Jakarta – Pemerintah berencana mengatur harga jual LPG 3 kilogram (kg) di tingkat pengecer agar tidak terlalu mahal bagi masyarakat. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa harga yang diterima agen gas setelah subsidi pemerintah berkisar Rp 12.000 hingga Rp 13.000 per unit.
Dengan subsidi yang mencapai Rp 87,6 triliun untuk 8,17 juta unit LPG melon pada tahun ini, harga di tingkat pangkalan ditetapkan sekitar Rp 16.000 per unit.
“Seharusnya, harga yang sampai ke pengecer maksimal Rp 19.000 per unit. Namun, pembatasan harga ini masih akan dibahas lebih lanjut,” ujar Bahlil saat mengunjungi pangkalan gas di Palmerah, Selasa (4/2/2025).
Bahlil juga menegaskan bahwa meskipun kuota LPG bersubsidi di warung-warung terdaftar tidak dibatasi, pembelian tetap harus menunjukkan KTP untuk mencegah pembelian berlebihan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
“Penyertaan KTP dalam pembelian LPG melon penting untuk menghindari pembelian yang berlebihan sehingga pasokan tetap stabil,” katanya.
Selain itu, kuota LPG 3 kg yang dijual di warung akan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sekitar, dan Pertamina Patra Niaga bertanggung jawab dalam mengatur jumlah maksimal di setiap sub-pangkalan.
Warung Pengecer Wajib Terdaftar dalam Sistem Pertamina
Pemerintah juga mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg untuk terdaftar dalam sistem Pertamina. Saat ini, sudah ada 370.000 warung yang terdaftar dalam aplikasi Merchant Applications Pertamina (MAP), dan semuanya akan dinaikkan statusnya dari pengecer menjadi sub-pangkalan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran dan mencegah penyimpangan harga.
“Jika harga LPG 3 kg mencapai Rp 25.000 per unit, berarti ada indikasi subsidi yang kami keluarkan tidak tepat sasaran,” ujar Bahlil.
Berdasarkan data Kementerian Pertanian AS, jumlah gerai ritel tradisional di Indonesia pada 2011 mencapai 3,57 juta unit. Dengan jumlah tersebut, pemerintah akan terus mendorong lebih banyak warung pengecer LPG 3 kg bergabung dalam sistem ini.
Bahlil juga menegaskan bahwa perubahan sistem penjualan LPG bersubsidi ini bertujuan mencegah spekulasi harga yang dilakukan oleh oknum tertentu.
“Pemerintah ingin memastikan bahwa masyarakat mendapatkan harga yang wajar dan pasokan LPG tetap tersedia dengan baik,” tutupnya.
