Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Biaya PTSL Rp250 Ribu Kesepakatan se-Kecamatan Cisayong

Udex MundzirUdex Mundzir13 November 2024 Daerah 708 Views
Sertipikat tanah
Ilustrasi - Sertipikat tanah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tasikmalaya — Kepala Dusun Citepus di Desa Santanamekar, Suhendar, mengonfirmasi bahwa biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp250 ribu yang dibebankan kepada warga bukanlah keputusan sepihak.

Biaya resmi sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri telah ditetapkan sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara warga di Desa Santanamekar mengaku telah membayar sebesar Rp250 ribu.

Menurut Suhendar, biaya tersebut merupakan hasil musyawarah yang melibatkan seluruh desa di Kecamatan Cisayong, termasuk Desa Santanamekar, di mana sebanyak 13 desa sepakat menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu.

Keputusan ini diambil dengan mengacu pada kecamatan tetangga, yakni Kecamatan Sukaratu dan Kecamatan Sukahening, yang sebelumnya telah lebih dulu menjalankan program PTSL dengan biaya serupa. Menurut Suhendar, biaya yang ditetapkan ini bukan hanya berlaku di Desa Santanamekar, tetapi juga di seluruh desa di Kecamatan Cisayong yang menjalankan program tersebut pada tahun 2021.

“Untuk biaya program PTSL sebesar Rp250 ribu itu adalah hasil kesepakatan bersama dari seluruh desa di Kecamatan Cisayong, mengacu pada kecamatan tetangga seperti Sukaratu dan Sukahening yang sudah lebih dulu mendapatkan program ini,” jelas Suhendar kepada redaksi Onews.id, Selasa (12/11/2024) malam.

Suhendar juga menambahkan bahwa pembentukan panitia program PTSL di Desa Santanamekar dilakukan secara mandiri oleh masyarakat, bukan di bawah pemerintah desa secara langsung. Panitia terdiri dari perwakilan tiga dusun di Desa Santanamekar, yaitu Dusun Cigaleuh, Dusun Leuwibodas, dan Dusun Citepus, sehingga setiap wilayah di desa tersebut terwakili.

Ia juga menyarankan agar pihak yang ingin mengetahui lebih lanjut terkait penetapan biaya ini dapat mengonfirmasi langsung ke desa-desa lain di Kecamatan Cisayong, yang juga menerapkan biaya sebesar Rp250 ribu dalam pelaksanaan PTSL 2021.

“Coba untuk informasi lebih lanjut, bisa juga ke desa-desa tetangga, seperti Desa Cisayong, yang pada 2021 sama-sama menetapkan biaya PTSL sebesar Rp250 ribu,” imbuhnya.

Informasi biaya PTSL diketahui warga setelah Kantor Pertanahan Kabupaten Tasikmalaya mengonfirmasi biaya resmi PTSL yakni sebesar Rp150.000. Konfirmasi sekaligus menjawab kendala keterlambatan penyelesaian program PTSL di desa Santanamekar.

Desa Santanamekar Kabar Tasikmalaya Kecamatan Cisayong Program PTSL Suhendar
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleKutai Timur Peringati HKN ke-60 dengan Semangat Gerak Bersama Sehat Bersama
Next Article Pemutihan Pajak Kendaraan Tasikmalaya, Buru Diskon Sebelum Akhir!

Informasi lainnya

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026

Kak Mashuri Pimpin Kwartir Ranting Tellu Siattinge 2026-2029

22 Januari 2026

Pramuka Tellu Siattinge Satukan Langkah Lewat Musyawarah Ranting

22 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Bumi Tanpa Pohon, Krisis yang Tak Terlihat

Opini Alfi Salamah

Rahasia Puasa Dzulhijjah dan Keutamaannya

Islami Udex Mundzir

Bahaya Riba dalam Islam dan Cara Menghindarinya

Islami Ericka

Shuka Grill: Pilihan All You Can Eat yang Memikat

Food Lina Marlina

Ciri Orang Beriman: Sujud dan Ketundukan kepada Allah

Islami Assyifa
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.