Kukar – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan On Desk Survey dan Interview Manajemen Aset Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada Rabu (25/6/2025). Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar dan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk narasumber dari Digitama Yogyakarta.
Acara ini menghadirkan Nanang Ruswianto dan Mifta Hudin Amin dari Digitama Yogyakarta sebagai narasumber utama Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Turut hadir pula perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, ASN, PPPK, serta tim bidang Aptika dan Umtalpeg Diskominfo Kukar.
Diskominfo Kukar menegaskan bahwa manajemen aset TIK tidak sebatas pada perangkat keras dan lunak, melainkan mencakup seluruh elemen teknologi yang menunjang sistem informasi pemerintah. Strategi pengelolaannya dimulai dari perencanaan kebutuhan, dokumentasi permintaan, verifikasi spesifikasi aset dari vendor, pencatatan masa pakai, hingga pemanfaatan dan penghapusan jika aset tidak lagi digunakan.
“Pengelolaan aset TIK harus berdasarkan regulasi seperti UU No. 59 Tahun 2024, PP No. 27 Tahun 2014, serta Perpres No. 95 Tahun 2018 pasal 50 ayat 2 yang menekankan empat tahapan utama yaitu perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan penghapusan,” jelas narasumber.
Nanang Ruswianto dari Digitama Yogyakarta menyampaikan bahwa sistem manajemen aset TIK yang terstruktur mampu menekan potensi permasalahan audit. Ia menambahkan bahwa kunci keberhasilan adalah desain sistem yang memungkinkan proses TIK berjalan berkelanjutan melalui audit, dokumentasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas berkelanjutan.
Rapat tersebut juga membahas pentingnya integrasi pengelolaan antara Barang Milik Daerah (BMD) dengan aset TIK, yang diperkuat melalui Peraturan Bupati Kukar No. 3 Tahun 2019 tentang 11 proses pengelolaan BMD. Dalam konteks pengadaan perangkat, seluruh proses wajib mendapat rekomendasi dari OPD Pengelola TIK dan mengacu pada Peta Rencana SPBE nasional.
Penekanan juga diberikan pada proses penghapusan aset sebagai bagian akhir dari siklus manajemen. Aset yang tidak lagi digunakan harus dihapus untuk menjaga akurasi data dan laporan, sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan aset TIK Diskominfo Kukar secara profesional dan berstandar nasional, sebagai bagian dari dukungan pemerintah daerah terhadap tata kelola pemerintahan berbasis digital.