Malang – Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pemerintah tengah menggencarkan program daur ulang plastik sebagai langkah utama mengurangi pencemaran lingkungan. Hal ini disampaikan saat menghadiri acara di Universitas Brawijaya, Kota Malang, Senin (18/8/2025).
Hanif menjelaskan, plastik sekali pakai masih menjadi sumber masalah lingkungan karena sulit terurai secara alami. Bahkan jika terurai, plastik menghasilkan mikroplastik yang berpotensi mencemari tanah, air, hingga rantai makanan. “Kami menekankan penggunaan kembali dan daur ulang. Tadi malam saya bertemu Menteri Perindustrian untuk membahas langkah ke depan,” ujarnya.
Sejak 1 Januari 2025, Kementerian Lingkungan Hidup telah menghentikan impor scrap plastik. Menurut Hanif, tanggung jawab pengurangan sampah plastik juga harus ditanggung produsen. Pemerintah kini tengah mengubah aturan extended producer responsibility (EPR) dari sifat sukarela menjadi kewajiban.
“Kami sedang tingkatkan status EPR agar produsen lebih bertanggung jawab atas sampah dari produk mereka,” tegas Hanif.
Langkah ini sejalan dengan target pengelolaan sampah nasional pada 2029 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Presiden RI, kata Hanif, meminta agar permasalahan sampah, termasuk plastik, dapat diselesaikan dalam periode tersebut.
Di sisi lain, Hanif mengungkapkan pemerintah juga menyiapkan teknologi waste to energy di daerah yang memiliki timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari. Malang Raya menjadi salah satu lokasi awal verifikasi penerapan program tersebut.
“Peraturan presiden soal waste to energy sudah ada. Namun ini adalah opsi terakhir, mengingat risikonya besar, termasuk kebutuhan biaya tinggi,” ujarnya. Hanif mencontohkan kasus Bantar Gebang di Jakarta sebagai situasi darurat yang membutuhkan solusi energi dari sampah.
Upaya percepatan daur ulang, tanggung jawab produsen, dan inovasi energi dari sampah diharapkan mampu menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan Indonesia bebas darurat sampah plastik pada 2029.