Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang diterbitkan di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Kwarnas bernomor 0052-00-D, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.A.P. selaku Sekretaris Jenderal Kwarnas itu menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi hanya sah jika diterbitkan oleh Pusdiklatnas dan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
“Sertifikasi yang dilakukan oleh badan atau lembaga di luar Pusdiklatnas tidak diakui dan dianggap tidak sah,” tegas Dr. Bachtiar dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut, edaran ini merinci bahwa tenaga pendidik kepramukaan terdiri dari pembina, pelatih, pamong satuan karya, dan instruktur, yang semuanya wajib memiliki sertifikasi resmi. Pembina Pramuka minimal harus lulus Kursus Mahir Dasar (KMD), sementara pelatih Pramuka diwajibkan lulus Kursus Pelatih Dasar (KPD).
Selain itu, Kwarnas juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan memiliki legalitas nasional.
“Kwarnas berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara nasional,” tambahnya.
Surat edaran ini juga menginstruksikan Kwartir Daerah dan Cabang untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mencegah beredarnya sertifikat tidak sah di lingkungan Gerakan Pramuka.
Dengan adanya edaran ini, Kwarnas berharap seluruh tenaga pendidik kepramukaan mengikuti prosedur sertifikasi resmi demi menjaga kualitas pendidikan kepramukaan di Indonesia.