Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan pentingnya prinsip keadilan dalam pembagian kuota haji nasional. Menurutnya, sistem distribusi yang hanya didasarkan pada jumlah pendaftar haji tanpa mempertimbangkan jumlah penduduk muslim di suatu wilayah berpotensi menimbulkan ketimpangan antar daerah.
Lukman menjelaskan bahwa formula ideal pembagian kuota haji semestinya mengikuti prinsip global, yakni satu per seribu dari total populasi muslim. Prinsip ini, kata dia, seharusnya juga diterapkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota agar alokasi kuota lebih proporsional dan adil.
“Hemat saya, saat Indonesia mendapatkan kuota haji, dasar perhitungannya adalah jumlah penduduk muslim, tepatnya satu per seribu dari total penduduk muslim di suatu negara,” ujar Lukman.
Ia menilai, pendekatan berbasis jumlah pendaftar semata dapat mengabaikan hak umat Islam yang belum mendaftar haji. Padahal, hak berhaji merupakan hak semua muslim, bukan hanya mereka yang sudah terdaftar.
“Tidak boleh perhitungannya hanya berdasarkan jumlah pendaftar haji. Hak berhaji itu milik seluruh umat Islam di wilayah tersebut, bukan hanya bagi mereka yang sudah masuk daftar tunggu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lukman menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan terkait distribusi kuota nasional. Ia mengingatkan bahwa kondisi demografis dan jumlah penduduk muslim di setiap daerah berbeda-beda, sehingga tidak adil jika pemerintah menerapkan satu formula seragam.
“Hal mendasar yang perlu diperhatikan pengambil kebijakan adalah semangat keadilan dalam mendistribusikan kuota nasional ke semua provinsi yang memiliki karakteristik berbeda-beda,” jelasnya.
Pandangan Lukman ini muncul di tengah sorotan publik terhadap ketimpangan masa tunggu haji di berbagai daerah. Beberapa provinsi dengan jumlah penduduk muslim besar, seperti Jawa Barat dan Banten, memiliki masa tunggu hingga puluhan tahun, sementara daerah lain justru lebih singkat.
Ia berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi kuota agar lebih transparan dan sesuai dengan prinsip keadilan. Dengan demikian, hak berhaji bagi seluruh umat Islam di Indonesia dapat terpenuhi secara proporsional.
