Blitar – Para karyawan PT. Bokor Mas dan PT. Pura Perkasa yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur telah menunjuk penasehat hukum untuk melindungi hak-hak mereka terkait pailitnya pabrik rokok tersebut. Pada hari ini Minggu (17/09/2023), para karyawan telah menandatangani draft kuasa yang akan diberikan kepada penasehat hukum yang ditunjuk.
Kuasa Hukum yang ditunjuk adalah Sdr. Andika dari anggota SPSI Jawa Timur. Pembayaran biaya jasa penasehat hukum tersebut akan dibayarkan setelah penyelesaian kasus, sejumlah 5% dari total pencairan dana yang diterima para karyawan.
“Tanggal 18 September 2023, perwakilan para karyawan dari dua perusahaan tersebut akan mengunjungi Kota Surabaya untuk menyerahkan draft kuasa kepada pihak pengacara yang telah ditunjuk. Untuk biaya transportasi, para karyawan akan diminta iuran sukarela sebesar Rp. 10.000,- per orang,” ujarnya.
Sebelum menandatangani draft, setiap karyawan diwajibkan menyerahkan fotokopi KTP sebanyak 3 lembar dan membayar iuran sebesar Rp. 10.000,-. Total karyawan yang hadir dalam kegiatan ini adalah 392 orang dari PT. Bokor Mas dan 141 orang dari PT. Pura Perkasa.
Ketua DPC SPSI Kota Blitar, Sdr. Sukarno, memberikan arahan dan pemahaman mengenai proses hukum dalam permohonan hak-hak para karyawan setelah penandatanganan draft kuasa kepada penasehat hukum. Kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S. juga memberikan keterangan terkait pelaksanaan kegiatan ini, menyatakan bahwa pihak kepolisian mengawal jalannya kegiatan dengan baik demi kepentingan dan perlindungan hak-hak para karyawan.
