Ketimpangan kesejahteraan dosen di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) menjadi salah satu isu pelik yang kembali mengemuka dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Gugatan yang diajukan oleh dua dosen PTS, Teguh Satya Bhakti dan Fahmi Bachmid, ditolak secara keseluruhan oleh MK pada Jumat, 29 November 2024. Putusan ini menegaskan bahwa gaji dan tunjangan dosen PTS tunduk pada peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab badan penyelenggara PTS.
Dalil para pemohon yang menyatakan ketidakadilan akibat frasa “sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dalam Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak cukup kuat di mata hukum. MK berpandangan bahwa norma tersebut justru merujuk pada aturan baku yang telah diatur dengan jelas. Hal ini semakin memperkokoh status quo bahwa kesejahteraan dosen PTS, termasuk gaji pokok dan tunjangan, adalah kewajiban badan penyelenggara tanpa campur tangan penuh dari pemerintah.
Namun, penegasan ini mengungkap ironi yang cukup mendalam. Sementara dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dosen PTS sepenuhnya bergantung pada kemampuan finansial badan penyelenggara. Ini menciptakan jurang kesejahteraan yang tidak hanya terasa di antara PTN dan PTS, tetapi juga antar-PTS itu sendiri.
Perbedaan mencolok ini disebabkan oleh ketidaksetaraan dalam sumber daya keuangan badan penyelenggara PTS. PTS yang dikelola oleh yayasan dengan kekuatan finansial besar dapat memberikan kompensasi yang memadai kepada dosen, sementara PTS yang lebih kecil atau berada di daerah dengan ketentuan upah minimum rendah sering kali memberikan gaji jauh di bawah standar.
Bahkan, tidak sedikit laporan yang menyebutkan bahwa gaji dosen di beberapa PTS lebih rendah dari upah minimum regional (UMR), bahkan lebih kecil dari gaji buruh pabrik. Ironisnya, hal ini terjadi di tengah biaya kuliah yang relatif mahal.
Hakim Konstitusi sendiri memberikan catatan kritis atas dalil tersebut. Mereka meminta pemohon untuk menguraikan lebih rinci dampak ketidakadilan ini, terutama dalam konteks perbandingan antara dosen PTS yang gajinya ditentukan oleh badan penyelenggara dan dosen PTN yang dipekerjakan sebagai PNS.
Kritik itu menggarisbawahi kompleksitas persoalan yang tidak hanya menyangkut kesejahteraan, tetapi juga struktur hukum ketenagakerjaan dosen di Indonesia.
Alokasi anggaran pendidikan yang diprioritaskan bagi pendidikan dasar dan menengah semakin mempertegas bahwa pendidikan tinggi, khususnya di PTS, sering kali dipinggirkan dalam sistem pendidikan nasional. Kendati Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mengamanatkan alokasi minimal 20% anggaran pendidikan, penggunaannya untuk PTS sebatas pada tunjangan profesi dosen dan kehormatan profesor. Dukungan pemerintah terhadap gaji pokok dosen PTS sama sekali tidak menjadi prioritas.
Keberadaan subsidi terbatas ini, meski membantu, tidak cukup untuk mengatasi akar ketimpangan. Sistem yang ada seolah mendorong liberalisasi penyelenggaraan PTS, di mana tanggung jawab pembiayaan sepenuhnya dibebankan kepada badan penyelenggara. Akibatnya, negara terkesan abai terhadap kewajibannya untuk menjamin kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh jenjang pendidikan, baik negeri maupun swasta.
Untuk mengatasi masalah ini, pendekatan holistik yang mencakup aspek hukum, politik, dan ekonomi harus diterapkan. Salah satu langkah konkret yang perlu dilakukan adalah mengaudit yayasan penyelenggara perguruan tinggi. Audit ini bertujuan untuk merekap laporan keuangan termasuk pengeluaran untuk gaji dosen.
Langkah itu penting untuk mengidentifikasi sejauh mana badan penyelenggara PTS memenuhi kewajiban mereka dalam memberikan gaji layak kepada para dosen. Pemerintah juga perlu mendorong regulasi tegas yang mengatur standar gaji minimum dosen PTS, sehingga kasus gaji dosen yang lebih rendah dari UMR dapat dihindari.
Selain itu, pemerintah dapat mempertimbangkan skema subsidi yang lebih terstruktur untuk mendukung pembayaran gaji pokok dosen PTS. Skema ini dapat berbentuk dana alokasi khusus (DAK) yang ditargetkan langsung kepada PTS dengan sumber daya terbatas. Insentif pajak juga dapat diberikan kepada yayasan yang secara konsisten memenuhi standar gaji dan kesejahteraan dosen. Langkah ini dapat mendorong yayasan untuk mengalokasikan lebih banyak sumber daya bagi tenaga pendidik tanpa mengorbankan kualitas layanan pendidikan.
MK mungkin telah memutuskan bahwa Pasal 70 ayat (3) UU Dikti tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi ketidakadilan yang dirasakan dosen PTS adalah nyata. Ketimpangan ini tidak hanya mencerminkan kesenjangan dalam sistem pendidikan tinggi, tetapi juga menunjukkan kurangnya perhatian terhadap tenaga pendidik yang menjadi pilar utama pendidikan.
Keadilan hanya bisa dicapai jika negara, badan penyelenggara, dan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk memperbaiki sistem yang ada. Tanpa itu, kesejahteraan dosen PTS akan terus menjadi bayang-bayang ketidakadilan dalam dunia pendidikan tinggi Indonesia.