Jakarta – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) meminta agar biro travel mengembalikan biaya keberangkatan calon jemaah haji furoda yang batal berangkat tahun ini. Kegagalan ini terjadi setelah pemerintah Arab Saudi menutup proses penerbitan visa untuk semua jalur haji, termasuk furoda, sejak Senin (26/5/2025) pukul 13.50 waktu Arab Saudi.
Ketua Umum AMPHURI, Firman M. Nur menyampaikan bahwa mekanisme pengembalian dana atau refund adalah keharusan. Menurutnya, meskipun pelaksanaan haji tertunda, pihak travel perlu menjalin kesepakatan yang baik dengan jemaah untuk memastikan proses refund berjalan adil dan transparan.
“Tentu kebijakan tentang refund itu pasti Insya Allah ada ya karena memang pelaksanaannya tertunda, tentu pasti akan ada refund dan itu kita harapkan,” ujar Firman saat dihubungi di Jakarta pada Jumat (30/5/2025).
Ia juga berharap Kementerian Agama dapat menjembatani masalah ini, meskipun kewenangan penerbitan visa berada di tangan pemerintah Arab Saudi. Firman menyarankan agar pemerintah Indonesia mengupayakan tambahan kuota visa furoda tahun depan untuk mengurangi panjangnya antrean haji.
“Kami berharap tahun depan Kementerian Agama bisa meminta tambahan kuota kepada Saudi Arabia,” ujarnya.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Prof. Hilman Latief, menjelaskan bahwa seluruh proses pemvisaan untuk kuota nasional sudah ditutup. Indonesia tahun ini menerima 221.000 kuota, terdiri dari 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus.
Hingga batas akhir, visa reguler yang terbit mencapai 203.279 dan haji khusus 17.532. Sementara itu, visa furoda masih menjadi ketidakpastian karena tidak semua permohonan diterima dan diproses oleh pemerintah Arab Saudi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar membenarkan bahwa sebagian kecil visa furoda telah terbit, namun sebagian besar masih belum jelas statusnya.
“Kami terus bantu komunikasi, tapi ini sepenuhnya wewenang Arab Saudi. Kami tidak tinggal diam,” kata Nasaruddin dari Kantor Kemenag, Kamis (29/5/2025).
Ia menegaskan bahwa saat ini proses pemvisaan jalur nasional telah selesai dan hanya visa furoda yang masih menyisakan pertanyaan.
AMPHURI juga menyoroti potensi kerugian calon jemaah akibat pembatalan tersebut yang bisa mencapai puluhan juta rupiah per orang, terutama bagi mereka yang telah melakukan pembayaran penuh kepada penyelenggara.
Dengan kondisi ini, transparansi dan tanggung jawab penyelenggara haji menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan haji non-kuota di masa mendatang.