Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing

Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pemerintah Jepang memantau data lintas negara dan menetralisir server musuh jika diserang.
ErickaEricka16 Mei 2025 Global
Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025
Ilustrasi Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tokyo – Pemerintah Jepang secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Serangan Siber yang bertujuan memperkuat sistem pertahanan siber nasional, terutama terhadap infrastruktur vital negara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya frekuensi dan dampak serangan siber terhadap sektor-sektor strategis, seperti perbankan dan transportasi.

Undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Jepang dan memungkinkan pemerintah secara legal memantau data komunikasi yang melintasi negara, serta mengambil tindakan langsung terhadap server penyerang di masa damai maupun saat terjadi insiden siber.

Berdasarkan laporan Kyodo, Jumat (16/5/2025), regulasi ini mengharuskan operator infrastruktur penting seperti jaringan listrik dan kereta api untuk melaporkan insiden siber ke pemerintah. Penerapan penuh UU ini direncanakan akan berlangsung secara menyeluruh pada 2027.

Informasi yang diperbolehkan untuk dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi lintas negara yang melibatkan Jepang. Namun, isi pesan dan komunikasi domestik tidak termasuk dalam pengawasan, guna menjaga hak privasi warga.

“Langkah ini penting untuk menyesuaikan Jepang dengan standar keamanan siber negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa,” kata pejabat Kemenko Jepang dalam keterangan tertulis.

Dalam implementasinya, polisi akan menangani penetralan server penyerang pada tahap awal. Jika serangan tergolong kompleks dan terorganisasi, militer akan turut dilibatkan.

Pemerintah juga membentuk panel independen untuk memberi persetujuan atas akuisisi data serta tindakan pemblokiran server. Panel ini sekaligus menjadi lembaga pengawas agar proses pengambilan data tidak melanggar prinsip legalitas dan hak asasi.

Menanggapi kekhawatiran oposisi terkait potensi pelanggaran hak pribadi, pemerintah menyisipkan pasal tambahan dalam UU tersebut untuk memastikan perlindungan atas hak kerahasiaan komunikasi sesuai konstitusi Jepang.

Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi berbagai kasus serangan siber yang belakangan meningkat dan memberikan dampak serius terhadap sistem pelayanan publik dan keamanan informasi negara.

Infrastruktur Vital Jepang Keamanan Siber Global Serangan Siber UU Siber Jepang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
Next Article Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Informasi lainnya

Al-Azhar Siap Kirim 1.000 Pakar Bahasa Arab ke Indonesia

23 Januari 2026

Guncangan Dahsyat M7,0 di Taiwan Terasa hingga Taipei

27 Desember 2025

Gempa Susulan M6,7 Guncang Hokkaido, BMKG Pastikan Indonesia Aman

9 Desember 2025

Menag Dorong Kolaborasi Global Wasathiyah Islam dan Nilai Tionghoa

11 November 2025

Megawati Serukan Dunia Bersatu Dukung Palestina Merdeka

1 November 2025

Timor Leste Resmi Bergabung ke ASEAN pada KTT Kuala Lumpur

26 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Liburan Hemat ke Jepang untuk Pemula

Travel Alfi Salamah

Menag di Vatikan: Diplomasi Iman dan Kemanusiaan

Editorial Udex Mundzir

Tips Mengatur Waktu agar Gak Overwhelmed Tiap Hari

Daily Tips Alfi Salamah

Kebebasan Pers yang Dikikis Diam-Diam

Editorial Udex Mundzir

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.