Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Lepaskan Ketegangan, Raih Kedamaian

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Kamis, 23 Oktober 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

Pemerintah kaji penurunan tarif PPN dari 11 persen menjadi lebih rendah pada tahun 2026.
ErickaEricka15 Oktober 2025 Ekonomi
Pajak
Ilustrasi PPN (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang pemangkasan tarif PPN pada tahun depan. Ia menegaskan, keputusan akhir akan diambil setelah mengevaluasi pertumbuhan ekonomi dan capaian penerimaan pajak selama 2025. Menurut Purbaya, penurunan tarif pajak ini bisa menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat daya beli masyarakat di tengah tekanan ekonomi global.

“Kita akan lihat seperti apa kondisi ekonomi di akhir tahun dan bagaimana posisi penerimaan negara. Kalau memungkinkan, kita pertimbangkan untuk menurunkan PPN guna menjaga daya beli masyarakat,” ujar Purbaya di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (14/10/2025).

Menurutnya, pemerintah harus berhati-hati dalam mengambil langkah ini karena setiap perubahan tarif pajak akan berdampak pada struktur penerimaan negara. Purbaya menegaskan, pemerintah berupaya mencari keseimbangan antara kepentingan fiskal dan kebutuhan masyarakat terhadap stimulus ekonomi.

Ekonom dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mendukung wacana tersebut. Ia berpendapat bahwa pemangkasan tarif PPN hingga 8 persen dapat mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

“Kami merekomendasikan agar tarif PPN dipangkas dari 11 persen menjadi 8 persen. Penurunan ini akan memperbaiki daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas industri. Dampaknya, penerimaan pajak penghasilan akan meningkat karena kegiatan ekonomi lebih bergairah,” ujar Bhima.

Bhima menjelaskan, Celios telah melakukan pemodelan ekonomi yang menunjukkan bahwa penurunan tarif PPN justru mampu mendorong pertumbuhan. Ia juga mengusulkan agar pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp7 juta per bulan dan mempercepat penyerapan anggaran pada sektor strategis seperti transisi energi dan infrastruktur hijau.

Pihaknya meyakini, kombinasi antara pemangkasan pajak konsumsi dan stimulus fiskal akan menciptakan efek berganda pada perekonomian nasional. Aktivitas industri meningkat, lapangan kerja bertambah, dan pada akhirnya memperluas basis pajak.

Pemerintah di sisi lain masih melakukan simulasi fiskal untuk mengukur dampak jangka panjang terhadap penerimaan negara. Jika kondisi ekonomi stabil hingga akhir tahun, peluang penurunan tarif PPN pada [2026] akan semakin besar.

Wacana pemangkasan pajak ini menjadi perhatian publik, mengingat kebijakan fiskal yang lebih longgar dapat membantu menekan tekanan inflasi dan memperkuat konsumsi domestik. Pemerintah diharapkan mampu menyeimbangkan antara kebutuhan fiskal negara dan kepentingan ekonomi rakyat.

Ekonomi Nasional Kebijakan Fiskal Menkeu Purbaya Pajak Pertambahan Nilai PPN 2026
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleGempa Dahsyat Guncang Melonguane, BMKG Keluarkan Peringatan Tsunami
Next Article Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Informasi lainnya

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025

IHSG dan Rupiah Terus Melemah Usai Sri Mulyani Lengser

9 September 2025

Sri Mulyani Diganti, IHSG Terkoreksi 1,28 Persen ke 7.766

8 September 2025

Minuman Berpemanis Akan Kena Cukai Mulai 2026

23 Agustus 2025

Revisi Anggaran Pendidikan: MBG Turun dan Tunjangan Guru Naik

23 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Outfit Kantor Simpel ala Capsule Wardrobe

Daily Tips Ericka

UI Mesin Gelar Doktor Pejabat

Opini Assyifa

Pilkada Jakarta: Gugat Aja Dulu

Editorial Udex Mundzir

Guru ASN di Sekolah Swasta

Editorial Udex Mundzir

Memahami Etika Tak Tertulis di Masyarakat

Daily Tips Dexpert Corp
Berita Lainnya
Kesehatan
Alfi Salamah23 Oktober 2025

Manfaat Sehat Biji Selasih untuk Tubuh dan Kulit

Firnadi Ikhsan Serap Aspirasi Tiga Delegasi di Hari Aspirasi PKS Kaltim

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

Trump Resmikan Fase Dua Kesepakatan Gencatan Gaza

Kemenhaj dan Kejagung Perkuat Pengawasan Ibadah Haji Bebas Korupsi

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.