Jakarta – Setelah beberapa tahun ditiadakan, penjurusan IPA, IPS, dan Bahasa di tingkat SMA akhirnya kembali diberlakukan mulai tahun ajaran 2025. Langkah ini dilakukan pemerintah untuk menunjang pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan menjadi komponen penting dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti pada Sabtu (12/4/2025). Ia menyampaikan bahwa penjurusan diperlukan karena TKA dirancang berbasis mata pelajaran.
Tes ini akan diujikan pertama kali kepada siswa kelas 12 pada bulan November 2025 sebagai bagian dari seleksi penerimaan mahasiswa baru.
“TKA itu nanti berbasis mata pelajaran untuk membantu para pihak, terutama murid yang melanjutkan ke perguruan tinggi. Karena tesnya berbasis mata pelajaran, maka jurusan akan kami hidupkan lagi,” ujar Mu’ti.
Ia menjelaskan bahwa dalam sistem TKA, seluruh peserta wajib mengikuti tes Bahasa Indonesia dan Matematika. Di luar itu, siswa akan memilih mata pelajaran tambahan sesuai jurusannya. Misalnya, siswa IPA bisa memilih Biologi, Fisika, atau Kimia, sementara siswa IPS dapat mengambil Ekonomi, Geografi, atau Sejarah.
Kembalinya sistem penjurusan ini, menurut Mu’ti, diharapkan dapat memberi gambaran lebih konkret tentang potensi akademik siswa dan memudahkan pemilihan jurusan saat mendaftar ke perguruan tinggi.
“Dengan cara seperti itu, kemampuan akademik seseorang akan menjadi landasan ketika ingin melanjutkan ke perguruan tinggi di jurusan tertentu,” tambahnya.
Sebelumnya, sistem penjurusan ditiadakan sejak Kurikulum Merdeka mulai diberlakukan. Dalam sistem ini, siswa SMA kelas 11 dan 12 bebas memilih kombinasi mata pelajaran lintas rumpun sesuai minat dan rencana karier, tanpa klasifikasi jurusan yang kaku seperti sebelumnya.
Namun dalam praktiknya, fleksibilitas ini dianggap menyulitkan penyusunan instrumen seleksi masuk perguruan tinggi yang objektif dan terstandar. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu mengembalikan sistem penjurusan demi keterpaduan antara pendidikan menengah dan tinggi.
Pemerintah juga berharap pelaksanaan TKA dapat menjadi tolok ukur yang akurat dan adil dalam menilai kesiapan akademik calon mahasiswa. Penjurusan dinilai sebagai langkah strategis untuk mendukung validitas tes tersebut.
Dengan diberlakukannya kebijakan baru ini, SMA di seluruh Indonesia akan kembali melakukan penjurusan mulai kelas 11. Siswa pun diharapkan sudah mulai merencanakan pilihan mata pelajaran yang sesuai dengan jurusan impian di perguruan tinggi.
