Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menjadwalkan rapat internal pada Jumat (9/5/2025) untuk menelaah laporan dugaan pelanggaran etik oleh dua anggota DPRD, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra.
Keduanya dilaporkan menyusul insiden pengusiran kuasa hukum Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) dalam rapat dengar pendapat Komisi IV pada Selasa (29/4/2025).
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyatakan pihaknya akan memverifikasi kelengkapan administratif laporan yang dilayangkan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim, yang diketuai Hairul Bidol.
BK baru akan mengambil langkah lanjutan setelah proses verifikasi dan rapat internal dilakukan.
“Kita akan pelajari surat masuk. Apakah sudah memenuhi syarat untuk diproses selanjutnya ya, kelengkapannya. Yang pasti besok kita akan rapat internal,” kata Subandi saat dikonfirmasi, Kamis (8/5/2025).
Ia juga menekankan pentingnya klarifikasi dari pelapor dan terlapor untuk memastikan proses penanganan berjalan objektif dan sesuai aturan.
“Kita akan konfirmasi dulu kepada saudara pelapor atas laporannya, dan juga akan coba konfirmasi dengan terlapor,” ujarnya.
Laporan tersebut menyoroti tindakan pengusiran kuasa hukum RSHD dari forum RDP, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Insiden terjadi saat RDP membahas keluhan pekerja RSHD yang belum menerima gaji selama dua hingga tiga bulan.
Karena manajemen rumah sakit tidak hadir dan hanya mengutus kuasa hukum, beberapa anggota DPRD memilih mengeluarkan perwakilan tersebut dari ruang rapat.
Subandi menegaskan BK DPRD akan bertindak profesional dan tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan.
Ia juga menolak berspekulasi soal sanksi yang mungkin dikenakan sebelum laporan ditelaah secara utuh.
“Yang khusus masalah ini, saya tidak mau berspekulasi dulu karena saya belum membaca laporan tertulisnya. Ini baru info dari WhatsApp staf saya. Saya harus pelajari dulu,” ucapnya.
Kasus ini menambah daftar persoalan etik yang menjadi perhatian publik terhadap kinerja lembaga legislatif daerah.
BK DPRD Kaltim memastikan akan terbuka dalam proses penanganan selama aduan yang disampaikan sesuai prosedur.