Samarinda – Polemik mengenai pemanfaatan lahan bekas Pusat Kesehatan Ibu dan Bayi (Puskib) di Kota Balikpapan terus mencuat di kalangan legislatif Kalimantan Timur. L
ahan seluas 3,8 hektare yang kini tercatat sebagai aset milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan kepentingan antara pemerintah provinsi dan kota.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, menyatakan bahwa penyelesaian masalah sebaiknya dilakukan melalui komunikasi yang terbuka antara Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kota Balikpapan.
Ia menekankan pentingnya konsultasi meskipun secara kewenangan lahan tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah provinsi.
“Kita juga harus izin dengan yang punya kota walaupun itu kewenangannya provinsi,” ucap Nurhadi.
Menurut Nurhadi, keinginan Pemkot Balikpapan untuk memanfaatkan lahan eks Puskib cukup beralasan. Salah satu pertimbangan mendesak adalah keterbatasan jumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kota tersebut, yang berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat.
“Sampai saat ini sangat kurang sekali SPBU, jadi saya mewajarkan saja kalau ada usulan itu,” ujarnya.
Namun, ia menambahkan bahwa lahan tersebut juga sebaiknya dipertimbangkan untuk penggunaan lain yang bersifat publik dan strategis. Dua di antaranya adalah pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) negeri. Nurhadi menyoroti masih minimnya ketersediaan lahan untuk pembangunan SMA negeri di Balikpapan, yang bertolak belakang dengan jumlah penduduk yang terus bertambah.
“Kota Balikpapan kekurangan sekali SMA. Maka saya pikir, selain untuk SPBU, bisa juga dimanfaatkan untuk RTH dan pendidikan,” jelas politisi dari PAN ini.
Nurhadi juga berharap agar tidak terjadi pemanfaatan sepihak terhadap lahan tersebut tanpa memperhitungkan kebutuhan masyarakat lokal. Menurutnya, diperlukan keterbukaan dan partisipasi dalam perencanaan agar pemanfaatan lahan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Kita harus duduk bersama. Jangan hanya karena ego kewenangan, lahan itu tidak termanfaatkan secara maksimal. Kita perlu pertimbangan yang matang agar kebermanfaatannya bisa dirasakan masyarakat luas,” tutupnya.
Ia menyatakan bahwa DPRD Kaltim siap memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak untuk menghasilkan solusi terbaik atas pemanfaatan lahan strategis ini.