Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Api Pancasila dari Cisayong

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jangan Lewatkan! Fenomena Matahari Tepat di Atas Ka’bah

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 3 Juni 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2026
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

Kebijakan kerja fleksibel pemerintah jadi langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati31 Maret 2026 Ekonomi
WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Bekerja tak lagi soal meja kantor,” menjadi gambaran perubahan pola kerja aparatur negara yang kini mulai bergeser. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan digitalisasi sistem kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Aturan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran resmi,” ujar Airlangga.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:
  • PHE Catat Produksi Migas Tertinggi Triwulan I 2025
  • Ekspor Produk Halal Indonesia ke Australia Tembus Rp2,5 Triliun
  • QRIS dan Tunai, Ketika Teknologi Tak Selalu Memudahkan Semua
  • Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Dikenakan PPN

Kebijakan serupa turut diarahkan kepada sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi WFH di perusahaan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan kebutuhan setiap sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri penting seperti energi, logistik, transportasi, perdagangan, dan penyediaan bahan pokok.

Di sektor pendidikan, kebijakan juga diberlakukan secara berbeda. Untuk pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa perubahan. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya mahasiswa semester empat ke atas diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.

Artikel Terkait:
  • Rupiah Kuat di Rp16.390, Pasar Tunggu Rilis Ekonomi Kuartal I
  • OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Berlaku 6 Bulan
  • Shopee Ungguli TikTok Shop dalam Video Pendek Produk
  • Transaksi UMKM Tembus Rp1,1 Triliun per Mei 2025

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga menekan konsumsi energi masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi digital dalam sistem birokrasi dan dunia kerja Indonesia.

Kebijakan WFH ASN ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada efisiensi tanpa mengurangi produktivitas.

Jangan Lewatkan:
  • WIKA Beton Torehkan Kinerja Apik, Target Kontrak Baru Tercapai 81 Persen
  • Ekspansi Produk Pelumas Pertamina Lubricants Berkibar di Pasar Australia
  • BPDP Siap Dampingi UKMK Sawit Tembus Pasar Ekspor
  • 9,3 Ton Tuna Asal Padang Diekspor ke Uni Emirat Arab

Airlangga Hartarto Efisiensi Energi Kebijakan Pemerintah Kerja Fleksibel WFH ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmong Kosong Industri Kreatif
Next Article Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Informasi lainnya

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026

Uji Coba Sukses, QRIS Indonesia-Tiongkok Rilis Akhir April 2026

25 April 2026
Paling Sering Dibaca

Kesenjangan di Balik Ketentuan Gaji Dosen PTS

Editorial Udex Mundzir

Bekerja Berat saat Ramadan: Bolehkah Tidak Puasa dan Bayar Fidyah?

Islami Assyifa

Pergi Haji atau Umroh Dulu? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad

Islami Alfi Salamah

Lindungi Uangmu, Cerdas Finansial dengan PeKA

Daily Tips Ericka

Cara Memilih Hewan Qurban, Jenis, Usia, dan Kesehatan yang Harus Diperhatikan

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Ericka3 Mei 2025

Kepala BGN Diganti, Program MBG Diminta Tetap Berjalan

Perspektif Ulama Mengenai Waktu Tawaf Ifadah

Generasi Muda dan Pertaruhan Masa Depan Cianjur

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

Modus Janji Cinta Diancam Penjara dalam KUHP Baru

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Alat Tulis Sekolah Murah Mic Wireless Untuk Masjid Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi