Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

ULN Indonesia Capai Rp7.389 Triliun pada Januari

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

Membatasi Medsos, Mendidik Generasi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Selasa, 17 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

UU Haji dan Umrah hasil perubahan ketiga resmi disahkan, membawa perubahan signifikan dengan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah.
ErickaEricka26 Agustus 2025 Nasional
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal
Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama pemerintah menyetujui pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Setelah Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pemerintah, Cucun menanyakan persetujuan anggota dewan terkait pengesahan RUU tersebut. “Apakah Rancangan Undang-Undang atas Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” tanya Cucun. Serentak, anggota DPR menjawab “Setuju”, dan palu diketok sebagai tanda pengesahan.

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, sebelumnya menyebut seluruh fraksi partai politik telah menyetujui RUU ini untuk dibawa ke rapat paripurna. Salah satu substansi terpenting dari perubahan UU adalah pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang menggantikan Badan Pengelola (BP) Haji. Selain itu, terdapat penyesuaian kuota petugas haji dan pengaturan lebih lanjut mengenai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

“Pada dasarnya jamaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan, 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus,” jelas Marwan.

Namun, ia menambahkan ada sejumlah isu yang masih menjadi perhatian, salah satunya kemungkinan penambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. “Antisipasi jika pemerintah mendapat kuota yang cukup besar, dikhawatirkan kemampuan keuangan kita tidak bisa meng-cover itu semua. Maka dibicarakan di forum Raker Komisi VIII, pemanfaatannya akan diatur kemudian,” ujarnya.

Selain itu, mekanisme pendaftaran dan keberangkatan jamaah haji yang sebelumnya diatur dalam UU kini dihapus dan diserahkan pada regulasi yang akan ditetapkan Menteri Agama. Langkah ini diambil untuk memberikan fleksibilitas dalam penyesuaian kebijakan di masa depan.

Dengan pengesahan UU ini, DPR meminta pemerintah segera menyiapkan aturan turunan agar Kementerian Haji dan Umrah dapat berjalan efektif dalam memperbaiki tata kelola, transparansi, serta pelayanan kepada jamaah.

DPR RI Kementerian Haji Komisi VIII Regulasi Haj UU Haji dan Umrah
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePenyidikan Kuota Haji Berlanjut, KPK Masih Kumpulkan Bukti
Next Article Noel Diduga Sembunyikan Ponsel, Potensi Jeratan Hukum Bertambah

Informasi lainnya

Diskon Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

16 Maret 2026

Bolehkah Merekam Khutbah Salat Ied dengan Ponsel?

15 Maret 2026

DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

15 Maret 2026

ESDM Siapkan Konversi PLTD ke PLTS di Daerah 3T

14 Maret 2026

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

13 Maret 2026

Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

13 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Kenali 6 Tipe Toxic Person agar Kesehatan Mentalmu Terjaga

Daily Tips Alfi Salamah

Harta Melimpah, Hati Tetap Zuhud

Islami Alfi Salamah

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Bolehkah Menulis Nama di Batu Nisan Kuburan?

Islami Ericka

Tantangannya Kebocoran Data Pribadi

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Mengenal Tanda Lailatul Qadar di 10 Malam Terakhir Ramadan

Jejak Pemilik PT IWIP dan Keterkaitannya dengan IMIP Morowali

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi