Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Ketika Bencana Mengubah Cara Kita Bepergian

Wisata Gunung Api, Indah tapi Seberapa Aman?

Sejauh Apa Abu Vulkanik Bisa Terbang?

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 13 September 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut

Kebijakan kerja fleksibel pemerintah jadi langkah efisiensi energi dan transformasi budaya kerja nasional.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati31 Maret 2026 Ekonomi
WFH ASN Dimulai April, Swasta Turut Diimbau Ikut
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – “Bekerja tak lagi soal meja kantor,” menjadi gambaran perubahan pola kerja aparatur negara yang kini mulai bergeser. Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai April 2026 sebagai bagian dari upaya efisiensi dan digitalisasi sistem kerja.

Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026). Pemerintah menetapkan bahwa ASN di instansi pusat maupun daerah akan menjalankan WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap hari Jumat.

Aturan ini dituangkan melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB serta Kementerian Dalam Negeri. Langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus mendorong sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.

“Penerapan work from home bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat, yang diatur melalui surat edaran resmi,” ujar Airlangga.

Selain pengaturan pola kerja, pemerintah juga melakukan pembatasan penggunaan fasilitas negara. Penggunaan kendaraan dinas dikurangi hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas baik dalam negeri maupun luar negeri ditekan seminimal mungkin. Di sisi lain, ASN didorong untuk memanfaatkan transportasi publik sebagai bagian dari upaya penghematan energi dan pengurangan emisi.

Baca Juga:
  • IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser
  • Aset Orang Kaya Mengalir ke Luar Negeri, Cermin Krisis Kepercayaan Nasional
  • Menabung Tak Cukup di Era Sekarang
  • Bansos Tak Dipangkas Meski Anggaran Kementerian Ditekan

Kebijakan serupa turut diarahkan kepada sektor swasta. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan surat edaran yang mengatur implementasi WFH di perusahaan. Namun, penerapannya disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor usaha, termasuk kebutuhan operasional dan efisiensi energi.

“Penerapan work from home bagi sektor swasta akan diatur lebih lanjut dengan tetap memperhatikan kebutuhan setiap sektor,” jelas Airlangga.

Meski demikian, tidak semua sektor dapat mengikuti kebijakan ini. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah sektor strategis dan layanan publik tetap wajib bekerja secara langsung di kantor atau lapangan. Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, serta industri penting seperti energi, logistik, transportasi, perdagangan, dan penyediaan bahan pokok.

Di sektor pendidikan, kebijakan juga diberlakukan secara berbeda. Untuk pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung secara tatap muka lima hari dalam seminggu tanpa perubahan. Sementara itu, perguruan tinggi khususnya mahasiswa semester empat ke atas diberi fleksibilitas untuk menyesuaikan metode pembelajaran sesuai kebijakan masing-masing institusi.

Artikel Terkait:
  • PLTP Ijen Diresmikan, Pemerintah Kucurkan Rp25 Triliun untuk EBT
  • BNI Salurkan KUR ke Petani Tebu untuk Dukung Swasembada Gula 2028
  • Cara Aman Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tanpa Pungutan Liar
  • Korea Selatan Suntik Investasi Baru Rp28,6 Triliun ke Indonesia

Pemerintah menargetkan kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi anggaran negara, tetapi juga menekan konsumsi energi masyarakat secara keseluruhan. Selain itu, transformasi ini diharapkan dapat mempercepat adaptasi digital dalam sistem birokrasi dan dunia kerja Indonesia.

Kebijakan WFH ASN ini mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Evaluasi tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan di masa mendatang.

Pada akhirnya, langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tengah mendorong perubahan budaya kerja menuju sistem yang lebih fleksibel, modern, dan berorientasi pada efisiensi tanpa mengurangi produktivitas.

Jangan Lewatkan:
  • Industri Hotel Tertekan, Okupansi Merosot dan PHK Mengancam
  • Karawang Tergeser! Kota Bekasi Jadi Pemimpin UMK Tertinggi di Jawa Barat
  • Harga Pertamax Tetap, BBM Lain Naik Tipis di Kalimantan
  • Stasiun Kereta Cepat Karawang Resmi Beroperasi

Airlangga Hartarto Efisiensi Energi Kebijakan Pemerintah Kerja Fleksibel WFH ASN
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleOmong Kosong Industri Kreatif
Next Article Harga BBM Pertamina 1 April 2026 Tetap Stabil

Informasi lainnya

Emas Antam Naik Rp46 Ribu, Tembus Rp2,71 Juta

5 September 2026

Dapur Warga Bakal Berubah? Pemerintah Siapkan Gas Pengganti LPG

7 Mei 2026

ASN Tasikmalaya Naik Kuda Saat Hari Bebas BBM

6 Mei 2026

Ekonomi RI Tembus 5,61 Persen pada Awal 2026

6 Mei 2026

Tagihan Listrik April Melonjak, PLN Tegaskan Tarif Tetap

5 Mei 2026

Sertifikasi Halal 2026 Kian Ketat, UMKM Harus Siap Total

26 April 2026
Paling Sering Dibaca

Jangan Menabung di Mandiri, Blokir Bisa Dilakukan atas Permintaan Misterius

Perspektif Udex Mundzir

Danantara: Mesin Kapital yang Mengabaikan Darah Palestina

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatasi Demam Setelah Puncak Haji untuk Jamaah

Islami Alfi Salamah

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Intip 5 Universitas Paling Bergengsi di Korea Selatan

Daily Tips Ericka
Berita Lainnya
Lingkungan
Alfi Salamah21 Agustus 2026

Karhutla Kalimantan, Benarkah Ada yang Sengaja Membakar?

Diplomasi Ubah Peta, Sebatik Bertambah Luas

Alumni SMAN 1 Cisayong Lolos Seleksi Program Pendanaan Penelitian Mahasiswa Universitas Terbuka 2026

Temaram di Khalifa

Lari Rutin Tapi Berat Badan Naik? Ini Penyebabnya!

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
Perlengkapan Pramuka Lengkap Alat Tulis Sekolah Murah Buku Anak Islami Murah
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi