Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

AS Kritik Sertifikasi Halal Indonesia: Dinilai Mahal dan Tak Transparan

Kebijakan halal Indonesia dinilai jadi penghalang dagang. AS menyebut prosedurnya berbelit, mahal, dan tak terbuka.
ErickaEricka21 April 2025 Ekonomi
Sertifikat halal
Contoh Sertifikat Halal RI (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat (AS) menyatakan keberatan terhadap kebijakan sertifikasi halal Indonesia. Dalam laporan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers 2025, AS menilai regulasi halal RI menghambat perdagangan dan menambah beban eksportir asing.

AS secara khusus mempersoalkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) beserta seluruh regulasi turunannya.

Termasuk di dalamnya Keputusan Menteri Agama dan peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Pemangku kepentingan AS khawatir Indonesia menyelesaikan banyak peraturan ini tanpa pemberitahuan ke WTO dan tanpa masukan dari pihak internasional,” tulis laporan USTR.

Washington menyebut skema sertifikasi halal Indonesia tidak sesuai dengan prinsip Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (TBT Agreement).

Terutama karena proses penyusunan kebijakan dianggap tertutup dan sering berubah-ubah tanpa transparansi publik.

Dokumen itu juga menyoroti Keputusan Menag No. 816/2024 yang menetapkan kewajiban halal berdasarkan kode HS sebagai “dokumen hidup”. Artinya, ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu, menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha asing.

Tak hanya itu, AS juga mengkritisi Peraturan BPJPH Nomor 3 Tahun 2023. Regulasi tersebut mengatur akreditasi lembaga sertifikasi halal asing, termasuk dari AS.

Persyaratan dokumentasi yang kompleks, rasio auditor yang ketat, serta biaya akreditasi disebut memberatkan.

“Kebijakan ini menunda prosedur akreditasi secara tidak perlu bagi BPH AS yang ingin mendapat pengakuan resmi untuk mengekspor produk halal ke Indonesia,” lanjut laporan itu.

Menurut USTR, proses itu juga menyulitkan upaya lembaga halal asing untuk menjalin Perjanjian Pengakuan Bersama (MRA) dengan BPJPH—sebuah tahapan wajib sebelum produk bisa diterima di pasar RI.

AS pun terus menyuarakan keberatan mereka lewat forum internasional. Sejak 2019, Negeri Paman Sam rutin mengangkat isu ini di Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO.

Kritik ini semakin relevan mengingat Indonesia tengah menerapkan sertifikasi halal wajib secara bertahap hingga 2039.

Kebijakan ini mencakup makanan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, hingga barang konsumsi lainnya.

Di tengah ambisi Indonesia menjadi pusat halal dunia, kritik dari AS justru menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah.

Tak hanya dari sisi regulasi domestik, tapi juga bagaimana menjaga keterbukaan dalam ekosistem dagang global.

BPJPH perdagangan Indonesia-AS Sertifikasi Halal Tarif Resiprokal USTR 2025
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUsulan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional Berasal dari Masyarakat
Next Article Paus Fransiskus Wafat di Vatikan pada Usia 88 Tahun

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Happy Assyifa

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Etika Digital dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Orde Baru Jauh Lebih Baik

Editorial Udex Mundzir

Yang Bukan Termasuk Ghibah dalam Islam

Islami Ericka
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.