Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Ini Alasan Mengapa Tawaf Umroh Terhitung Wada

Rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa'i, dan mencukur rambut
Alfi SalamahAlfi Salamah5 Juli 2023 Info Haji
Ilustrasi Jamaah Lakukan Ibadah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji Laksanakan Tawaf, Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Makkah – Tawaf wada merupakan tawaf perpisahan yang jamaah lakukan ketika seseorang akan meninggalkan kota suci Makkah setelah ibadah haji maupun umrah. Dalam pelaksanaan ibadah haji, hukum melaksanakan tawaf wada adalah wajib, sehingga jika ditinggalkan seseorang harus membayar denda (dam).

Pada umumnya, saat melaksanakan rukun Islam kelima tersebut umat Islam juga melangsungkan umroh sunah. Maksud rangkaian umrah yaitu niat ihram dalam posisi sudah memakai kain ihram, tawaf, sa’i, dan mencukur rambut.

Tawaf Wada Membadalkan Tawaf Umrah Sunnah?

Lalu bisakah tawaf wada ter-cover dalam tawaf umrah sunah? Sehingga saat akan meninggalkan Makkah jamaah hanya melaksanakan satu kali tawaf saja yang mencakup dua ibadah tawaf, yaitu tawaf umroh sunah dan tawaf wada.

Koordinator Bimbingan Ibadah Daerah Kerja Madinah KH Ahmad Wazir Ali menyatakan tawaf wada dapat ter-cover di dalam pelaksanaan tawaf umroh sunah.

“Ketika kita mau meninggalkan Makkah, kemudian mengakhiri dengan umroh sunah, otomatis tawaf wadanya sudah tercover dalam melakukan tawaf umrah,” ungkap Kiai Wazir, Rabu (5/7/2023) di Makkah.

Syarat Setelah Selesai Tawaf Umrah Sunnah

Ia menegaskan, tawaf dalam umroh sunah sudah menganggap cukup terlaksananya tawaf wada saat seseorang akan pergi meninggalkan kota Makkah.

Namun demikian, lanjut pengasuh Ponpes Denanyar Jombang itu. Dengan syarat setelah selesai tawaf umrah sunah seseorang tidak berlama-lama berada di Makkah.

“Asal setelah selesai tawaf umrohnya tidak berlama-lama masih di Makkah. Yah antara dua sampai tiga jam terhitung (sejak) sampai di tempat tinggal (hotel),” lanjut Kiai Wazir menjelaskan.

Info Haji 2023 KH Ahmad Wazir Ali Ponpes Denanyar Jombang Tawaf
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMelangkah Awal, Kuota Haji Terencana Biaya Haji Terjangkau
Next Article Kartu Prioritas Lansia Inovasi Kesehatan Arab Saudi yang Terbaru

Informasi lainnya

Kemenhaj Umumkan Penyakit Tak Lolos Syarat Haji 2026

5 November 2025

Biaya Haji 2026 Turun, Jemaah Hanya Bayar Rp54,1 Juta

29 Oktober 2025

Eks Menag: Pembagian Kuota Haji Harus Adil dan Proporsional

28 Oktober 2025

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

30 September 2025

Kementerian Haji Baru Diharap Perkuat Diplomasi Indonesia

9 September 2025

BP Haji Usulkan Kartu Nusuk Dibagikan di Bandara Mulai 2026

22 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Marie Kondo: Menata Barang, Menemukan Kebahagiaan

Biografi Alfi Salamah

Makanan Indonesia Memukau Arab Saudi dengan Bakso dan Rendang

Islami Alfi Salamah

Selain 8 dan 20 Rakaat, Ini Ada Jumlah Rakaat Shalat Tarawih

Islami Ericka

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Di Balik Kegelapan yang Diteriakkan

Editorial Udex Mundzir
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.