Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

Cegah Karhutla Berulang, PKS Kaltim Bergerak

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Sabtu, 24 Oktober 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

Kebijakan kerja fleksibel pemerintah jadi langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati31 Maret 2026 Ekonomi
WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Bekerja tak lagi soal meja kantor,” menjadi gambaran perubahan pola kerja aparatur negara yang kini mulai bergeser. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan digitalisasi sistem kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Aturan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran resmi,” ujar Airlangga.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:
  • THR dan Gaji ke-13 ASN 2025, Kapan Cair?
  • Vietnam Pangkas PPN Jadi 8%, Indonesia Naikkan ke 12%
  • Mendag Sebut Distributor Penyebab Harga MinyaKita Mahal
  • SiCepat dan Pos Indonesia Sambut Aturan Pembatasan Diskon Kurir

Kebijakan serupa turut diarahkan kepada sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi WFH di perusahaan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan kebutuhan setiap sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri penting seperti energi, logistik, transportasi, perdagangan, dan penyediaan bahan pokok.

Di sektor pendidikan, kebijakan juga diberlakukan secara berbeda. Untuk pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa perubahan. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya mahasiswa semester empat ke atas diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.

Artikel Terkait:
  • Indonesia Upayakan Tarif Impor AS Turun, Negosiasi Masih Berlangsung
  • Wamentan Targetkan 2 Juta Sapi Tekan Impor Daging dan Susu
  • Pekerja Padat Karya Bergaji Rp 10 Juta Kini Bebas Pajak
  • Prabowo Umumkan THR PNS, TNI-Polri, hingga Pensiunan Cair 17 Maret

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga menekan konsumsi energi masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi digital dalam sistem birokrasi dan dunia kerja Indonesia.

Kebijakan WFH ASN ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada efisiensi tanpa mengurangi produktivitas.

Jangan Lewatkan:
  • Surplus Perdagangan Indonesia Anjlok, Imbas Tarif Impor AS
  • Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikritik, DPR Minta Kajian Ulang
  • Pemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
  • Harga Pangan Tekan IHK, Mei 2025 Catat Deflasi 0,37%

Airlangga Hartarto Efisiensi Energi Kebijakan Pemerintah Kerja Fleksibel WFH ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmong Kosong Industri Kreatif
Next Article Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Informasi lainnya

Bazar Murah Bandung, Berapa Warga Bisa Berhemat?

14 September 2026

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026
Paling Sering Dibaca

Panduan Lengkap Ibadah Qurban: Hukum, Syarat, dan Pelaksanaannya

Islami Udex Mundzir

Perselisihan Jabatan dan Integritas Pilkada

Editorial Udex Mundzir

Keberkahan Jamaah Haji Merasa Senang Dekat Masjid Nabawi

Islami Alfi Salamah

Menjaga Amanah

Islami Syamril Al-Bugisyi

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Pesantren Pramuka Khalifa Gebrak Panggung ICOMUS 2026

Wonderchicken, Jejak Burung Awal Zaman Dinosaurus

Martha Tilaar Wafat, Wariskan Kecantikan Nusantara

Ferry Pimpin Syarikat Islam, Hamdan Ketua Dewan Pusat

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Mic Wireless Untuk Masjid Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah
“Landing

☪   JADWAL SALAT

Mendeteksi lokasi...

Memuat tanggal...

⌖  Menyiapkan lokasi
Memuat jadwal salat...
SALAT BERIKUTNYA —
Menunggu jadwal...
Metode Kemenag RI

© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi