Blitar – Unit Reskrim Polsek Ponggok Polres Blitar Kota berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan. FM (24) laki laki warga Desa Ngangglik Kecamatan Srengat Kabupaten Blitar ini diamankan karena melakukan pencurian dengan pemberatan di Apotik Al Afiah 2 Desa Bendo Kecamatan Ponggok, pada Minggu (13/08/2023) pagi.
Kapolsek Ponggok Iptu Agus Prayitno mengungkapkan, peristiwa pencurian itu awalnya diketahui oleh pemilik apotik yang saat itu baru saja selesai membuka pintu dan hendak masuk ke dalam apotik. Ketika berada didalam, korban merasa kaget, karena melihat kondisi sudah berantakan dan saat mengecek handphone samsung beserta uang tunai sebesar Rp400.000 yang ada di laci kasir sudah hilang.
“Kemudian korban ngecek almari kayu yang ada di apotik, dan ternyata uang yang disimpan didalam sebesar Rp8.3 juta juga hilang,” ungkapnya, Sabtu (26/08/2023).
Iptu Agus menyebut, berdasarkan keterangan korban, bahwa kondisi jendela di depan apotik yang berukuran 30×30 kacanya sudah lepas dan pecah. Diduga, pelaku mencongkel dan memecah kaca jendela, agar bisa masuk ke dalam apotik dan mengambil uang tunai serta handphone.
“Pelaku ini sudah kami periksa, dan dia mengaku memang modusnya memecahkan kaca jendela apotik, lalu mengambil uang tunai dan handphone,” kata dia.
Ia menambahkan, setelah mendapat laporan dari korban, pelaku berhasil ditangkap polisi pada Senin (14/08/2023). Saat ini, ia sedang ditahan di Mapolres Blitar Kota guna menjalani penyidikan lebih lanjut.
