Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

PANDI Perketat Aturan Sengketa Domain untuk Cegah Cybersquatting

PANDI meluncurkan PPND versi 8.0 untuk menangani kasus sengketa nama domain yang kian marak akibat cybersquatting dan domain hijacking.
ErickaEricka16 Agustus 2025 Saintek
Cybersquatting
Ilustrasi Cybersquatting (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Surabaya – Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) merilis kebijakan baru Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) Versi 8.0. Aturan ini disusun untuk menjawab tantangan meningkatnya kasus cybersquatting serta praktik peretasan domain (domain hijacking) yang merugikan pemilik merek di ranah digital.

Sosialisasi kebijakan ini dilakukan dalam Seminar Nasional yang digelar di Surabaya pada Kamis (14/8/2025), bekerja sama dengan Markus Sajogo & Associates (MS&A Law Firm). PPND 8.0 menghadirkan mekanisme mediasi yang lebih fleksibel, di mana pihak bersengketa dapat memilih jalur penyelesaian melalui mediator internal PANDI, mediator independen eksternal, atau perundingan damai langsung.

Ketua PANDI, John Sihar Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan kebijakan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan. “Kebijakan PPND versi 8.0 merupakan hasil pembahasan lintas pemangku kepentingan untuk memastikan penyelesaian perselisihan berjalan adil sesuai dasar hukum yang berlaku,” ujarnya.

Managing Partner MS&A Law Firm, E.L. Sajogo, menambahkan bahwa Surabaya dipilih sebagai kota pertama untuk memperkenalkan kebijakan tersebut, setelah resmi diundangkan pada 8 Agustus 2025. Menurutnya, regulasi baru ini akan memperkuat kepastian hukum bagi pemilik merek yang dirugikan dalam sengketa domain.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Raden Fadjar Widjanarko, menyoroti bahwa perkembangan digital membawa risiko serius terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Ia menekankan perlunya kerja sama lintas sektor antara regulator, praktisi hukum, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem digital yang aman.

Seminar nasional ini dihadiri ratusan peserta dari kalangan konsultan HKI, akademisi, praktisi hukum, serta perwakilan kementerian dan universitas. Keterlibatan delapan organisasi strategis juga memperlihatkan keseriusan semua pihak dalam mengantisipasi maraknya kejahatan siber yang menyasar nama domain.

Dengan diberlakukannya PPND 8.0, PANDI berharap sengketa nama domain dapat diselesaikan lebih cepat, transparan, dan adil, sekaligus menjadi upaya preventif untuk melindungi identitas digital di Indonesia.

Cybersquatting Hak Kekayaan Intelektual Keamanan Digital PANDI Sengketa Domain
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleSri Mulyani Siapkan Rp185 T untuk Pertahanan di RAPBN 2026
Next Article DPR Kaji Opsi Naikkan Status BP Haji Jadi Kementerian

Informasi lainnya

BRIN Beri Penjelasan Tentang Meteor Jatuh di Cirebon

7 Oktober 2025

Puncak Gerhana Bulan Total Terlihat 8 September 01.11 WIB

7 September 2025

Catat Waktu Lengkap Gerhana Bulan Total September 2025

3 September 2025

Hujan Meteor Perseid Hiasi Langit Indonesia pada 12–13 Agustus

12 Agustus 2025

Akun Media Sosial Gerakan Rakyat Diretas, Laporan ke Polisi Disiapkan

9 Agustus 2025

Fenomena Sturgeon Moon Hiasi Langit Agustus

8 Agustus 2025
Paling Sering Dibaca

Menjaga Keberkahan Rumah dalam Islam

Islami Udex Mundzir

Sensasi Tak Terlupakan Menginap Bersama Keluarga di Mercure & Ibis Samarinda

Travel Alwi Ahmad

Hindari 5 Jenis Orang Ini Jika Ingin Sukses dalam Bisnis

Bisnis Assyifa

Nafkah dalam Islam: Penjelasan, Pelanggaran, dan Kewajiban terhadap Anak Yatim

Islami Udex Mundzir

Resep Puding Karamel Kukus Hanya dengan 1 Telur

Food Alfi Salamah
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.