Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan kajian internal menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya sedang menganalisis secara cermat isi dan implikasi dari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Mu’ti singkat dalam pesan tertulis kepada Inilah.com pada Rabu (28/5/2025). Ia belum memaparkan lebih lanjut terkait aspek yang tengah dikaji.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Mendikdasmen untuk melakukan rapat kerja begitu masa reses selesai. Menurutnya, implementasi dari putusan MK ini perlu dibahas secara menyeluruh, terutama dari aspek pembiayaan dan skema pelaksanaannya.
“Tentu sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, setelah pembukaan masa sidang berikutnya, kami akan mengundang Mendikdasmen untuk raker membahas masalah ini,” kata Lalu kepada media.
Ia menambahkan bahwa Komisi X mendukung semangat konstitusional putusan tersebut, yaitu menjamin hak pendidikan dasar yang merata bagi seluruh warga negara, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.
“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.
Lalu juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari APBN dan APBD untuk memastikan operasional pendidikan di sekolah negeri dan swasta bisa berlangsung secara adil dan proporsional.
Ia menyebut perlunya revisi regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS) agar skemanya dapat mencakup sekolah swasta secara merata.
“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan, sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” tegasnya.
Dengan keputusan MK ini, pemerintah dituntut tidak hanya menyusun ulang kebijakan anggaran, tetapi juga merancang skema implementasi yang mampu menjawab tantangan operasional di lapangan, terutama dalam aspek keberlanjutan layanan pendidikan dasar.