Close Menu
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BI Kaltim Siapkan Rp2,18 T untuk Serambi 2026

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

Awal Ramadhan 1447 H Tunggu Sidang Isbat

Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp
Rabu, 25 Februari 2026
  • Advertorial
  • Rilis Berita
Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp YouTube
Onews.idOnews.id
  • Beranda
  • News
    • Nasional
    • Daerah
    • Figur
    • Info Haji
    • Rilis Berita
  • Info Haji 2025
  • Politik
  • Ekonomi
  • Saintek
  • Artikel
WhatsApp Channel
Onews.idOnews.id

Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah Rampasan KPK

Penyerahan aset rampasan perkara gratifikasi di Ciamis kembali menegaskan pentingnya transparansi publik.
Udex MundzirUdex Mundzir21 November 2025 Daerah
Pemkab Ciamis
Pemkab Ciamis Terima Hibah Tanah
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest WhatsApp Email

Ciamis – Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam acara penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Aula Sekretariat Daerah, Kamis (20/11/2025). Prosesi ini menjadi salah satu agenda pengalihan aset rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Labuksi KPK RI, Mungki Hadipratikto, bersama Kasatgas V Eksekusi Direktorat Labuksi KPK, Feby Dwiyandospendy. Aset tanah yang diterima Pemkab Ciamis memiliki luas 485 meter persegi, berlokasi di Desa Medanglayang, Kecamatan Panumbangan, dengan nilai taksiran mencapai Rp249.633.000.

Tanah tersebut sebelumnya merupakan milik mantan Kepala Kanwil BPN Riau berinisial MS, yang terjerat perkara gratifikasi terkait perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU). Setelah dinyatakan sebagai barang rampasan negara, aset tersebut kemudian dialihkan kepada Pemkab Ciamis sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Itu aset rampasan KPK dan kemudian dihibahkan kepada Pemkab Ciamis. Dulu sempat terdengar akan dijadikan kantor kecamatan, tapi saya kurang tahu rencana pastinya sekarang,” ujar Sekretaris Desa Medanglayang, Dadan Rachmat Hidayat.

Pernyataan itu menyoroti perlunya kejelasan mengenai arah pemanfaatan tanah hibah tersebut. Publik disebut layak mengetahui rencana penggunaannya karena aset itu berasal dari proses penegakan hukum.

Dalam acara serah terima, Kabag Prokopim Setda Ciamis, Achmad Yani, sempat meminta agar kegiatan tersebut tidak diberitakan oleh media dengan alasan mempertimbangkan empati terhadap pihak yang terkait dengan perkara. Sikap tersebut memunculkan tanggapan dari kalangan pengamat.

“Ini seharusnya menjadi momen transparansi. Ketika diinformasikan, publik akan lebih percaya kepada penegak hukum, khususnya KPK, karena proses penegakan hukum dan pengelolaan aset rampasan terlihat jelas,” ujar Pengamat Kebijakan Publik Priangan Timur, Endri Herlambang, S.IP., M.Pd.

Endri mempertanyakan dasar permintaan tersebut dan menegaskan bahwa pembatasan informasi harus memiliki landasan hukum yang jelas. Ia mengingatkan bahwa jurnalis berhak meminta dokumen resmi apabila suatu informasi dinyatakan dikecualikan oleh pemerintah daerah.

“Jika memang dianggap dikecualikan, harus ada dasar hukumnya. Teman-teman jurnalis juga dapat meminta Surat Keputusan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa penerimaan hibah tersebut termasuk informasi yang dikecualikan,” tegasnya.

Endri juga menambahkan bahwa publik harus mendapatkan kejelasan tentang pemanfaatan tanah hibah tersebut agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

“Tanah ini milik publik dan hasil dari penegakan hukum. Publik berhak merasakan manfaatnya. Pemerintah daerah harus menjelaskan rencana penggunaannya,” ujarnya.

Ia menutup dengan mengingatkan bahwa jika masyarakat menilai informasi terkait hibah ini tidak disampaikan secara memadai, mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi Publik dapat ditempuh sebagai langkah penyelesaian.

Dengan diterimanya hibah tersebut, Pemkab Ciamis kini memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan aset berjalan transparan, akuntabel, dan bermanfaat bagi kebutuhan publik.

Aset Rampasan KPK Ciamis Gratifikasi Hukum Transparansi Publik
Share. Facebook Pinterest LinkedIn WhatsApp Telegram Email
Previous ArticleLonjakan Transaksi Digital Dorong Sinergi Plink–J Trust Bank
Next Article Indonesia Siapkan 996 Atlet Demi Target 85 Emas SEA Games 2025

Informasi lainnya

Tim Kaltim Pantau Harga Pangan di Berau

18 Februari 2026

Retribusi Pantai Sindangkerta Disorot

15 Februari 2026

25 Jenazah Ditemukan, Tim SAR Terus Cari Korban Longsor Cisarua

26 Januari 2026

Longsor Pasirlangu, 111 Warga Belum Ditemukan

24 Januari 2026

Longsor Cisarua Tewaskan Delapan Orang, 82 Masih Dicari

24 Januari 2026

Darurat Bencana Ditetapkan, Longsor Pasirlangu Telan Banyak Korban

24 Januari 2026
Paling Sering Dibaca

Aphrodisias: Kota Dewi Cinta yang Abadi

Travel Alfi Salamah

QR Warung dan Ketakutan Amerika

Editorial Udex Mundzir

Rusia dan Ancaman Tsunami Abadi

Editorial Udex Mundzir

Jangan Lempar Beban ke Rakyat

Editorial Udex Mundzir

Surah Al-Ma’un, Intisari dan Penjelasan Mendalam

Islami Udex Mundzir
Berita Lainnya
Nasional
Lisda Lisdiawati5 Februari 2026

Ramadan 2026: Kemenag Tetapkan Batas Volume Toa Masjid

Limbah Kelapa Muda Menumpuk, Teh Ros Tawarkan Gratis

Haji 2026 Diperketat, Jemaah Tak Sehat Terancam Gagal Berangkat

BMKG Ingatkan Hujan Lebat 15-21 Februari

Lima Fakta Menarik tentang Penemuan Ruang Antarbintang Voyager

  • Facebook 920K
  • Twitter
  • Instagram
  • YouTube
“Landing
© 2021 - 2026 Onews.id by Dexpert, Inc.
PT Opsi Nota Ideal
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kode Etik
  • Kontak

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

boscuan303 boscuan303 rtp boscuan303 slot mpo slot thailand slot gacor slot gacor slot gacor