Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hari Konservasi Dunia, Saatnya Menjaga Bumi

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 29 Juli 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

RUU PPRT Disiapkan untuk Melindungi dan Menjamin Hak Pekerja Rumah Tangga

Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT," kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT
ErickaEricka15 Mei 2023 Nasional
sejumlah aktivis dari jaringan nasional advokasi pekerja rumah tangga (jala prt) melakukan aksi memperingati hari pekerja rumah tangga indonesia di depan istana merdeka
Sejumlah aktivis dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) melakukan aksi memperingati hari Pekerja Rumah Tangga Indonesia di depan Istana Merdeka, Jakarta. (Prasetyo Utomo/ANTARA)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Setelah melalui serangkaian diskusi di tingkat Kementerian/Lembaga (K/L) mulai dari tanggal 5 April hingga 11 Mei 2023, dengan total 12 pertemuan yang melibatkan baik pertemuan antara kementerian maupun pendengaran aspirasi dari pihak terkait, akhirnya pada hari ini (Senin, 15/5/2023), Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah diselesaikan dan siap untuk diproses lebih lanjut oleh DPR.

“Alhamdulillah (kami) telah menyelesaikan, menyisir, dan mencermati batang tubuh penjelasan RUU PPRT,” kata Ida dalam konferensi pers rapat koordinasi RUU PPRT, Jakarta, Senin (15/5/2023).

Ida menerangkan, awalnya terdapat 238 daftar inventarisasi masalah (dim) yang dibahas dalam pertemuan sejak April hingga Mei itu. Namun, kemudian setelah dilakukan pembahasan lebih lanjut akhirnya menjadi 367 dim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kenapa lebih banyak, karena setelah kami lakukan koordinasi, juga setelah kami mendengarkan aspirasi dari stakeholders secara umum, kegiatan aspirasi sudah dilakukan, Alhamdulillah seluruh stakeholder dukung RUU ini untuk segera dibahas dan disahkan, dan beberapa masukan dari serap aspirasi kemudian dibahas dalam tim antar Kementerian/Lembaga (K/L),” tuturnya.

Baca Juga:
  • Sidang Isbat Kemenag Putuskan Iduladha 1447 H Jatuh 27 Mei
  • Tari Bedoyo Putri Mojosakti Raih Rekor MURI di Majafest 2023
  • Transisi Energi yang Adil, Bukan Sekedar Menurunkan Emisi Karbon
  • Puan Maharani Ajak Perkuat Persaudaraan di Momen Imlek

“Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR,” imbuhnya.

Adapun dari 367 dim yang dihasilkan dari pembahasan, Ida mengungkapkan dalam RUU PPRT ini terdiri dari 9 bab.

Secara rinci, Bab I berisi tentang ketentuan umum dan Bab II berisi asas dan tujuan. “Di situ dijelaskan bahwa tujuannya adalah pelindungan PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT,” jelasnya.

Bab III berisi perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan. Nantinya perekrutan PRT dapat dilakukan melalui 2 cara. Pertama, perekrutan secara langsung calon PRT yang dilakukan oleh Pemberi Kerja dan berdasarkan Kesepakatan. Kedua, perekrutan secara tidak langsung calon PRT yang dilakukan oleh P3RT.

“Ini juga mengakomodir psikologis masyarakat kita yang mana PRT itu dilakukan perekrutan secara langsung dan perekrutan secara tidak langsung,” jelasnya.

Bab IV berisi tentang hubungan kerja; Bab V berisi tentang hak dan kewajiban masing-masing pihak; dan Bab VI berisi peningkatan keterampilan dan keahlian.

“Dan saya kira yang harus menjadi concern kita bersama adalah terkait dengan peningkatan keahlian dan keterampilan,” ujarnya.

Selanjutnya, Bab VII berisi tentang Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); Bab VIII berisi pembinaan dan pengawasan; dan Bab IX berisi tentang penyelesaian perselisihan.

Artikel Terkait:
  • Sidang Isbat 1 Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari
  • Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan
  • Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Imam Dunia 2026
  • Kemenkumham Dorong Illegal Fishing sebagai Kejahatan Terorganisir

Kemudian Bab-bab berikutnya berisi ketentuan pidana; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.

“Kemudian, ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi tidak diatur dalam UU ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada,” tutup Ida.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi mengatakan, terkait dengan gaji PRT disesuaikan dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerjanya.

“Kan dia bukan masuk di dalam, kayak misalnya sektor UMKM, dia kan ada pengaturan sendiri lah,” kata Anwar.

Lebih lanjut, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, telah disepakati bersama melalui UU PPRT dihimbau agar setiap PRT harus terlindungi baik dari kesehatannya melalui jaminan kesehatan, maupun perlindungan ketenagakerjaannya melalui jaminan sosial tenaga kerja, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian.

“(Sementara) pembayarannya disepakati antara pemberi kerja dan pekerja. Kesepakatan bersama. Jadi kalau ada PRT kerja, misalnya langsung direkrut di rumah saya, kalau saya bilang ‘kamu saya gaji X’, tapi kamu semua sudah saya tanggung jaminan sosial, tenaga kerja, dan jaminan kesehatan, gak apa-apa, sepakat,” terang Indah.

“Tetapi mungkin ada juga yang, ‘kamu bayarnya (iuran jaminan sosial tenaga kerja/kesehatan) bagi dua ya’, selama sepakat (antara pemberi kerja dan PRT) ngga apa-apa,” timpalnya.

Jangan Lewatkan:
  • Habib Rizieq: Tegakkan Islam, Dukung Pemerintah dengan Bijak
  • Rakernas JMSI: Kawal Asta Cita Menuju Indonesia Emas
  • Wamentan Ajak Penyuluh Pertanian Rapatkan Barisan Kawal Swasembada
  • Debat Cawapres, LFP dan Krisis Iklim Jadi Sorotan

Pemerintah kata Anwar memastikan RUU ini dibuat untuk melindungi dan menjamin hak-hak yang harus didapat PRT.

“Yang jelas, pemerintah mendorong sejak diterbitkannya UU ini semua PRT harus terlindungi, baik jaminan kesehatannya, maupun Jamsostek nya. Nanti pelaksanaannya akan dimonitor oleh pengawas (ketenagakerjaan),” pungkas Indah.

Ida Fauziah Kemnaker Pekerja Rumah Tangga PRT RUU PRT
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSkandal Korupsi Proyek BTS BAKTI Kominfo Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Next Article Sultan Bojong Koneng Memimpin 113 Orang dalam Umrah

Informasi lainnya

Gempa M 6,7 Guncang Palu, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami

16 Juni 2026

BEM UI Turun ke Bundaran HI, Soroti Ekonomi dan APBN

12 Juni 2026

4.151 Personel Gabungan Kawal Aksi Mahasiswa di Jakarta

12 Juni 2026

BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami Pascagempa Besar Sangihe

8 Juni 2026

Dolar AS Sentuh Rp17.700, Rupiah Makin Tertekan

19 Mei 2026

Musim Nobar Pesta Babi Diatur Lewat Pendaftaran

18 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Dampak Psikologis Nama Umum di Indonesia

Daily Tips Assyifa

Menakar Usia Ideal Penggunaan HP bagi Anak

Editorial Udex Mundzir

Rahasia Packing Cerdas untuk Liburan 1 Minggu

Travel Alfi Salamah

Traveling Sendiri, Kenapa Tidak?

Travel Ericka

Empat Inovasi Baru Pelayanan Haji di Arafah dan Mina

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Alfi Salamah19 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

URI: Lantik Dulu, Masalah Kemudian

Tradisi Poligami Raja-Raja Arab Saudi dalam Mempersatukan Negara

Bahaya Tidur Terlalu Lama untuk Kesehatan Tubuh

Pulau Natal Pernah Luput dari Republik Indonesia, Kini Milik Australia

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi