Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tengah merancang naskah Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan upaya percepatan eliminasi malaria di wilayah tersebut. Langkah ini diambil untuk mencapai tujuan nasional, yaitu Indonesia Bebas Malaria pada tahun 2030.
“Upaya regulasi di tingkat provinsi terkait percepatan eliminasi malaria, telah dimulai sejak 2019 melalui Kesepakatan Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur Tahun 2019,” kata Jaya Mualimin di Samarinda, Rabu (19/7/2023).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, dr Jaya Mualimin mengatakan melalui aturan tersebut diharapkan bisa menjadi regulasi untuk memperkuat berbagai program kesehatan dalam rangka menurunkan penyakit Malaria khususnya di wilayah Kaltim.
Regulasi tersebut, lanjut Jaya telah ditindak lanjuti dengan penyusunan Pergub tentang percepatan eliminasi malaria sejak tahun 2022.
Ia mengatakan puncak dari upaya tersebut adalah Komitmen Bersama Gubernur dan Bupati/Walikota se-Kalimantan Timur mengenai percepatan eliminasi malaria yang dilakukan dalam acara Puncak Hari Malaria Sedunia Tahun 2023 di Ibu Kota Nusantara.
“Perlu diketahui bahwa sebagian besar kasus malaria di Kaltim terjadi pada pekerja di sektor kehutanan dan perkebunan,” kata Jaya.
Hal ini mencakup pekerja yang berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti perambah hutan, pekerja reboisasi, dan petani hutan. Serta yang tidak berhubungan langsung dengan aktivitas kehutanan seperti supir, keluarga pekerja, dan pelaku usaha.
“Kedatangan pekerja dari wilayah endemis malaria ke Kalimantan Timur dan minimnya upaya pencegahan dari masyarakat menjadi salah satu faktor meningkatnya kasus malaria di daerah,”kata Jaya.
Jaya mengungkapkan kasus Malaria di Provinsi Kalimantan Timur per bulan April 2023 menembus angka 1000 kasus.
Ia menjelaskan angka ini berdasarkan data E-Sismal 2023, pada bulan April telah tercatat suspek malaria sebanyak 4.618 orang. Namun setelah menjalani pemeriksaan, ditemukan 1.157 pasien yang dinyatakan positif malaria.
