Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan command center untuk mengawasi tindakan illegal fishing atau pencurian ikan secara terus-menerus selama 24 jam.
Command center akan memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan yang telah dilengkapi dengan sistem pemantauan kapal Vessel Monitoring System (VMS).
KKP telah mengeluarkan peraturan yang mewajibkan kapal-kapal dengan berat di atas 30 gross ton (GT) untuk memasang VMS.
“Kita punya command center. Setiap kapal sekitar di atas 30 GT, yaitu sekitar 40-80 meter, harus dilengkapi dengan alat VMS. Alat ini harus bekerja dan bisa terdata, sehingga kita bisa memonitor kapal tersebut, baik posisinya ada di mana maupun apa yang mungkin dia lakukan,” ujar Hendra dalam diskusi yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) di Jakarta, Senin (25/9/2023).
Plt. Staf Ahli Bidang Ekonomi KKP, Hendra Yusran Siry, menjelaskan command center bertujuan untuk mengatasi praktik illegal fishing dengan memantau pergerakan kapal-kapal penangkap ikan selama 24 jam melalui VMS yang wajib dipasang di kapal-kapal tersebut.
Dengan VMS, pergerakan kapal penangkap ikan dapat dipantau secara efektif, membantu dalam meminimalkan risiko pencurian sumber daya laut Indonesia.
Hendra juga menyoroti pentingnya izin penangkapan ikan yang sesuai dengan kebijakan pemerintah, serta mengungkapkan kemungkinan-kemungkinan jika kapal mematikan VMS-nya.
Selain itu, Indonesia juga akan mendapatkan bantuan kapal pengawas laut, ORCA 06, dari Pemerintah Jepang. Harapan akan meningkatkan kemampuan armada Indonesia dalam menjaga keamanan perairan.
“Kapal ini lebih stabil di laut, dengan kecepatan yang mampu mengejar lebih baik,” tandasnya.