Samarinda – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Nidya Listiyono menegaskan bahaya maraknya penyalahgunaan narkotika.
“Kenapa saya memilih narkotika karena hari ini dampak negatif dari narkotika ini tuh efek nya sangat luat biasa bahayanya baik dari sisi kesehatan maupun kemasyarakatan, sosial dan lain,” ungkap Nidya saat sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah (Perda) ke-12 di Wilayah I Samarinda, Minggu (29/10/2023).
Ia mengatakan urgensi penanganan masalah narkotika bukan soal Perdanya, melainkan pesan bahwa narkotika adalah ancaman serius kepada masyarakat. Dalam pandangannya, penting untuk terus mensosialisasikan bahaya narkotika agar pemahaman masyarakat meningkat.
“Saya merasa ini perlu terus disosialisasikan bukan masalah perdanya tetapi bagaimana saya ingin menyampaikan bahwa narkotika itu bahaya,” katanya.
Lebih lanjut, Nidya memberikan peringatan kepada aparat penegak hukum dan masyarakat, terutama BNN, untuk lebih berhati-hati dan proaktif dalam mengatasi masalah ini. Ia menekankan bahwa perbedaan dalam penanganan narkotika juga dapat dimanfaatkan oleh oknum.
“Kita tidak hanya perlu waspada terhadap musuh dari luar, tapi juga terhadap musuh dalam selimut,” tegasnya.
Legislator dari Partai Golkar ini berharap, pertemuan ini menjadi wadah untuk menyampaikan pesan penting dan memberikan manfaat kepada masyarakat, terutama dalam lingkup keluarga. Ia terus menekankan perlunya kesadaran bersama tentang bahaya narkotika yang telah merusak banyak aspek kehidupan.
“Harapan kami adalah dari pertemuan kita hari ini banyak manfaat yang bisa kita sampaikan minimal keluarga kita dulu,” jelasnya.
Acara ini dihadiri langsung oleh perwakilan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan timur, Risma Togisilalahi dan Ketua RT 19.