Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

Rebung Lebih Sehat dari Dugaan

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 7 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar

SilvaSilva16 November 2024 Ekonomi
Ilustrasi warga membayar PBB melalui ATM
Ilustrasi warga membayar PBB melalui ATM
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah kewajiban yang perlu dipenuhi setiap warga negara yang memiliki tanah atau bangunan. Sayangnya, dalam proses pembayaran, ada saja oknum yang mencoba mengambil keuntungan dengan melakukan pungutan liar (pungli). Untuk membantu Anda membayar PBB dengan aman dan terhindar dari pungli, berikut beberapa tips yang bisa Anda terapkan.

1. Gunakan Kanal Pembayaran Resmi

    Saat ini, pemerintah daerah telah menyediakan berbagai kanal resmi untuk pembayaran PBB, di antaranya:

    Bank atau Lembaga Keuangan Resmi: Beberapa bank telah bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menerima pembayaran PBB. Anda bisa langsung membayar melalui teller atau ATM bank tersebut, pastikan mendapatkan bukti pembayaran resmi.

    Kantor Pos: Selain bank, kantor pos juga menjadi alternatif tempat untuk membayar PBB. Jangan lupa untuk menyimpan bukti transaksi.

    Aplikasi dan Platform Online: Beberapa daerah bekerja sama dengan aplikasi atau platform online, seperti e-commerce atau mobile banking, untuk memudahkan pembayaran PBB secara digital. Selain praktis, cara ini juga bisa mengurangi risiko pungli.

    2. Hindari Pembayaran Melalui Perantara Tidak Resmi

      Pastikan Anda membayar PBB langsung melalui kanal resmi dan tidak melalui pihak ketiga yang tidak memiliki otoritas. Terkadang, ada oknum yang menawarkan jasa pembayaran dengan imbalan tertentu. Cara ini berisiko, karena Anda tidak mendapatkan bukti pembayaran yang sah.

      3. Ketahui Jumlah Tagihan PBB Anda

        Sebelum membayar, penting untuk mengetahui jumlah tagihan PBB Anda. Anda bisa mengeceknya melalui Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan pemerintah setempat. Beberapa daerah juga menyediakan layanan online untuk memeriksa tagihan PBB. Dengan mengetahui jumlah yang harus dibayar, Anda bisa menghindari penipuan yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

        4. Simpan Bukti Pembayaran

          Setelah melakukan pembayaran, selalu simpan bukti pembayaran sebagai bukti bahwa Anda sudah melunasi kewajiban PBB. Bukti ini penting jika ada permasalahan di kemudian hari dan sebagai catatan pribadi untuk keperluan administrasi lainnya.

          5. Laporkan Jika Menemukan Pungutan Liar

            Jika Anda menemukan atau diminta untuk membayar biaya tambahan yang tidak wajar, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwenang, seperti pemerintah desa, kecamatan, atau Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Keberanian Anda untuk melapor dapat membantu memberantas pungli di lingkungan Anda.

            Menjadi Warga Bijak, Bayar PBB dengan Aman

            Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah bagian dari kontribusi kita terhadap pembangunan. Dengan memastikan pembayaran PBB melalui jalur resmi, kita turut menjaga proses yang transparan dan bebas dari pungutan liar.

            Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam membayar PBB dengan aman dan nyaman. Mari berkontribusi secara bijak untuk pembangunan daerah!

            Hindari Pungli Pajak Bumi dan Bangunan Tips Membayar Pajak
            Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
            Previous ArticleBimtek Kampung KB, Fokus Tekan Stunting dan Tingkatkan Kesejahteraan
            Next Article Aparat Menghalalkan Pungli “Asal Disepakati”

            Informasi lainnya

            BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

            5 Februari 2026

            Menabung Tak Cukup di Era Sekarang

            21 Januari 2026

            Mendirikan Yayasan, Cara Orang Kaya Menata Warisan Sosial

            20 Januari 2026

            Pemerintah Bebaskan PPh 21 Pekerja Padat Karya Hingga 2026

            5 Januari 2026

            Pekan Awal 2026, Harga Emas Antam Merosot Tajam

            4 Januari 2026

            Tahun Pajak 2026 Tanpa Kenaikan Tarif, Pemerintah Fokus Digitalisasi dan Insentif

            31 Desember 2025
            Paling Sering Dibaca

            Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

            Bisnis Alfi Salamah

            Cara Efektif Menghitung Dana Pensiun di Indonesia

            Daily Tips Assyifa

            Senyum Sebagai Sedekah yang Bernilai Ibadah

            Islami Silva

            Bayang-Bayang Dwifungsi

            Editorial Udex Mundzir

            WNI Bisa Kunjungi 42 Negara Ini Tanpa Visa

            Travel Ericka
            Berita Lainnya
            Hukum
            Ericka6 Agustus 2025

            Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

            Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

            Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

            Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

            Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

            • Facebook 920K
            • Twitter
            • Instagram
            • YouTube
            “Landing
            © 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
            PT Opsi Nota Ideal
            • Redaksi
            • Pedoman
            • Kode Etik
            • Kontak

            Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.