Jakarta – Kabar baik menghampiri ribuan guru RA dan madrasah swasta non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama akan mencairkan tunjangan insentif senilai Rp1,5 juta per semester mulai bulan Juni 2025.
Komitmen ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pendidik yang belum bersertifikasi.
Hal ini ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar pada Rabu (7/5/2025) di Jakarta, menyatakan bahwa tunjangan sebesar Rp250.000 per bulan itu akan dibayarkan dalam dua tahap setiap tahunnya.
Saat ini, proses verifikasi data dan sinkronisasi sistem dengan bank penyalur masih berlangsung untuk memastikan kelancaran distribusi dana.
“Peningkatan kesejahteraan guru menjadi konsern Presiden Prabowo, salah satunya melalui pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan ASN pada RA dan Madrasah,” ujar Nasaruddin Umar.
Ia menambahkan, tunjangan ini menyasar para guru yang belum sertifikasi, aktif mengajar, serta memenuhi sejumlah syarat administratif dan akademik.
Setidaknya 243.669 guru akan menerima manfaat program tersebut pada tahap pertama.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Suyitno, merinci bahwa anggaran yang disiapkan untuk pencairan tahap pertama mencapai lebih dari Rp365 miliar.
Dana ini akan disalurkan kepada guru RA, MI, MTs, hingga MA/MAK yang telah terdata dalam sistem GTK Madrasah dan memenuhi kualifikasi minimal S-1 atau D-IV.
Para guru juga harus memiliki beban mengajar minimal enam jam tatap muka per minggu dan tidak menerima bantuan serupa dari instansi lain.
Selain itu, mereka tidak boleh berusia lebih dari 60 tahun atau terikat sebagai tenaga tetap di instansi selain RA dan madrasah.
Kebijakan ini disambut antusias oleh para guru madrasah yang selama ini menggantungkan harapan pada bantuan pemerintah untuk menopang penghasilan.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pemerataan kesejahteraan tenaga pendidik, sekaligus sebagai wujud nyata perhatian negara terhadap dunia pendidikan nonformal keagamaan di Indonesia.