Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 24 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Kwarnas Pramuka: Sertifikasi Tenaga Pendidik di Luar Pusdiklatnas Tidak Sah

Kwartir Nasional Pramuka tegaskan hanya sertifikasi dari Pusdiklatnas yang diakui secara resmi.
AssyifaAssyifa6 Februari 2025 Lainnya
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025
Sertifikasi Tenaga Pendidik Pusdiklatnas 2025 (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka menegaskan bahwa sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan yang diterbitkan di luar Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional (Pusdiklatnas) dinyatakan tidak sah. Hal ini disampaikan dalam surat edaran resmi Kwarnas bernomor 0052-00-D, tertanggal 6 Februari 2025, yang ditujukan kepada seluruh Ketua Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka se-Indonesia.

Surat edaran yang ditandatangani oleh Mayjen TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP., M.A.P. selaku Sekretaris Jenderal Kwarnas itu menegaskan bahwa sertifikasi kompetensi hanya sah jika diterbitkan oleh Pusdiklatnas dan sesuai ketentuan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.

“Sertifikasi yang dilakukan oleh badan atau lembaga di luar Pusdiklatnas tidak diakui dan dianggap tidak sah,” tegas Dr. Bachtiar dalam surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, edaran ini merinci bahwa tenaga pendidik kepramukaan terdiri dari pembina, pelatih, pamong satuan karya, dan instruktur, yang semuanya wajib memiliki sertifikasi resmi. Pembina Pramuka minimal harus lulus Kursus Mahir Dasar (KMD), sementara pelatih Pramuka diwajibkan lulus Kursus Pelatih Dasar (KPD).

Selain itu, Kwarnas juga bekerja sama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk memastikan standar sertifikasi tenaga pendidik kepramukaan memiliki legalitas nasional.

“Kwarnas berkoordinasi dengan BNSP untuk memastikan bahwa sertifikasi yang diberikan memiliki legalitas yang kuat dan diakui secara nasional,” tambahnya.

Surat edaran ini juga menginstruksikan Kwartir Daerah dan Cabang untuk menyosialisasikan kebijakan ini kepada seluruh tenaga pendidik di wilayah masing-masing. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mencegah beredarnya sertifikat tidak sah di lingkungan Gerakan Pramuka.

Dengan adanya edaran ini, Kwarnas berharap seluruh tenaga pendidik kepramukaan mengikuti prosedur sertifikasi resmi demi menjaga kualitas pendidikan kepramukaan di Indonesia.

BNSP Kwartir Nasional Pramuka Pendidikan Kepramukaan Sertifikat Pusdiklatnas Tenaga Pendidik Pramuka
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleMakin Canggih, Ini Alasan Warga Indonesia Pilih HP dengan Fitur AI
Next Article Nasaruddin Umar di Puncak Kepuasan Publik

Informasi lainnya

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar 2025 di Ponorogo Resmi Ditutup

22 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar Tahun 2025 di PP Al-Iman Putri Resmi Ditutup

22 September 2025

Temu ISJ Sulawesi Selatan 2025 Resmi Digelar di Maros

22 September 2025

Hari Ketiga Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar, Peserta Belajar Sismisat dan Latihan Membina

19 September 2025

Hari Kedua KMD Pramuka Ponorogo, Peserta Dalami Peran Pembina

18 September 2025

Kursus Pembina Pramuka Dibuka di Ponpes Al-Iman Ponorogo

17 September 2025
Paling Sering Dibaca

4 Ethos, 4 Jusuf

Gagasan Syamril Al-Bugisyi

Jurnalisme di Bawah Bayang Algoritma

Editorial Udex Mundzir

Pentingnya Self-Care dan Cara Menjaganya

Opini Alfi Salamah

Antara Harapan dan Kekecewaan

Editorial Udex Mundzir

PLTU Gunakan Integrated Security Solutions untuk Cegah Sabotase

Techno Ericka
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Kasus Radiasi Cikande Masuk Tahap Penyidikan, PT PMT Dianggap Lalai

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.