Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

UU Haji dan Umrah hasil perubahan ketiga resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pemerintah, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun. Serentak, anggota DPR menjawab “Setuju”, dan palu diketok sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebut seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu substansi terpenting dari perubahan UU adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji. Selain itu, terdapat penyesuaian kuota petugas haji dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelas Marwan.

Namun, ia menambahkan ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya kemungkinan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sebelumnya diatur dalam UU kini dihapus dan diserahkan pada regulasi yang akan ditetapkan Menteri Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan di masa depan.

Dengan pengesahan UU ini, DPR meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan efektif dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta pelayanan kepada jamaah.

DPR RI Kementerian Haji Komisi VIII Regulasi Haj UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Next Article Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

Presiden Umumkan Legislator Nirempati Dicabut dari DPR

31 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Siswa SMA di Kebumen Patungan untuk Teman

Happy Assyifa

Dinasti Umayyah, Fondasi Kejayaan Islam yang Melintasi Zaman

Islami Alfi Salamah

Barang yang Jarang Dipakai Akan Dihisab di Akhirat

Islami Ericka

Poligami dalam Islam: Syarat, Larangan, dan Langkah Persiapan

Islami Udex Mundzir

Taksi Terbang IKN: Mimpi yang Terbang Terlalu Tinggi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.