Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

DPRD Kutim Desak Efisiensi Anggaran, Peringatkan Potensi Sanksi

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pedagang Kelontong Dukung Stiker Larangan Jual Rokok ke Anak

Edukasi lebih baik daripada pembatasan yang menekan usaha kecil.
SilvaSilva2 Februari 2025 Bisnis
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan
Siswa SMP N 104 Jakarta memasang banner di salah satu warung di kawasan Mampang Prapatan (.gms)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Asosiasi pedagang kelontong di Indonesia menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung upaya edukasi dalam membatasi konsumsi rokok pada anak muda. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah pemasangan stiker larangan penjualan rokok kepada individu di bawah usia 21 tahun.

Upaya ini dipilih sebagai alternatif dibandingkan dorongan penyusunan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, yang mencakup wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek. Pedagang menilai bahwa stiker larangan lebih efektif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat luas, terutama untuk menekan angka perokok pemula.

Ketua Umum Perkumpulan Pedagang Kelontong Seluruh Indonesia (Perpeksi), Junaedi, menegaskan bahwa pendekatan edukasi lebih bijak dibandingkan kebijakan pembatasan ketat yang dapat merugikan usaha kecil.

“Saya setuju bahwa anak di bawah 21 tahun tidak boleh merokok. Namun, untuk mereka yang sudah dewasa, itu adalah hak mereka untuk memilih,” kata Junaedi.

Ia juga mengkritik aturan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi para pedagang yang sudah lama berjualan di wilayah tersebut. Banyak warung kelontong yang menggantungkan 60% pendapatan mereka dari penjualan rokok, sehingga kebijakan ini dapat berdampak serius pada ekonomi masyarakat kecil.

Menurutnya, kebijakan seperti ini menunjukkan standar ganda dalam industri hasil tembakau (IHT). Di satu sisi, cukai rokok terus menjadi sumber pendapatan besar bagi negara, tetapi di sisi lain, industri ini terus mendapat tekanan dengan berbagai regulasi yang membatasi penjualan dan distribusinya.

Junaedi menilai bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes), harus lebih banyak melakukan dialog dengan para pelaku industri dan pedagang kecil sebelum mengeluarkan regulasi baru. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih seimbang dan tidak merugikan salah satu pihak.

Pihaknya juga telah menyampaikan aspirasi ini dalam forum “Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau” yang digelar bersama Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Namun, hingga saat ini, ia masih skeptis bahwa Kemenkes akan benar-benar mempertimbangkan masukan dari para pedagang dan pelaku usaha kecil.

“Jika Kemenkes tetap memaksakan aturan ini tanpa dialog yang adil, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan keberatan,” tegasnya.

Dukungan terhadap pemasangan stiker larangan penjualan rokok ke anak di bawah 21 tahun menunjukkan bahwa pedagang tidak menentang upaya pengendalian tembakau. Namun, mereka berharap bahwa kebijakan yang diambil tetap berpihak pada keadilan bagi usaha kecil yang selama ini menjadi bagian dari mata rantai industri tersebut.

Edukasi Merokok Muda Industri Rokok Kebijakan Kemenkes Pedagang Kelontong Regulasi Tembakau
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleBMKG Peringatkan Hujan Ekstrem di Jawa Barat hingga 7 Februari
Next Article 8 Manfaat Berhenti Konsumsi Gula bagi Kesehatan

Informasi lainnya

Kenapa Skill Jualan Jadi Kunci Hidup Mandiri

29 Agustus 2025

Mengapa Orang Kaya Rajin Berdonasi?

25 Juni 2025

Tren Paylater Melonjak, Saatnya Melek Finansial

19 Mei 2025

Gratis Ongkir Dibatasi, Saatnya Bisnis Logistik Lebih Sehat

19 Mei 2025

Saatnya Gen Z Pimpin Ekonomi Kreatif Digital

3 Mei 2025

Bank Digital Ubah Cara Kita Mengelola Uang

29 April 2025
Paling Sering Dibaca

Ketika Relawan Butuh Akal Sehat, Bukan Sekadar Semangat

Opini Udex Mundzir

Groundsel Raksasa: Harta Prasejarah di Atap Afrika

Travel Ericka

Tips Hindari FOMO Agar Tetap Kalem dan Bahagia

Daily Tips Ericka

Kamu Menjadi Korban Penipuan Online? Begini Cara Melapornya

Bisnis Assyifa

Ai Sri Mulyani, Ketelitian yang Berbuah Terang

Profil Adit Musthofa
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.