Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

UU Haji dan Umrah hasil perubahan ketiga resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pemerintah, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun. Serentak, anggota DPR menjawab “Setuju”, dan palu diketok sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebut seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu substansi terpenting dari perubahan UU adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji. Selain itu, terdapat penyesuaian kuota petugas haji dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelas Marwan.

Namun, ia menambahkan ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya kemungkinan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sebelumnya diatur dalam UU kini dihapus dan diserahkan pada regulasi yang akan ditetapkan Menteri Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan di masa depan.

Dengan pengesahan UU ini, DPR meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan efektif dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta pelayanan kepada jamaah.

DPR RI Kementerian Haji Komisi VIII Regulasi Haj UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Next Article Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Informasi lainnya

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

18 Februari 2026

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

17 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

5 Februari 2026

Usai Dituduh Pakai Spons, Pedagang Es Gabus Dapat Kulkas dari TNI

29 Januari 2026

Catat Tanggalnya, Nisfu Syaban 2026

17 Januari 2026

HAB ke-80 Kemenag Digelar Sederhana, Dana Dialihkan

5 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Jamaah Haji Wafat Dibadalkan Gratis dengan Sertifikat Bukti

Islami Alfi Salamah

Hakim Mana yang Berani Vonis Ijazah Palsu?

Editorial Udex Mundzir

Strategi Penggunaan WhatsApp Channel untuk Membangun Personal Branding

Techno Udex Mundzir

Kenapa Gen Z Cepat Bosan Ngobrol Langsung?

Daily Tips Lina Marlina

Garuda Pertiwi: Semangat Tanpa Batas di Balik Trofi Perdana

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor