Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Coretax Gangguan, Wamenkeu Akui Tak Tahu Kapan Selesai Diperbaiki

Sistem perpajakan yang error dinilai memperparah likuiditas pelaku usaha di tengah perlambatan ekonomi nasional.
ErickaEricka14 Mei 2025 Ekonomi
gangguan sistem Coretax dan dampaknya pada ekonomi
Ilustrasi gangguan sistem Coretax (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Permasalahan pada sistem perpajakan digital Coretax milik Kementerian Keuangan terus menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha. Ketidakstabilan sistem ini membuat proses penerbitan faktur pajak terganggu dan berdampak pada kelancaran arus kas perusahaan.

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu mengakui bahwa hingga saat ini belum diketahui secara pasti kapan sistem tersebut akan sepenuhnya pulih. Ia menyebut pihaknya terus melakukan perbaikan, namun sifatnya masih bertahap dan menyesuaikan kondisi teknis.

“Pokoknya kita perbaiki terus secara berkala ya,” ujarnya usai menghadiri acara diskusi publik di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Sebagai bentuk kompensasi, Kemenkeu disebut telah memberikan keringanan administrasi kepada para wajib pajak, termasuk toleransi terhadap keterlambatan pelaporan dan penerbitan faktur akibat gangguan sistem.

Namun, kondisi ini tetap dinilai tidak cukup. Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, mengungkapkan bahwa sejak Coretax digunakan, jumlah faktur yang berhasil diterbitkan turun drastis dari sebelumnya 60 juta menjadi hanya 30–40 juta per bulan.

“Artinya setengah dari tagihan tidak bisa dilakukan dengan baik. Ini membuat cash flow pengusaha tersendat dan memperparah pelambatan ekonomi di kuartal pertama tahun ini,” ujar Ajib dalam keterangan pada Selasa (13/5/2025).

Menurutnya, pelaku usaha kesulitan mencairkan pembayaran karena penerbitan invoice yang tertunda akibat sistem Coretax. Hal ini memperlambat putaran uang di sektor riil dan membuat aktivitas bisnis melambat secara menyeluruh.

Masalah Coretax ini muncul di tengah tekanan ekonomi yang sedang melambat. Dengan penerimaan pajak yang turun hingga 27,73 persen, efisiensi sistem perpajakan menjadi semakin krusial. Sayangnya, gangguan teknis justru memperburuk kondisi di lapangan.

Ajib menegaskan pentingnya reformasi sistem digital perpajakan yang tidak hanya berbasis teknologi, tetapi juga disesuaikan dengan daya dukung teknis dan kesiapan SDM. Ia menilai Kemenkeu perlu menyusun roadmap pembenahan yang lebih konkret dan transparan.

Kondisi ini menjadi refleksi bahwa integrasi teknologi dalam birokrasi harus disertai dengan evaluasi dan pembaruan sistem yang berkelanjutan, terutama saat sistem itu menyangkut hajat hidup para pelaku ekonomi nasional.

Coretax Ekonomi Lesu Faktur Pajak Kementerian Keuangan Wamenkeu
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleWacana Dokter Umum Boleh Operasi Caesar Dikritik Keras
Next Article 117 Honorer Resmi Jadi PPPK Sekretariat DPRD Kaltim

Informasi lainnya

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Aurat dalam Islam dan Sikap terhadap Orang yang Tidak Menutup Aurat

Islami Udex Mundzir

Reformasi Polri: Antara Penegak Hukum atau Duta Wisata?

Gagasan Udex Mundzir

Samarinda ke Bontang: Di Atas Aspal Berliku, Menuju Kota di Ujung Timur

Travel Alfi Salamah

Sejarah Perjalanan Haji Masa Kerajaan Nusantara

Islami Ericka

Ketika Makkah Padat, Jamaah Haji Disarankan Ibadah di Hotel

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.