Paser – Kepolisian Resor Paser untuk memastikan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai dengan ketentuan Operasi Patuh Mahakam 2023.
Penertiban itu disampaikan Kapolres Paser AKBP Kade Budiayarta melalui Kasat Lantas AKP Toni Joko Purnomo, di Tanah Grogot, Kamis (13/7/2023).
“Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023, salah satu pelanggaran yang akan dilakukan tindakan adalah pengunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan. Penggunaan TNKB sesuai aturan menyangkut bahan atau material, ukuran, bentuk dan warna,” kata Toni.
Polres Paser, lanjut Toni, banyak menemukan pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, yang menggunakan Tanda Nomor Kelengkapan Bermotor (TNKB) modifikasi dan tidak sesuai kendaraan yang dikemudikan.
Toni menghimbau masyarakat agar mematuhi ketentuan penggunaan TNKB tersebut.
Satuan Lalu-lintas Polres Paser juga mendatangi para pemilik usaha pencetakan TNKB modifikasi sebagai bagian dari himbauan ketertiban.
“Kami memberikan edukasi dan sosialisasi bahwa TNKB yang dibuat tidak memenuhi spesifikasi bisa dikenakan hukuman jika digunakan masyarakat,” katanya.
Dalam Operasi Patuh Mahakam 2023, Satuan Lalu-lintas Polres Paser menggelar sosialisasi Police Goes To School berupa sosialisasi Kamseltibcar Lantas dan Kenakalan Remaja, ke sekolah-sekolah.
“Materi yang disosialisasikan antara lain sopan santun dalam berlalu lintas, kenakalan remaja, serta bahaya narkoba,” katanya.
