Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) secara resmi menerima Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk Kecamatan Muara Badak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Penyerahan ini dilakukan oleh Kepala BPN Kukar Heru Maulana kepada Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di Ruang Rapat Sekda pada Rabu (25/6/2025), disaksikan oleh Plt. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kukar, Alfian Noor.
Dalam sambutannya, Sekda Sunggono menjelaskan bahwa penetapan jenis tanah (JNT) di Kecamatan Muara Badak merupakan bagian dari program strategis kolaborasi antara Pemkab Kukar, BPN, dan Kementerian Pertanian Nasional. Proses penetapan ini diawali dengan survei dan kajian lapangan untuk memastikan keakuratan nilai tanah sesuai kondisi di lapangan.
“Alhamdulillah, hari ini kita telah menyelesaikan proses penetapan jenis tanah untuk satu kecamatan, yaitu Kecamatan Muara Badak, proses ini didahului dengan kajian dan survei lapangan guna memastikan nilai tanah sesuai dengan kondisi riil di lapangan,” ujar Sunggono.
Ia menambahkan, selama ini nilai tanah sering dianggap seragam meskipun lokasinya berbeda. Misalnya, tanah di pinggir jalan utama sering dihargai sama dengan tanah di belakang tanpa akses langsung. Melalui program JNT ini, penilaian menjadi lebih akurat dan adil.
Sunggono berharap program JNT tidak hanya berhenti di Kecamatan Muara Badak, melainkan juga diperluas ke kecamatan-kecamatan lain di Kukar. Tujuannya agar kualitas pelayanan publik meningkat, serta perencanaan pembangunan daerah dapat berbasis data yang faktual. Selain itu, hal ini juga akan berdampak pada optimalisasi pendapatan daerah, terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan transaksi jual beli tanah yang lebih realistis.
“Kami ingin seluruh wilayah Kukar memiliki data jenis tanah yang lengkap dan faktual. Ini penting bagi penataan wilayah dan perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang lebih tepat,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Sunggono juga menyoroti masih rendahnya tingkat sertifikasi aset tanah milik Pemkab Kukar. Dari lebih dari 2.400 bidang aset tanah yang tercatat, baru sekitar 27 persen yang telah bersertifikat. Ia menyebutkan salah satu kendala utamanya adalah kurangnya kelengkapan dokumen dari masing-masing OPD.
Plt. Kepala Dispertaru Kukar Alfian Noor membenarkan hal tersebut. Ia menyatakan bahwa dari 2.900 bidang tanah dan bangunan, hanya sekitar 480-an yang berhasil disertifikasi. Tahun ini, ditargetkan 100 bidang dapat disertifikasi, namun pencapaian tersebut bergantung pada kesiapan data dari OPD.
Alfian juga menyebut bahwa sejumlah kawasan strategis seperti Sanga-Sanga, Jonggon, dan Loa Kulu menjadi prioritas program karena berada di zona industri dan merupakan buffer zone dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal ini membuat data zonasi dan jenis tanah di wilayah tersebut semakin penting untuk diprioritaskan.
Sementara itu, Kepala BPN Kukar Heru Maulana menyatakan bahwa skala peta yang digunakan saat ini masih 1:10.000. Ke depan, BPN berencana meningkatkan ketelitian peta menjadi skala 1:5.000 hingga 1:2.500 agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi.
“Tujuannya agar data zonasi dan nilai tanah bisa lebih presisi serta mendukung kebijakan tata ruang yang efektif,” tegas Heru.
Program sertifikasi aset ini juga menjadi salah satu indikator dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sunggono menegaskan bahwa hal ini menjadi kewajiban pemerintah daerah agar pengelolaan aset menjadi lebih akuntabel dan transparan.