Tasikmalaya — Proyek sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Dusun Citepus, Desa Santanamekar, Kabupaten Tasikmalaya, masih belum tuntas hingga akhir 2024. Berawal sejak 2021, program ini kini diwarnai keluhan warga karena sertifikat yang dijanjikan tak kunjung selesai.
Proyek ini awalnya ditangani panitia desa dengan biaya Rp250.000 per peserta yang disertai kwitansi. Namun, sertifikat hak milik (SHM) banyak yang belum diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan sejumlah pembayaran warga kini terbengkalai. Atas kondisi ini, aparat desa akhirnya mengambil alih proyek dari panitia sebelumnya.
Suhendar, Kepala Dusun Citepus, mengakui bahwa proses sertifikasi tanah belum tuntas. Dia mengatakan bahwa beberapa sertifikat memang masih dalam proses di BPN.
“Belum, pak, masih ada yang belum terbit di BPN,” jelas Suhendar saat dikonfirmasi pada Kamis (7/11/2024).
Proses PTSL yang terkatung-katung ini menjadi sorotan warga, terutama saat mereka mulai menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sebab, di Desa Santanamekar, kegiatan pemungutan PBB juga dikoordinasikan oleh pihak dusun, sehingga ketidakjelasan status tanah membuat warga kebingungan.
Sejumlah warga mengungkapkan kekecewaannya karena sulit untuk menagih pengembalian dana yang sudah disetorkan ke panitia. Meskipun kwitansi tersedia, tidak ada kejelasan kapan atau bagaimana dana tersebut bisa dikembalikan. Ketiadaan sertifikat serta ketiadaan akses kepada dana yang sudah dibayarkan membuat warga merasa dipermainkan.
Kasus ini kini memicu tuntutan warga agar pihak berwenang melakukan pengawasan dan investigasi. Warga menduga adanya penyelewengan dana dalam proses PTSL tersebut, mengingat lamanya waktu yang terbuang tanpa ada hasil nyata. Mereka berharap ada pihak yang bertanggung jawab untuk menuntaskan sertifikasi tanah ini sesuai dengan janji awal.
Para warga pun mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana di tingkat desa. Dalam proyek PTSL, mereka merasa tidak mendapat kejelasan dan hak sebagai peserta program. Aparat desa diharapkan dapat memberikan laporan yang jelas mengenai penggunaan dana yang sudah terlanjur diterima oleh panitia PTSL.