Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

UU Haji dan Umrah hasil perubahan ketiga resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pemerintah, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun. Serentak, anggota DPR menjawab “Setuju”, dan palu diketok sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebut seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu substansi terpenting dari perubahan UU adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji. Selain itu, terdapat penyesuaian kuota petugas haji dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelas Marwan.

Namun, ia menambahkan ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya kemungkinan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sebelumnya diatur dalam UU kini dihapus dan diserahkan pada regulasi yang akan ditetapkan Menteri Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan di masa depan.

Dengan pengesahan UU ini, DPR meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan efektif dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta pelayanan kepada jamaah.

DPR RI Kementerian Haji Komisi VIII Regulasi Haj UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Next Article Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Informasi lainnya

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026

Gambir dan Senayan Jadi Titik Demo, Lalu Lintas Terancam Padat

5 Januari 2026

Pemprov DKI Gratiskan Transjakarta, MRT, dan LRT Selama Dua Hari

31 Desember 2025

Jalan Sudirman-Thamrin Ditutup Saat CFN Malam Tahun Baru

31 Desember 2025
Paling Sering Dibaca

Ironi di Balik Program Bergizi

Opini Assyifa

Selamat Tinggal Agustus Kelabu: Tinggalkan Joget-joget di Istana

Editorial Udex Mundzir

Sultan Aji Muhammad Sulaiman: Pemimpin Bijak Kutai Kartanegara

Biografi Assyifa

Tessa Wijaya, Wanita di Balik Kesuksesan Xendit

Profil Assyifa

Urban Farming: Mandiri di Kota

Opini Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.