Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

War Ticket: Ilusi Akses Setara

Pangkas Antrean Haji, Pemerintah Siapkan Skema War Ticket

Dinding Biru Pompeii, Simbol Kekayaan Romawi Kuno

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Minggu, 12 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026

Pembaharuan aturan hukum acara pidana menandai “lembaran baru” peradilan Indonesia dengan semangat modernisasi dan kepastian hukum.
Lisda LisdiawatiLisda Lisdiawati18 November 2025 Politik
DPR Sahkan KUHAP Baru Berlaku Awal 2026
Ketua DPR RI Puan Maharani (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Seperti mengetuk pintu era baru, DPR RI resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. Keputusan yang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI Puan Maharani ini menjadi langkah penting setelah 44 tahun Indonesia bertumpu pada KUHAP lama yang dinilai tak lagi memadai untuk menjawab kebutuhan zaman.

Pengesahan dilakukan di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa (18/11/2025). Pemerintah turut hadir melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Puan menegaskan bahwa UU KUHAP yang baru ini akan berlaku mulai 2 Januari 2026, memberikan masa transisi jelang implementasi penuh pada awal tahun mendatang.

“Melalui forum ini kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam pembahasan RKUHAP,” ujar Puan dalam rapat tersebut. Setelah mengetok palu, ia menambahkan bahwa pembaruan ini merupakan penyesuaian penting agar proses hukum nasional mengikuti perkembangan regulasi dan teknologi.

Dalam penjelasannya kepada awak media, Puan menegaskan bahwa pembaruan KUHAP adalah kebutuhan mendesak. UU yang lama dinilai tidak lagi relevan menghadapi dinamika kejahatan dan teknologi digital yang terus berkembang. Menurutnya, penyusunan aturan baru telah melibatkan banyak pemangku kepentingan demi memastikan keadilan yang lebih responsif terhadap zaman.

Baca Juga:
  • Projo Siap Jadi Partai Politik Jika Diperintahkan Jokowi
  • Prabowo Instruksikan Hukuman Berat untuk Oknum Brimob Penabrak Ojol
  • Purbaya Tuai Kontroversi, Sebut Tuntutan 17+8 Hanya Suara Kecil
  • DPC PKB Kabupaten Mojokerto Menyerahkan Daftar Bacaleg dengan Gaya Unik

Ketua Panja RKUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, turut memaparkan sejumlah poin substansial. Ia menegaskan bahwa KUHAP baru secara jelas mengatur mekanisme restorative justice, mulai dari definisi hingga pelaksanaan kesepakatan dan penetapan pengadilan. Aturan baru ini, menurutnya, memperkuat hak korban sekaligus menyediakan jalur penyelesaian non-litigasi yang terukur.

“Restorative justice telah diatur lebih rinci dalam pasal 79–88, termasuk mekanisme dan jaminan pemenuhan kesepakatan,” kata Habiburokhman, Selasa (18/11/2025).

Ia juga menepis berbagai hoaks yang beredar mengenai kewenangan penyadapan dan penangkapan. Beredar kabar bahwa polisi akan memiliki kekuasaan menyadap tanpa izin pengadilan, menyita barang, bahkan membekukan tabungan secara sewenang-wenang. Habiburokhman menegaskan seluruh informasi tersebut tidak benar.

“Informasi tersebut adalah hoaks, alias tidak benar sama sekali,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru menyatakan penyadapan hanya bisa dilakukan berdasarkan undang-undang khusus yang akan dibahas terpisah dan tetap mensyaratkan izin pengadilan.

Artikel Terkait:
  • Cecep Naik Elektabilitas, Tasikmalaya Belum Siap Berubah
  • 2733 KPPS Sidoarjo Ikuti Uji Beban Sirekap Nasional
  • Reshuffle Kabinet, Prabowo Lantik Purbaya Gantikan Sri Mulyani
  • Guru Besar: Pernyataan Jokowi Picu Konflik Komunikasi Publik

Lebih lanjut, Pasal 140 ayat (2) mengatur bahwa pemblokiran tabungan maupun jejak digital hanya dapat dilakukan dengan izin hakim. Pasal 44 menegaskan penyitaan wajib mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri. Sementara ketentuan penangkapan dan penahanan diatur lebih ketat, termasuk syarat minimal dua alat bukti serta kewajiban memastikan alasan hukum yang jelas sebelum tindakan diambil.

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kompleksitas kejahatan, revisi ini diharapkan menjadi fondasi hukum acara pidana yang lebih kokoh, akuntabel, dan sesuai tuntutan masyarakat modern.

Dengan pengesahan ini, Indonesia bersiap memasuki awal tahun 2026 dengan instrumen hukum acara pidana yang diperbarui secara komprehensif. DPR dan pemerintah berharap aturan baru ini mampu memperkuat keadilan, melindungi hak warga, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

Jangan Lewatkan:
  • Jadi Sekjen Gerindra, Sugiono Pastikan Tetap Jabat Menlu
  • Hadi Mulyadi Usung Visi “Kaltimber-Dolot” untuk Kaltim Mandiri dan Berdaya Saing
  • Penangguhan Tak Cukup, Jatam Desak UI Cabut Gelar Doktor Bahlil
  • KPK Sebut Laporan Harta Pejabat Negara Merosot
DPR RI KUHAP Baru Politik Hukum Restorative Justice Revisi RKUHAP
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleUGM Tegaskan Arsip Akademik Jokowi Tak Ditemukan
Next Article Kemenhaj Pastikan Asrama Haji Siap Sambut Musim 2026

Informasi lainnya

Presma UINSI Kritik Renovasi Rujab Rp25 Miliar

12 April 2026

Prabowo Klaim Hemat Rp308 Triliun dari APBN

20 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

MUI Soroti Pasal Nikah Siri dalam KUHP Baru

8 Januari 2026

Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Rentan Bungkam Kritik

4 Januari 2026

Bupati Aceh Utara Pertanyakan Absennya Presiden Saat Banjir

30 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Kebijakan Membakar Dapur Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Mengulang Jejak Sejarah: Tradisi Mengantar Jamaah Haji

Islami Udex Mundzir

Hukum Promosi ‘Beli Tiga Dapat Empat’ dalam Islam

Islami Assyifa

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Cuaca Panas? Inilah Tanaman yang Bisa Menyejukan Rumah

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Daerah
Adit Musthofa7 April 2026

Irigasi Putus Diterjang Longsor, Warga Citepus Terpaksa Swadaya Pasang Paralon

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Warga Selamatkan Sawah Pakai Bambu, Pemkab Tasikmalaya Kapan Turun Tangan?

BPS Catat Ekonomi Indonesia 2025 Tumbuh 5,11 Persen

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi