Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batas Kuasa, Uji Demokrasi

AI Ciptakan Konsensus Palsu di Ruang Digital

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 27 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mobil Tahanan Natalia Rusli Disergap Massa Koalisi Mahasiswa Hukum

Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya
ErickaEricka16 Mei 2023 Nasional
Mobil Tahanan Natalia Rusli
Rekan Mahasiswa Nekat Hentikan Laju Mobil Tahanan Natalia Rusli (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) diserbu oleh sekelompok massa yang mengaku berasal dari Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara pada hari Selasa (16/5/2024).

Dalam aksinya, mereka nekat untuk menghentikan mobil tahanan yang membawa terdakwa kasus penipuan penipuan dan penggelapan korban Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Natalia Rusli. Saat menghentikan laju mobil tahanan berkelir hijau ini, sekelompok massa kemudian meneriakkan untuk meminta agar Natalia Rusli dibebaskan.

“Bebaskan Natalia Rusli,” kata massa aksi, di depan gerbang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa (16/5/2023).

Dukungan Mahasiswa Nekat Hentikan Mobil Tahanan

Koordinator aksi, Mario mengatakan, bersama rekan mahasiswa lainnya nekat menghentikan laju mobil tahanan yang membawa Natalia Rusli lantaran untuk memberikan dukungan secara moril.

“Kami ingin memberikan dukungan secara moril,” kata Mario.

Mario juga menganggap, perkara yang sedang dijalankan Natalia Rusli saat ini merupakan kriminalisasi. Lantaran seharusnya perkara ini diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Ibu ini kan kasusnya kasus perdata, antara klien dengan advokatnya. Di mana klien merasa tidak puas dengan pelayanan ibu Natalia. Di mana sesuai dengan jalur UU yang membelanya tetapi kenapa jadi kasus penggelapan yang dilakukan persidangan hari ini,” katanya.

Baca Juga:
  • Lebaran 2025 Diprediksi 31 Maret, Libur Panjang Menanti
  • Prabowo Nilai Pengibaran Bendera One Piece Tak Langgar Aturan
  • Meta Jadi Platform Utama Penyebaran Konten Judol di Indonesia
  • Hari Libur Kenaikan Isa Al-Masih 2023 dan Tradisi Perayaannya di Indonesia

Natalia Rusli Harus Bebas

Mario mengaku, pihaknya bakal membawa massa yang lebih banyak lagi. Jika dalam putusan sela nanti, Natalia Rusli tidak dibebaskan.

“Kami yakin di putusan sela nanti, Natalia Rusli harus bebas, kalau tidak bebas kami akan datang lebih banyak lagi.”

“Kita nggak ada hubungan apapun dengan Natalia Rusli, tetapi kita melihat secara hukum kita pelajari, ada yang janggal terhadap penegakan hukum,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, dalam perkara yang ditanganinya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Natalia Belum Disumpah sebagai Advokat

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

Artikel Terkait:
  • Kardinal Suharyo Tegaskan Gereja Katolik Netral dalam Pilihan Politik
  • Akhirnya Miftah Mundur, Istana Hormati Keputusan
  • Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter
  • Siap-siap! Jamaah Haji Indramayu Berangkat dari Bandara Kertajati

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Natalia Rusli Didakwa Terkait Kasus Penipuan

Dalam perkaranya, Natalia Rusli didakwa terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban KSP Indosurya. Natalia Rusli disebut melakukan penipuan terhadap korban Verawatyi Sanjaya.

Diketahui bersama, kasus itu bermula saat Natalia Rusli bertemu dengan saksi korban Verawatyi Sanjaya di Metro Kopitiam Polda Metro Jaya membicarakan terkait adanya gagal bayar terhadap investasi di KSP Indosurya.

Dalam perkaranya, Natalia Rusli menjanjikan kepada korban jika dirinya bisa mencairkan uang kerugian sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.

“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditanda tangani pada tanggal 16 April 2020, namun sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap Andri.

Jangan Lewatkan:
  • Mendikdasmen Tegaskan Perlindungan Guru dari Kriminalisasi
  • UGM: Jokowi Sah Lulusan Kehutanan, Ijazah Asli di Tangannya
  • Deputi Mundur, Masa Depan Taksi Terbang di IKN Tidak Jelas
  • Kunker Komite III DPD RI Soroti PPDB di Kalimantan Timur

Saat menangani perkara tersebut, kata Andri, Natalia juga belum disumpah menjadi advokat sesuai dengan surat keterangan dari pengadilan tinggi Banten.

“Kalau saat kasus awal belum. Makanya saya jelaskan pada saat 16 April tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggak 15 September 2020, jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di Pengadilan,” tuturnya.

Mahasiswa Hukum Metro Kopitiam Polda Metro Jaya Natalia Rusli PN Jakbar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSingapura Tangkap Dua Wanita Indonesia Bawa Uang Asing Senilai 394,4 juta Rupiah
Next Article Seno Aji Hadiri RAKORDA Kelitbangan Riset dan Inovasi di NTB

Informasi lainnya

BNN Bone Dorong Saka Anti Narkoba Pramuka

20 April 2026

Pakar ITB Soroti IKN, Cermin Krisis Perencanaan

18 April 2026

Baznas Tetapkan 10 Persen Kurban untuk Sumatera

18 April 2026

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

15 April 2026

Jakarta Peringkat Dua Kota Teraman ASEAN 2026

13 April 2026

Gunung Semeru Erupsi 6 Kali, Abu Capai 1.000 Meter

13 April 2026
Paling Sering Dibaca

Rahasia Membuat Kentang Goreng Tetap Sehat

Food Alfi Salamah

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah

Phil Knight dan Nike

Profil Lina Marlina

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

5 E-Commerce Dominasi Pasar Usai Bukalapak Tutup Layanan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
β€œLanding
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi