Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kemenag Terbitkan Edaran Efisiensi Anggaran Tahun 2025

Langkah efisiensi ini tindak lanjut Instruksi Presiden, seluruh satker Kemenag diminta lakukan pemangkasan belanja tidak esensial.
ErickaEricka12 April 2025 Nasional
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin
Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah terus mengefisiensikan pengeluaran di tengah ketatnya pengelolaan fiskal. Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan efisiensi anggaran secara menyeluruh untuk seluruh satuan kerja.

Surat ini menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

“Edaran ini menjadi pedoman efisiensi anggaran tahun 2025 agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenag berjalan tertib, akuntabel, dan tepat sasaran,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Minggu (9/3/2025) di Jakarta.

Edaran tersebut memuat 12 poin penting yang perlu diperhatikan oleh seluruh satuan kerja. Di antaranya adalah pembatasan pengadaan alat tulis kantor, pengurangan kegiatan seremonial dan perjalanan dinas, penghematan listrik dan air, hingga optimalisasi pemanfaatan fasilitas internal Kemenag.

Kamaruddin menjelaskan bahwa surat edaran ini juga sejalan dengan surat edaran Menteri Keuangan mengenai efisiensi belanja Kementerian/Lembaga.

Ia berharap efisiensi ini tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan benar-benar dijalankan dengan prinsip keadilan dan tanggung jawab anggaran negara.

“Kami minta seluruh kepala satuan kerja memantau dan mengevaluasi pelaksanaan edaran ini secara berkala, minimal satu kali dalam tiga bulan,” tambahnya.

Salah satu poin yang cukup strategis adalah penerapan work from home (WFH) setiap hari Jumat dan pengalihan kegiatan tatap muka menjadi daring, kecuali jika kegiatan tersebut tidak membebani anggaran.

Selain itu, perjalanan dinas luar negeri dibatasi hanya untuk urusan penting seperti penyelenggaraan ibadah haji atau program yang dibiayai pihak sponsor.

Langkah efisiensi ini juga menyasar rumah dinas pejabat, yang kini diwajibkan melakukan penghematan listrik dan air. Pembatasan jumlah pendamping dalam perjalanan dinas turut ditegaskan untuk pejabat tingkat eselon hingga kepala madrasah.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan anggaran Kementerian Agama bisa difokuskan pada program-program prioritas yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti layanan pendidikan keagamaan, penyelenggaraan haji, dan pembinaan umat beragama.

Efisiensi Anggaran Kamaruddin Amin Kebijakan APBN 2025 Kemenag Surat Edaran Kemenag
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBupati Kukar Resmikan Posyandu Flamboyan 2 dan Gedung BPU
Next Article Jokowi Siap Disidang soal Esemka, Tegaskan Proyek Bukan Tanggung Jawab Negara

Informasi lainnya

Gempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami

10 Oktober 2025

Logo Hari Santri 2025 ‘Pita Cakrawala’ Resmi Dirilis Kemenag

30 September 2025

27 September Resmi Jadi Hari Komedi Nasional

11 September 2025

Bansos Digital Diuji di Banyuwangi, Mensos Sebut Hemat Rp14 T

27 Agustus 2025

DPR Sahkan UU Haji dan Umrah, BP Haji Berubah Jadi Kementerian

26 Agustus 2025

Transisi Kementerian Haji: DPR Bahas Penyesuaian Struktur dan ASN

24 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Survei KIC: 83,6% Masyarakat Indonesia Familiar dengan AI

Techno Assyifa

Bank Mandiri Berkolaborasi Ciptakan Smart Financing untuk UKM

Bisnis Alfi Salamah

Mendapatkan Hadiah Terindah Saat Kembali Dari Haji dan Umroh

Islami Alfi Salamah

8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Daily Tips Assyifa

Diesel X: BBM Baru Pertamina yang Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Techno Assyifa
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.