Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tidur Nanti Saja

Dalam Diam, Tumbuh Arah

Jejak Muda, Prestasi Nyata

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 22 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

Kebijakan kerja fleksibel pemerintah jadi langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati31 Maret 2026 Ekonomi
WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Bekerja tak lagi soal meja kantor,” menjadi gambaran perubahan pola kerja aparatur negara yang kini mulai bergeser. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan digitalisasi sistem kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Aturan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran resmi,” ujar Airlangga.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:
  • MK Batalkan Aturan HGU IKN, Investor Mulai Angkat Kaki
  • Tak Perlu Selebgram, Politri Bekali UMKM Cisayong Trik Keranjang Kuning Meski Follower di Bawah 1.000
  • Premi Asuransi Syariah Tembus Rp9,84 Triliun per April 2025
  • Prabowo dan Gibran Terima THR, Nominalnya Disorot Publik

Kebijakan serupa turut diarahkan kepada sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi WFH di perusahaan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan kebutuhan setiap sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri penting seperti energi, logistik, transportasi, perdagangan, dan penyediaan bahan pokok.

Di sektor pendidikan, kebijakan juga diberlakukan secara berbeda. Untuk pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa perubahan. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya mahasiswa semester empat ke atas diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.

Artikel Terkait:
  • Pemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal
  • Ribuan Ojol Tuntut Turunkan Potongan Aplikasi
  • Kementerian Investasi Prediksi Ekonomi RI Tumbuh 8% pada 2027
  • Awal 2025, Tekanan Inflasi Diperkirakan Mengancam Dompet

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga menekan konsumsi energi masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi digital dalam sistem birokrasi dan dunia kerja Indonesia.

Kebijakan WFH ASN ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada efisiensi tanpa mengurangi produktivitas.

Jangan Lewatkan:
  • Diskon Tarif Tol Diberlakukan di 12 Ruas pada Libur Tahun Baru Hijriah
  • Danantara Diapresiasi Haji Isam, Disebut Mesin Ekonomi Baru
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar
  • Menkeu Purbaya Siap Cairkan Dana Darurat untuk Bencana Sumatra

Airlangga Hartarto Efisiensi Energi Kebijakan Pemerintah Kerja Fleksibel WFH ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmong Kosong Industri Kreatif
Next Article Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Informasi lainnya

BBM Nonsubsidi Meroket, Dex Tembus Rekor Baru

18 April 2026

Emas Antam Melemah, Sinyal Beli atau Jebakan Pasar?

13 April 2026

Koperasi Desa Jadi Game Changer Ekonomi Syariah

13 April 2026

Transaksi Global Tanpa Dolar, Mimpi atau Keniscayaan?

11 April 2026

Ambisi Tol Terpanjang RI Tersendat Minim Pendanaan

11 April 2026

Harga Plastik Naik Tajam, Pedagang Kopi Tertekan

11 April 2026
Paling Sering Dibaca

Pimpinan Viral, Yang Menderita Rakyatnya.

Editorial Udex Mundzir

Kemenangan 30 Muslim melawan Ribuan Kafir Quraisy

Islami Alfi Salamah

3 Cara Efektif Lunasi Utang dengan Cepat

Daily Tips Silva

Jejak Warisan dan Peluang di Desa Krampon

Editorial Udex Mundzir

Polemik Privasi di Era Digital

Opini Udex Mundzir
Berita Lainnya
Pendidikan
Alfi Salamah21 April 2026

Empat Tim Mahasiswa UT dari Pesantren Khalifa Lolos Pendanaan Riset

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Ledakan Ikan Sapu-sapu, Jakarta Cari Cara Ampuh

Sosok Pembina Jurnalis Kaltim Sukri Tutup Usia

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi