Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Relawan Muda di Arus Mudik

Takbiran Diminta di Rumah Saat Nyepi di Bali

Libur Lebaran, Program MBG Hemat Rp5 Triliun

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 18 Maret 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

PANDI meluncurkan PPND versi 8.0 untuk menangani kasus sengketa nama domain yang kian marak akibat cybersquatting dan domain hijacking.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Saintek
Cybersquatting
Ilustrasi Cybersquatting (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merilis kebijakan baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0. Aturan ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus cybersquatting serta praktik peretasan domain (domain hijacking) yang merugikan pemilik merek di ranah digital.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam Seminar Nasional yang digelar di Surabaya pada Kamis (14/8/2025), bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm). PPND 8.0 menghadirkan mekanisme mediasi yang lebih fleksibel, di mana pihak bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian melalui mediator internal PANDI, mediator independen eksternal, atau perundingan damai langsung.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kebijakan PPND versi 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan adil sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa Surabaya dipilih sebagai kota pertama untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, setelah resmi diundangkan pada 8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi baru ini akan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik merek yang dirugikan dalam sengketa domain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa perkembangan digital membawa risiko serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan kementerian dan universitas. Keterlibatan delapan organisasi strategis juga memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam mengantisipasi maraknya kejahatan siber yang menyasar nama domain.

Dengan diberlakukannya PPND 8.0, PANDI berharap sengketa nama domain dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan adil, sekaligus menjadi upaya preventif untuk melindungi identitas digital di Indonesia.

Cybersquatting Hak Kekayaan Intelektual Keamanan Digital PANDI Sengketa Domain
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
Next Article DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Informasi lainnya

Resonansi Orbit dan Gerhana Total

3 Maret 2026

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Hiasi Langit RI

3 Maret 2026

Gunung Padang Bongkar Tabir Peradaban Tertua di Dunia?

28 Desember 2025

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

26 Desember 2025

Langit Nusantara dan Fenomena Cahaya yang Tampak di atas kepulauan Indonesia

21 Desember 2025

Chatbot Religius Merebak, Akankah Tuhan Hadir Lewat Kode?

23 November 2025
Paling Sering Dibaca

Ijazah Jokowi, Ada Atau Tidak?

Opini Udex Mundzir

Persaingan Global dalam Pengembangan Kecerdasan Buatan

Techno Ericka

7 Aplikasi Jahat yang Harus Segera Anda Hapus

Techno Assyifa

Trump Berlagak Pahlawan Tapi Kesiangan

Editorial Udex Mundzir

6 Karakter Muslimah High Value Masa Kini

Islami Alfi Salamah
Berita Lainnya
Kesehatan
Lisda Lisdiawati14 Maret 2026

Mengapa Banyak Orang Sakit di 10 Hari Terakhir Ramadan?

Waktu Pencernaan Makanan, Kenali Sebelum Mengatur Pola Makan

Mendagri Tito Wajibkan Siskamling Aktif di Seluruh RT/RW

SMPN 1 Cisayong Tutup Program Kokulikuler Ramadhan

Diskon Tarif Tol Mudik Lebaran 30 Persen Masih Berlaku Hari Ini

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot gacor https://kkyt.edu.my/hubungi-kami/ https://kkyt.edu.my/faq/ https://kkyt.edu.my/peta-laman/ mpo slot https://mk-gracia.ru/kompaniya/ boscuan303 boscuan303 boscuan303 boscuan303 slot resmi