Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan

Kebijakan halal Indonesia dinilai jadi penghalang dagang. AS menyebut prosedurnya berbelit, mahal, dan tak terbuka.
ErickaEricka21 April 2025 Ekonomi
Sertifikat halal
Contoh Sertifikat Halal RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia. Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS menilai regulasi halal RI menghambat perdagangan dan menambah beban eksportir asing.

AS secara khusus mempersoalkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta seluruh regulasi turunannya.

Termasuk di dalamnya Keputusan Menteri Agama dan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pemangku kepentingan AS khawatir Indonesia menyelesaikan banyak peraturan ini tanpa pemberitahuan ke WTO dan tanpa masukan dari pihak internasional,” tulis laporan USTR.

Washington menyebut skema sertifikasi halal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement).

Terutama karena proses penyusunan kebijakan dianggap tertutup dan sering berubah-ubah tanpa transparansi publik.

Dokumen itu juga menyoroti Keputusan Menag No. 816/2024 yang menetapkan kewajiban halal berdasarkan kode HS sebagai “dokumen hidup”. Artinya, ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha asing.

Tak hanya itu, AS juga mengkritisi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur akreditasi lembaga sertifikasi halal asing, termasuk dari AS.

Persyaratan dokumentasi yang kompleks, rasio auditor yang ketat, serta biaya akreditasi disebut memberatkan.

“Kebijakan ini menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapat pengakuan resmi untuk mengekspor produk halal ke Indonesia,” lanjut laporan itu.

Menurut USTR, proses itu juga menyulitkan upaya lembaga halal asing untuk menjalin Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH—sebuah tahapan wajib sebelum produk bisa diterima di pasar RI.

AS pun terus menyuarakan keberatan mereka lewat forum internasional. Sejak 2019, Negeri Paman Sam rutin mengangkat isu ini di Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO.

Kritik ini semakin relevan mengingat Indonesia tengah menerapkan sertifikasi halal wajib secara bertahap hingga 2039.

Kebijakan ini mencakup makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga barang konsumsi lainnya.

Di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat halal dunia, kritik dari AS justru menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah.

Tak hanya dari sisi regulasi domestik, tapi juga bagaimana menjaga keterbukaan dalam ekosistem dagang global.

BPJPH perdagangan Indonesia-AS Sertifikasi Halal Tarif Resiprokal USTR 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat
Next Article Paus Fransiskus Wafat di Vatikan pada Usia 88 Tahun

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Editorial Udex Mundzir

ASEAN di Tengah Preseden Maduro

Editorial Udex Mundzir

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

Sarwo Edhie Wibowo, Prajurit dalam Badai Sejarah

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor