Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Semeru Erupsi, Abu Capai 1 Km dari Puncak

Banjir Genangi Jakarta Barat,12 RT dan Jalan Terendam

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Senin, 6 April 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Jepang Perketat Keamanan Siber, UU Baru Atur Pemantauan IP Asing

Undang-undang ini memberi kewenangan kepada pemerintah Jepang memantau data lintas negara dan menetralisir server musuh jika diserang.
ErickaEricka16 Mei 2025 Global
Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025
Ilustrasi Undang-undang pencegahan serangan siber Jepang 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Tokyo – Pemerintah Jepang secara resmi mulai memberlakukan Undang-Undang Pencegahan Serangan Siber yang bertujuan memperkuat sistem pertahanan siber nasional, terutama terhadap infrastruktur vital negara. Langkah ini diambil menyusul meningkatnya frekuensi dan dampak serangan siber terhadap sektor-sektor strategis, seperti perbankan dan transportasi.

Undang-undang ini disahkan oleh Parlemen Jepang dan memungkinkan pemerintah secara legal memantau data komunikasi yang melintasi negara, serta mengambil tindakan langsung terhadap server penyerang di masa damai maupun saat terjadi insiden siber.

Berdasarkan laporan Kyodo, Jumat (16/5/2025), regulasi ini mengharuskan operator infrastruktur penting seperti jaringan listrik dan kereta api untuk melaporkan insiden siber ke pemerintah. Penerapan penuh UU ini direncanakan akan berlangsung secara menyeluruh pada 2027.

Informasi yang diperbolehkan untuk dipantau mencakup alamat IP yang digunakan dalam komunikasi lintas negara yang melibatkan Jepang. Namun, isi pesan dan komunikasi domestik tidak termasuk dalam pengawasan, guna menjaga hak privasi warga.

“Langkah ini penting untuk menyesuaikan Jepang dengan standar keamanan siber negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa,” kata pejabat Kemenko Jepang dalam keterangan tertulis.

Dalam implementasinya, polisi akan menangani penetralan server penyerang pada tahap awal. Jika serangan tergolong kompleks dan terorganisasi, militer akan turut dilibatkan.

Pemerintah juga membentuk panel independen untuk memberi persetujuan atas akuisisi data serta tindakan pemblokiran server. Panel ini sekaligus menjadi lembaga pengawas agar proses pengambilan data tidak melanggar prinsip legalitas dan hak asasi.

Menanggapi kekhawatiran oposisi terkait potensi pelanggaran hak pribadi, pemerintah menyisipkan pasal tambahan dalam UU tersebut untuk memastikan perlindungan atas hak kerahasiaan komunikasi sesuai konstitusi Jepang.

Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi berbagai kasus serangan siber yang belakangan meningkat dan memberikan dampak serius terhadap sistem pelayanan publik dan keamanan informasi negara.

Infrastruktur Vital Jepang Keamanan Siber Global Serangan Siber UU Siber Jepang
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticlePemerintah Kurangi Impor Daging, Fokus ke Sapi Bakalan
Next Article Zulhas Usul Kewenangan Lartas Impor Pangan Pindah ke Kemenko Pangan

Informasi lainnya

Indonesia Desak PBB Usut Kematian 3 TNI di Lebanon

1 April 2026

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

20 Maret 2026

Dampak Konflik Timur Tengah, BBM Asia Naik Tajam

18 Maret 2026

Dubes Rusia Sampaikan Pesan Damai Saat Iftar di Istiqlal

15 Maret 2026

AS Lepas 172 Juta Barel Minyak Dampak Konflik Timur Tengah

12 Maret 2026

Siklon Tropis NURI Picu Hujan Lebat di Indonesia Timur

11 Maret 2026
Paling Sering Dibaca

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

Narasi Globalis dan Politik Ketakutan

Editorial Udex Mundzir

Rp8.100 per Dolar: Berkah atau Bencana?

Opini Udex Mundzir

Ayi Mulyana: Membangun Pramuka yang Berkontribusi Nyata

Profil Silva

dr. Dara Ayu: Dari Madrasah Aliyah ke Fakultas Kedokteran

Profil Ericka
Berita Lainnya
Global
Lisda Lisdiawati20 Maret 2026

Israel Batasi Salat Idul Fitri di Al Aqsa

Krisis Air Bersih Cisayong Saat Lebaran

Balong Jebol Digerus Longsor, Selokan Irigasi Warga Citepus Kini Ikut Terputus

Imtihan MDTU Al Barokah Cihuni Capai Puncak Acara

Menag Larang ASN Kemenag Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi