Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengkaji kemungkinan perpanjangan jam perdagangan saham dengan mempertimbangkan tiga skenario waktu baru. Langkah ini ditujukan untuk menjangkau lebih luas investor dari berbagai zona waktu serta meningkatkan likuiditas pasar.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan survei kepada para pemangku kepentingan. Tiga skenario waktu yang dipertimbangkan antara lain: pukul 08.00–16.00 WIB, 09.00–17.00 WIB, atau 08.00–17.00 WIB.
“Opsi-opsi itu masuk dalam kajian yang tentunya belum bisa kita tentukan sekarang,” ujar Jeffrey saat membuka Sharia Investment Week 2025 di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ia menambahkan bahwa penyesuaian waktu perdagangan juga mempertimbangkan pertumbuhan jumlah investor dari wilayah luar Jawa. Data BEI menunjukkan, dalam tiga tahun terakhir, kontribusi investor dari luar Jawa meningkat, menggeser dominasi Jawa dari 70 persen menjadi sekitar 67–68 persen.
“Kita perlu perhatikan investor di zona WITA dan WIT. Jam perdagangan saat ini berbasis WIB, sehingga perlu disesuaikan agar lebih inklusif,” jelas Jeffrey.
Selain menjangkau lebih banyak investor dalam negeri, BEI juga mempertimbangkan persaingan dengan bursa regional dan global. Beberapa bursa di kawasan, termasuk Amerika Serikat, tengah mempertimbangkan memperpanjang jam operasional mereka, yang bisa memengaruhi daya saing pasar modal Indonesia.
Namun, Jeffrey memastikan bahwa skenario perpanjangan jam ini belum akan diterapkan dalam waktu dekat. BEI masih fokus pada proses implementasi sistem perdagangan baru yang menyerap sebagian besar sumber daya internal.
“Kelihatannya nggak (tahun 2025), karena kan kita sedang dalam proses implementasi sistem perdagangan baru. Jadi resources kita saat ini mungkin akan fokus di situ,” ujarnya.
Saat ini, jam perdagangan saham di BEI terbagi dalam dua sesi: sesi I dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan sesi II dari pukul 13.30 hingga 16.15 WIB. Perubahan waktu perdagangan akan melibatkan penyesuaian sistem dan kesiapan pelaku pasar.
Kajian ini diharapkan menghasilkan kebijakan yang mendukung pendalaman pasar, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat layanan bagi investor di seluruh Indonesia.
