Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

Politisi dan Nafsu Menguasai Institusi

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 5 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Mendikdasmen Kaji Putusan MK soal SD-SMP Swasta Gratis

Pemerintah mulai analisis teknis putusan MK tentang pembiayaan wajib belajar di sekolah swasta.
ErickaEricka28 Mei 2025 Pendidikan
Kbm
Ilustrasi Kegiatan Belajar dan Mengajar (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai melakukan kajian internal menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta. Putusan ini merupakan hasil uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyatakan pihaknya sedang menganalisis secara cermat isi dan implikasi dari putusan tersebut sebelum menentukan langkah lanjutan.

“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Mu’ti singkat dalam pesan tertulis kepada Inilah.com pada Rabu (28/5/2025). Ia belum memaparkan lebih lanjut terkait aspek yang tengah dikaji.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera memanggil Mendikdasmen untuk melakukan rapat kerja begitu masa reses selesai. Menurutnya, implementasi dari putusan MK ini perlu dibahas secara menyeluruh, terutama dari aspek pembiayaan dan skema pelaksanaannya.

“Tentu sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut, setelah pembukaan masa sidang berikutnya, kami akan mengundang Mendikdasmen untuk raker membahas masalah ini,” kata Lalu kepada media.

Ia menambahkan bahwa Komisi X mendukung semangat konstitusional putusan tersebut, yaitu menjamin hak pendidikan dasar yang merata bagi seluruh warga negara, termasuk yang menempuh pendidikan di sekolah swasta.

“Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,” jelasnya.

Lalu juga menekankan pentingnya dukungan anggaran dari APBN dan APBD untuk memastikan operasional pendidikan di sekolah negeri dan swasta bisa berlangsung secara adil dan proporsional.

Ia menyebut perlunya revisi regulasi terkait bantuan operasional sekolah (BOS) agar skemanya dapat mencakup sekolah swasta secara merata.

“Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan, sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah,” tegasnya.

Dengan keputusan MK ini, pemerintah dituntut tidak hanya menyusun ulang kebijakan anggaran, tetapi juga merancang skema implementasi yang mampu menjawab tantangan operasional di lapangan, terutama dalam aspek keberlanjutan layanan pendidikan dasar.

Kemendikdasmen Komisi X DPR Pendidikan Dasar Putusan MK SD-SMP Swasta Gratis
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBPS Pindahkan Jadwal Rilis Data Ekspor-Impor ke Awal Bulan
Next Article Stair Lift Borobudur Dipertimbangkan Jadi Fasilitas Permanen

Informasi lainnya

MK Tegaskan Sikap soal Nikah Beda Agama

3 Februari 2026

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

30 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

28 Januari 2026

Diky Candra Siap Kawal Aspirasi Guru Honorer Madrasah

26 Januari 2026

Guru Madrasah Tasikmalaya Tuntut Keadilan dalam Pengangkatan PPPK

26 Januari 2026

Kwaran Lamuru Gelar KMD Penggalang Cetak Pembina Andal

26 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Paradoks Pembangunan Desa

Editorial Udex Mundzir

Kopi Tuku Branding MRT Cipete

Bisnis Assyifa

Koruptor Dimanja, Rakyat Dihukum Pajak

Opini Udex Mundzir

Stop Putar Lagu atau Musik Lokal Indonesia

Editorial Udex Mundzir

Self Healing, Tren atau Pelarian?

Happy Alfi Salamah
Berita Lainnya
Pendidikan
Lisda Lisdiawati28 Januari 2026

Workshop Transformasi Tugas Akhir menjadi Artikel Ilmiah di Politeknik Triguna

Gus Yaqut Disorot KPK di Balik Skema 50:50 Kuota Haji

Susu Dingin atau Hangat, Mana yang Lebih Baik untuk Tubuh?

Workshop Visi SMPN 1 Cisayong Tekankan Karakter Murid

Harga Tandan Buah Segar Sawit di Kaltim Turun Rp2.099,15 per Kilogram

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.