Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 13 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Biaya PTSL Rp250 Ribu Kesepakatan se-Kecamatan Cisayong

Udex MundzirUdex Mundzir13 November 2024 Daerah 708 Views
Sertipikat tanah
Ilustrasi - Sertipikat tanah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kepala Dusun Citepus di Desa Santanamekar, Suhendar, mengonfirmasi bahwa biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga bukanlah keputusan sepihak.

Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.

Menurut Suhendar, biaya tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan seluruh desa di Kecamatan Cisayong, termasuk Desa Santanamekar, di mana sebanyak 13 desa sepakat menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada kecamatan tetangga, yakni Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Sukahening, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalankan program PTSL dengan biaya serupa. Menurut Suhendar, biaya yang ditetapkan ini bukan hanya berlaku di Desa Santanamekar, tetapi juga di seluruh desa di Kecamatan Cisayong yang menjalankan program tersebut pada tahun 2021.

“Untuk biaya program PTSL sebesar Rp250 ribu itu adalah hasil kesepakatan bersama dari seluruh desa di Kecamatan Cisayong, mengacu pada kecamatan tetangga seperti Sukaratu dan Sukahening yang sudah lebih dulu mendapatkan program ini,” jelas Suhendar kepada redaksi Onews.id, Selasa (12/11/2024) malam.

Suhendar juga menambahkan bahwa pembentukan panitia program PTSL di Desa Santanamekar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, bukan di bawah pemerintah desa secara langsung. Panitia terdiri dari perwakilan tiga dusun di Desa Santanamekar, yaitu Dusun Cigaleuh, Dusun Leuwibodas, dan Dusun Citepus, sehingga setiap wilayah di desa tersebut terwakili.

Ia juga menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait penetapan biaya ini dapat mengonfirmasi langsung ke desa-desa lain di Kecamatan Cisayong, yang juga menerapkan biaya sebesar Rp250 ribu dalam pelaksanaan PTSL 2021.

“Coba untuk informasi lebih lanjut, bisa juga ke desa-desa tetangga, seperti Desa Cisayong, yang pada 2021 sama-sama menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu,” imbuhnya.

Informasi biaya PTSL diketahui warga setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi biaya resmi PTSL yakni sebesar Rp150.000. Konfirmasi sekaligus menjawab kendala keterlambatan penyelesaian program PTSL di desa Santanamekar.

Desa Santanamekar Kabar Tasikmalaya Kecamatan Cisayong Program PTSL Suhendar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKutai Timur Peringati HKN ke-60 dengan Semangat Gerak Bersama Sehat Bersama
Next Article Pemutihan Pajak Kendaraan Tasikmalaya, Buru Diskon Sebelum Akhir!

Informasi lainnya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

13 November 2025

DPRD Kutim Ajak Pemuda Hidupkan Kembali Semangat Bertani

13 November 2025

Dispar Kutim Genjot Pendataan Ekraf Lewat Program Sindekraf

11 November 2025

15 Ribu Anak Kurang Mampu di Kutim Disiapkan Masuk Sekolah Negeri

10 November 2025

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

7 November 2025

Yusril: Sastra Gunung Bintan Wadah Diplomasi Budaya

29 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Rp10 Ribu, Antara Anggaran dan Harapan

Opini Alfi Salamah

Membangun Keterampilan Sosial untuk Mengurangi Insecure

Opini Alfi Salamah

Pelantikan Presiden di Jakarta, Jokowi Gagal Pindah Ibu Kota

Editorial Udex Mundzir

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Tips Belajar Efektif untuk Anak-anak

Daily Tips Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

KPK Cetak Quattrick di Riau, Empat Gubernur Tersandung Korupsi

PB XIII Hangabehi Wafat, Takhta Keraton Surakarta Tunggu Pewaris Resmi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.