Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parlemen Ringkas, Pilpres Terbuka

Siapa yang Layak Dipidana dalam Kasus Gibran

Eksotisme Surabaya dalam Ikan Sambal Nasi Kelapa

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 12 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ade Sugianto Batal Jadi Bupati Tasikmalaya, Pilkada Diulang

Mahkamah Konstitusi memutuskan Pilkada Tasikmalaya 2024 diulang setelah mendiskualifikasi Ade Sugianto karena melampaui batas dua periode jabatan bupati.
SilvaSilva25 Februari 2025 Daerah
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya
Diskualifikasi Ade Sugianto Pilkada Tasikmalaya (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Tasikmalaya 2024 menimbulkan perubahan besar dalam pemerintahan daerah. Ade Sugianto, yang sebelumnya dinyatakan sebagai pemenang, dil diskualifikasi karena telah melampaui batas maksimal dua periode menjabat sebagai bupati. Akibat keputusan ini, pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dalam waktu dekat.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan batas jabatan kepala daerah. Pilkada Tasikmalaya 2024 kini harus kembali digelar tanpa mengikutsertakan Ade Sugianto sebagai calon.

“Kami mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, mendiskualifikasi H. Ade Sugianto, dan memerintahkan KPU Tasikmalaya untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang tanpa mencantumkan nama yang bersangkutan,” bunyi keputusan MK yang dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Ade Sugianto merupakan politikus senior dari PDI Perjuangan yang memiliki pengalaman panjang di dunia pemerintahan. Kariernya dimulai sebagai Ketua DPRD Tasikmalaya (1999–2004), lalu berlanjut sebagai Wakil Ketua DPRD Tasikmalaya (2009–2011). Ia kemudian menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dua periode (2011–2016 dan 2016–2018), sebelum akhirnya dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya periode 2018–2021.

Pada Pilkada 2021, ia kembali terpilih sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode 2021–2024 bersama Cecep Nurul Yakin sebagai wakilnya. Namun, keinginannya untuk mencalonkan diri lagi di Pilkada 2024 menuai kontroversi karena dianggap melanggar aturan batas maksimal masa jabatan.

Baca Juga:
  • 15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri
  • Dukcapil Penajam Dorong Pemilih Pemula Rekam Data KTP-el Sebelum Pemilu 2024
  • Peringati Hari Gerak Bhayangkari ke-71, Polresta Blitar Lakukan Curve Baksos di Pasar Templek
  • Yayasan Rumah Moderasi Mojokerto Ajak Akhwat Terpapar Tangkal Radikalisme

Sengketa ini bermula dari gugatan pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Al-Ayubi, yang menilai bahwa pencalonan Ade Sugianto melanggar aturan. Mereka mengajukan gugatan ke MK dengan nomor perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Di sisi lain, KPU Tasikmalaya sebagai pihak termohon awalnya menyatakan bahwa pencalonan Ade Sugianto sah. Namun, setelah melalui serangkaian sidang, MK akhirnya memutuskan bahwa Ade Sugianto memang tidak memenuhi syarat untuk maju kembali sebagai calon bupati.

Dengan adanya putusan ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 harus segera diulang dalam kurun waktu maksimal 60 hari. Partai pengusung Ade Sugianto diwajibkan mengusulkan penggantinya untuk bertarung dalam pemungutan suara ulang.

Keputusan MK ini mendapat beragam reaksi dari masyarakat dan tokoh politik di Tasikmalaya. Sebagian pihak menganggap putusan ini sebagai langkah menegakkan aturan hukum, sementara yang lain menilai perlu ada evaluasi lebih lanjut mengenai aturan batas masa jabatan kepala daerah.

Artikel Terkait:
  • BKKBN dan Komisi IX DPR RI Sosialisasi Penurunan Stunting di Banyuwangi
  • PKS Soroti Pentingnya Harmoni Koperasi dan BUMDes
  • Akses Warga Terbuka Lewat Jembatan Gantung Ciburuy
  • Puluhan Pelaku UKM Kaltim Mengikuti Latihan Pengolahan Pangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan siap menjalankan pemungutan suara ulang sesuai arahan MK.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk memastikan PSU berjalan lancar dan sesuai aturan,” ujar Ketua KPU Tasikmalaya.

Sementara itu, PPP Jawa Barat mulai melakukan konsolidasi politik guna menyusun strategi menghadapi PSU di Tasikmalaya. Beberapa nama mulai mencuat sebagai calon pengganti Ade Sugianto, termasuk dari kalangan birokrat dan mantan pejabat daerah.

Jangan Lewatkan:
  • Hari Jadi Ke-392 Kabupaten Tasikmalaya, Tasik Walargi Bagja Waluya
  • PP Sunan Ampel 2 Hiasi Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Pengajian dan Lomba Seru
  • Pupuk Kaltim Dianugerahi SME Award 2023 untuk Inovasi Kitosan Cair Limbah Rajungan
  • Bupati Kukar Pastikan Jembatan Besi Tetap Dilestarikan

Dengan adanya putusan ini, peta politik Tasikmalaya berubah drastis, dan Pilkada ulang akan menjadi ajang pertarungan baru bagi kandidat-kandidat yang ingin memimpin daerah tersebut untuk lima tahun ke depan.

KPU Tasikmalaya MK Diskualifikasi Bupati Pilkada Tasikmalaya 2024 Politik Daerah PSU Pilkada
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleZona Patung Soekarno Sanga Sanga Disiapkan untuk UMKM
Next Article Pemerintah Siapkan Rencana ASN Bekerja Sambil Mudik Lebaran

Informasi lainnya

24.200 Hektare Sawah Bandung Menuju LP2B

14 September 2026

Gempa M7,7 Flores Tewaskan 38 Orang, Tsunami 94 Cm

15 Agustus 2026

KMD Pramuka Penggalang Resmi Dibuka di PGSD Bone

25 Juli 2026

Kebakaran Landa Kasepuhan Cipta Mulya Sukabumi

25 Juli 2026

Kemarau Ubah Situ Gede Tasikmalaya Jadi Hamparan Rumput Hijau

19 Juli 2026

Genset Sound Horeg Terbakar, Respons Warganet Mengemuka

16 Juni 2026
Paling Sering Dibaca

Kehadiran Prabowo di Kongres Projo, Akan Menegaskan Dirinya “Termul”

Editorial Udex Mundzir

Husodo Angkosubroto: Nahkoda Gunung Sewu Group

Profil Ericka

Menjadi Kepala Daerah

Refleksi Syamril Al-Bugisyi

Bubur Kacang Hijau: Kelezatan Tradisional Selama Puncak Haji

Islami Alfi Salamah

Abolisi Tak Sama Dengan Keadilan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Politik
Udex Mundzir1 Oktober 2026

Jika Gibran Didiskualifikasi, Siapa Pengganti Wapres?

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

Rahasia Daisugi, Teknik Bertani Pohon Tanpa Membabat Hutan

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Produk Dapur Terlaris Mic Wireless Untuk Masjid Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi