundzir

Curug Pelangi, Panorama Air dan Cahaya

Travel Alfi Salamah

Jangan Mencari Tumbal demi Kemenangan Pilkada di Sampang

Editorial Udex Mundzir

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Ekonomi
Lisda Lisdiawati8 Desember 2025

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

Aturan Baru SD: Tak Wajib Usia 7 Tahun

Batal Jadi Ibu Kota? MK Tegaskan IKN Belum Gantikan Jakarta

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi