Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Batalnya Diskon Listrik, DPR Nilai Pemerintah Beri Harapan Palsu

Kebijakan pembatalan diskon tarif listrik oleh Menteri Keuangan menuai kritik tajam dari DPR RI yang menilai keputusan tersebut mengecewakan masyarakat.
ErickaEricka5 Juni 2025 Ekonomi
Pembatalan Diskon Tarif Listrik Rumah Tangga Kecil
Ilustrasi Pembatalan Diskon Tarif Listrik Rumah Tangga Kecil (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Rencana pemerintah untuk memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan rumah tangga kecil dengan daya listrik di bawah 1.300 VA pada periode Juni–Juli 2025 dibatalkan secara mendadak. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan pembatalan itu disebabkan keterlambatan dalam proses penganggaran, yang membuat pelaksanaan program tidak memungkinkan dilakukan tepat waktu.

Keputusan ini mendapat kritik keras dari anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam. Ia menyatakan bahwa masyarakat merasa diberi harapan palsu karena sebelumnya pemerintah telah mengumumkan rencana insentif tersebut secara terbuka dan luas.

“Hari ini rakyat lagi-lagi dibuat kecewa. Setelah sebelumnya Pemerintah menjanjikan akan memberikan diskon tarif listrik 50 persen, kini janji itu dibatalkan sepihak. Ini bukan hanya soal teknis anggaran, tetapi ini soal moral publik. Masyarakat merasa benar-benar kena prank,” ujar Mufti kepada media di Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Awalnya, diskon tarif listrik ini direncanakan menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga kecil dan mulai berlaku sejak 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Skema yang digunakan pun serupa dengan kebijakan diskon tarif listrik yang sempat diterapkan pada Januari–Februari 2025 lalu.

Namun, Menkeu Sri Mulyani menjelaskan bahwa anggaran program ini tidak dapat diproses tepat waktu. Setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto pada Senin (2/6/2025), diputuskan bahwa diskon tidak dapat dijalankan.

“Diskon listrik ternyata membutuhkan proses penganggaran yang jauh lebih lambat dari perkiraan. Sehingga, untuk pelaksanaan di Juni dan Juli, kami memutuskan tidak bisa dijalankan,” terang Sri Mulyani.

Mufti Anam menilai pembatalan ini menambah panjang daftar ketidakpastian kebijakan pemerintah dalam menangani kebutuhan dasar rakyat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih sulit. Ia menyoroti bahwa pasca diskon di awal tahun lalu, justru terjadi lonjakan tagihan listrik di bulan berikutnya yang membuat masyarakat resah.

Ia menegaskan bahwa pembatalan ini mencerminkan tidak adanya keberpihakan terhadap kelompok ekonomi menengah ke bawah. “Kebijakan ini tidak mencerminkan keadilan sosial. Saat rakyat butuh uluran, justru dibebani kebijakan yang inkonsisten,” tegasnya.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas koordinasi antarlembaga pemerintah dalam menyusun dan mengeksekusi kebijakan publik yang berdampak langsung terhadap jutaan masyarakat.

Diskon Listrik DPR Kritik Pemerintah Kebijakan Sri Mulyani Kesejahteraan Rakyat Listrik Rumah Tangga
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleTrump Larang Masuk Warga dari 12 Negara, Indonesia Tak Masuk Daftar
Next Article 203 Ribu Jemaah Indonesia Jalani Wukuf, Layanan Khusus Disiapkan

Informasi lainnya

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

5 Februari 2026

Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

21 Januari 2026

Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

20 Januari 2026

Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

5 Januari 2026

Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

4 Januari 2026

Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Adab Bertemu Guru dalam Islam

Islami Assyifa

Marsinah: Suara Buruh yang Terdiam Tragis

Profil Alfi Salamah

6 Alasan Mengapa Suami Harus Memeluk Istri Setiap Hari

Happy Alfi Salamah

Menyesap Filosofi di Balik Secangkir Teh Jepang

Travel Alfi Salamah

Ibnu Al‑Haytham: Sang Bapak Optik Dunia

Profil Alfi Salamah
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

Pelaku UMKM Kesulitan Jadi Mitra MBG, Syarat Dinilai Berat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor