Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Universitas Cipasung Tasikmalaya Adakan Pelatihan Media Digital STEAM untuk Guru KKG Wiradadaha 1

Curug Malela: Niagara Mini di Jantung Hutan Jawa Barat

Kyoto Kerek Tarif Wisata Demi Selamatkan Warisan Budaya

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Jumat, 14 November 2025
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemerintah Atur Harga LPG 3 Kg di Pengecer Agar Tak Mahal

Harga LPG 3 kg di tingkat pengecer akan dibatasi maksimal Rp 19.000 per unit untuk memastikan keterjangkauan bagi masyarakat.
AssyifaAssyifa4 Februari 2025 Ekonomi
Harga LPG 3 kg di pengecer 2025
Pemerintah akan mengatur harga LPG 3 kg di tingkat pengecer agar tidak terlalu tinggi (.inet)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Jakarta – Pemerintah berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga yang diterima agen gas setelah subsidi pemerintah berkisar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per unit.

Dengan subsidi yang mencapai Rp 87,6 triliun untuk 8,17 juta unit LPG melon pada tahun ini, harga di tingkat pangkalan ditetapkan sekitar Rp 16.000 per unit.

“Seharusnya, harga yang sampai ke pengecer maksimal Rp 19.000 per unit. Namun, pembatasan harga ini masih akan dibahas lebih lanjut,” ujar Bahlil saat mengunjungi pangkalan gas di Palmerah, Selasa (4/2/2025).

Bahlil juga menegaskan bahwa meskipun kuota LPG bersubsidi di warung-warung terdaftar tidak dibatasi, pembelian tetap harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembelian berlebihan dan memastikan distribusi tepat sasaran.

“Penyertaan KTP dalam pembelian LPG melon penting untuk menghindari pembelian yang berlebihan sehingga pasokan tetap stabil,” katanya.

Selain itu, kuota LPG 3 kg yang dijual di warung akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dan Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab dalam mengatur jumlah maksimal di setiap sub-pangkalan.

Warung Pengecer Wajib Terdaftar dalam Sistem Pertamina

Pemerintah juga mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Pertamina. Saat ini, sudah ada 370.000 warung yang terdaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), dan semuanya akan dinaikkan statusnya dari pengecer menjadi sub-pangkalan.

Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga.

“Jika harga LPG 3 kg mencapai Rp 25.000 per unit, berarti ada indikasi subsidi yang kami keluarkan tidak tepat sasaran,” ujar Bahlil.

Berdasarkan data Kementerian Pertanian AS, jumlah gerai ritel tradisional di Indonesia pada 2011 mencapai 3,57 juta unit. Dengan jumlah tersebut, pemerintah akan terus mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg bergabung dalam sistem ini.

Bahlil juga menegaskan bahwa perubahan sistem penjualan LPG bersubsidi ini bertujuan mencegah spekulasi harga yang dilakukan oleh oknum tertentu.

“Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan harga yang wajar dan pasokan LPG tetap tersedia dengan baik,” tutupnya.

Distribusi LPG ESDM Harga Gas Subsidi LPG 3 Kg Pertamina
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleHaikal Hassan Terancam Ditangkap Otoritas Arab Saudi
Next Article Agnez Mo Didenda Rp1,5 Miliar, Terkait Hak Cipta Lagu “Bilang Saja”

Informasi lainnya

Dato Sri Tahir: Purbaya Sosok Tepat Atasi Tantangan Ekonomi Nasional

11 November 2025

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

5 November 2025

Gelombang PHK Global 2025: Amazon hingga Nestlé Pangkas Ribuan Pekerja

31 Oktober 2025

Menkeu Purbaya Pertimbangkan Pemangkasan PPN Tahun 2026

15 Oktober 2025

Pangkas TKD Rp227 T, Menkeu Minta Pemda Berbenah

3 Oktober 2025

BP-Vivo Batalkan Pembelian BBM Pertamina

3 Oktober 2025
Paling Sering Dibaca

Kegaduhan yang Disengaja

Editorial Udex Mundzir

Generasi Tua dan Muda Berkolaborasi untuk Indonesia Emas 2045

Profil Silva

Bahlil Memang Tidak Punya Urat Malu

Editorial Udex Mundzir

Benturan Kekuasaan dan Kemanusiaan

Editorial Assyifa

Sadar MIMPI

Islami Syamril Al-Bugisyi
Berita Lainnya
Hukum
Alwi Ahmad20 September 2023

Antusias Siswa SMPN 3 Samarinda Ikuti Jaksa Masuk Sekolah

Fenomena Clipper, Profesi Baru yang Bikin Sarjana Geleng Kepala

Universitas Cipasung Tasikmalaya Cetak Guru Inovatif Lewat STEAM

Minat Masyarakat Positif, Okupansi Kereta Cepat Whoosh Stabil

APBD Kutim Turun Drastis, Pemkab Upayakan TPP ASN Tetap Aman

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2025 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.